Kepala Desa Pelehu Dilaporkan ke Polda Gorontalo, Proyek Talud Tak Jelas Realisasinya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 2 Jun 2025
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aktivis pemerhati tata kelola desa, Fery Isa. (Dok/Foto/HITV)
Reporter: Yohanes Lamara
Kepala Desa Pelehu, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, dilaporkan akan menghadapi proses hukum. Pasalnya, aktivis pemerhati tata kelola desa, Fery Isa, menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Pelehu tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
HITVBERITA.COM | Gorontalo — Laporan Fery Isa ini berkaitan dengan proyek pembangunan talud yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pelaksanaan, meskipun diduga telah dianggarkan melalui APBDes.
Menurut Fery, ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas Kepala Desa dalam menjalankan kewenangan keuangan desa.
“Proyek talud tidak jelas realisasinya. Tidak ada papan informasi, tidak ada laporan penggunaan dana. Ini bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi,” ujar Fery di Gorontalo, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan, pernyataan Kepala Desa yang mengaku tidak mengetahui aturan dalam APBDes merupakan bukti lemahnya kapasitas dan komitmen terhadap pengelolaan pemerintahan desa yang baik.
“Pemerintah desa wajib memahami regulasi yang menjadi dasar mereka mengelola dana publik. Ini bukan sekadar ketidaktahuan, ini kelalaian serius,” ucapnya.
Fery merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang menegaskan bahwa kepala desa “berkewajiban menyelenggarakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, serta bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.”
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana Pasal 11 menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan akses terhadap informasi publik yang berkaitan dengan anggaran, rencana kerja, serta laporan realisasi kegiatan.
“Sudah sangat jelas, masyarakat berhak tahu bagaimana dana desa digunakan. Jika tidak ada penjelasan yang terbuka, itu merupakan pelanggaran terhadap UU KIP,” kata Fery.
Ia menegaskan, laporan yang akan diajukannya bukan untuk memperkeruh suasana desa, melainkan untuk mendorong lahirnya budaya pemerintahan desa yang terbuka dan bertanggung jawab.
“Kami ingin pemerintah desa tidak merasa kebal dari pengawasan publik. Ini demi kebaikan semua pihak,” katanya.
Dalam waktu dekat, Fery bersama beberapa warga akan mendatangi Polda Gorontalo untuk menyerahkan laporan secara resmi. Ia menyatakan siap memberikan data awal dan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mendukung proses penyelidikan.
“Jangan sampai anggaran desa menjadi bancakan. Pemerintah desa harus sadar, mereka bukan pemilik dana itu, mereka hanya pengelola yang harus bertanggung jawab kepada rakyat,” ujar Fery. (**)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar