Kelanjutan Kasus Dua Kontainer Ball Pres di Polresta Barelang Masih Menggantung!
- account_circle Tata Rusmanto
- calendar_month Kamis, 11 Des 2025
- visibility 66
- print Cetak

Penyelundupan merupakan salah satu prioritas dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Siapapun yang tidak menjalankannya sama saja tidak loyal terhadap negara. (Dok/Foto/Tata/Hitv)
Dua bulan berlalu sejak Polresta Barelang melakukan penindakan terhadap dua kontainer berisi ball pres (pakaian bekas impor), proses hukum atas kasus tersebut hingga berita ini dinaikan belum juga menunjukkan perkembangan berarti.
BATAM | HITV — Atas proses penyidikan kasus ball press yang dinilai berlarut itu, telah memunculkan tanda tanya besar dari publik, termasuk dari Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan.
“Pemilik barang ada, barang bukti ada, dan sejumlah pihak sudah diperiksa. Lantas apa lagi yang membuat proses ini jalan ditempat ?” ujar Ismail kepada sejumlah media, Kamis (11/12/2025).
Tahapan Penyelidikan dan Aroma Kepentingan
Polresta Barelang dikabarkan telah menjalankan prosedur penyelidikan, mulai dari memanggil saksi-saksi dari perusahaan terkait hingga pihak Bea dan Cukai Batam, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. Namun, menurut Ismail, justru pada tahap inilah muncul indikasi adanya tarik-menarik kepentingan.

“Terlihat ada dorongan agar penanganan kasus dialihkan ke Bea Cukai. Padahal, sesuai ketentuan, polisi adalah penyidik utama, sedangkan Bea Cukai merupakan penyidik pegawai negeri sipil,” katanya.
Ismail menegaskan, siapapun yang menangani kasus tersebut sejatinya tidak menjadi soal, selama proses hukum berjalan objektif.
“Yang pasti, barang itu adalah barang bekas, dan ketentuannya jelas: tidak boleh masuk ke Indonesia. Ada unsur pidananya,” tuturnya.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Ismail memaparkan sedikitnya dua dugaan pelanggaran yang perlu dicermati:
1. Pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan, karena barang bekas dilarang masuk.
2. Dugaan penggunaan dokumen palsu, jika barang itu masuk melalui jalur hijau. “Jika manifes tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya, itu mengarah pada pasal 263 KUHP,” ujarnya.
Pertanyaan Publik atas Gembok Bea Cukai
Salah satu hal yang memicu kejanggalan adalah keberadaan gembok dari Bea Cukai Batam pada kontainer tersebut. Bea Cukai mengklaim barang itu masih berstatus “tengahan”.
Namun publik sulit menerima penjelasan tersebut karena barang itu sudah berada di luar pengawasan dan ditinggalkan di suatu lokasi ketika ditemukan polisi.

“Bagaimana mungkin barang yang disebut ‘tengahan’ bisa lepas dari pengawasan? Apakah kinerja Bea Cukai sedemikian lemahnya?” kritik Ismail.
Desakan Penetapan Tersangka
Melihat sejumlah indikasi tersebut, Ismail mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia juga meminta Menteri Keuangan RI untuk memberikan atensi terhadap proses hukum kasus ini.
“Penyelundupan merupakan salah satu prioritas dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Siapapun yang tidak menjalankannya sama saja tidak loyal,” tegasnya.
Ismail berpesan agar kepolisian maupun Bea Cukai benar-benar memahami dan menjalankan agenda pemberantasan penyelundupan tersebut.
“Masyarakat menunggu kepastian hukum. Jangan biarkan kasus ini terus mengendap,” ujarnya. (/*/*/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber Berita: HITV Kepri
- Penulis: Tata Rusmanto
