Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kepala Desa Pelehu Dilaporkan ke Polda Gorontalo, Proyek Talud Tak Jelas Realisasinya!

Kepala Desa Pelehu Dilaporkan ke Polda Gorontalo, Proyek Talud Tak Jelas Realisasinya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Aktivis pemerhati tata kelola desa, Fery Isa. (Dok/Foto/HITV)

Reporter: Yohanes Lamara

Kepala Desa Pelehu, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, dilaporkan akan menghadapi proses hukum. Pasalnya, aktivis pemerhati tata kelola desa, Fery Isa, menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Pelehu tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

HITVBERITA.COM | Gorontalo — Laporan Fery Isa ini berkaitan dengan proyek pembangunan talud yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pelaksanaan, meskipun diduga telah dianggarkan melalui APBDes.

Menurut Fery, ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas Kepala Desa dalam menjalankan kewenangan keuangan desa.

“Proyek talud tidak jelas realisasinya. Tidak ada papan informasi, tidak ada laporan penggunaan dana. Ini bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi,” ujar Fery di Gorontalo, Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan, pernyataan Kepala Desa yang mengaku tidak mengetahui aturan dalam APBDes merupakan bukti lemahnya kapasitas dan komitmen terhadap pengelolaan pemerintahan desa yang baik.

“Pemerintah desa wajib memahami regulasi yang menjadi dasar mereka mengelola dana publik. Ini bukan sekadar ketidaktahuan, ini kelalaian serius,” ucapnya.

Fery merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang menegaskan bahwa kepala desa “berkewajiban menyelenggarakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, serta bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.”

Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana Pasal 11 menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan akses terhadap informasi publik yang berkaitan dengan anggaran, rencana kerja, serta laporan realisasi kegiatan.

“Sudah sangat jelas, masyarakat berhak tahu bagaimana dana desa digunakan. Jika tidak ada penjelasan yang terbuka, itu merupakan pelanggaran terhadap UU KIP,” kata Fery.

Ia menegaskan, laporan yang akan diajukannya bukan untuk memperkeruh suasana desa, melainkan untuk mendorong lahirnya budaya pemerintahan desa yang terbuka dan bertanggung jawab.

“Kami ingin pemerintah desa tidak merasa kebal dari pengawasan publik. Ini demi kebaikan semua pihak,” katanya.

Dalam waktu dekat, Fery bersama beberapa warga akan mendatangi Polda Gorontalo untuk menyerahkan laporan secara resmi. Ia menyatakan siap memberikan data awal dan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mendukung proses penyelidikan.

“Jangan sampai anggaran desa menjadi bancakan. Pemerintah desa harus sadar, mereka bukan pemilik dana itu, mereka hanya pengelola yang harus bertanggung jawab kepada rakyat,” ujar Fery. (**)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketegangan Warnai Eksekusi Lahan di Cipondoh, PN Kota Tangerang Tetapkan Batas Waktu Pengosongan

    Ketegangan Warnai Eksekusi Lahan di Cipondoh, PN Kota Tangerang Tetapkan Batas Waktu Pengosongan

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Alam Massiri
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang melakukan eksekusi lahan di Jalan Cendana Raya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah PN Kota Tangerang Nomor 95/PEN-EKS/RL/2022/PN-TNG tentang pengosongan dan penyerahan lahan yang selama ini dikuasai oleh Riky. KOTA TANGERANG | HITV– Dalam pelaksanaan di lapangan, puluhan aparat gabungan dikerahkan […]

  • DR. Ahmad Basarah dan DR. Darmansyah Djumala Jadi Pembicara Utama Tentang Ideologi Pancasila di Jerman!

    DR. Ahmad Basarah dan DR. Darmansyah Djumala Jadi Pembicara Utama Tentang Ideologi Pancasila di Jerman!

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Kolase Foto HITV: Acara Silaturahmi Kebangsaan di Kota Hamburg dan Kota Braunschweig, Jerman. (dok/foto/arief) HiTvBerita.COM | HAMBURG – Acara Silaturahmi Kebangsaan dengan menyajikan materi tentang Ideologi Pancasila yang disampaikan Wakil Ketua MPR RI, DR. Ahmad Basarah, SH, MH dan Ketua Dewan Pakar BPIP DR. Darmansyah Djumala SE. MA, mendapat sambutan luar biasa dari seluruh audience […]

  • Korsleting Listrik, Rumah Keluarga Mantan Ketua PWI Jaya Terbakar

    Korsleting Listrik, Rumah Keluarga Mantan Ketua PWI Jaya Terbakar

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Alam Massiri
    • visibility 117
    • 0Komentar

    JAKARTA | HITV – Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Komplek Griya Wartawan, Jalan Tajuk Rencana Blok K.122, Jakarta Timur, Rabu (24/12/2025) dini hari. Rumah tersebut diketahui milik keluarga almarhum Zulharman, mantan Ketua PWI Jaya. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kebakaran terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Api diduga berasal dari korsleting listrik di […]

  • SBIF Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kapuk Muara

    SBIF Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kapuk Muara

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Penulis: Supriyadi/Pray Disunting ulang oleh: AYS Prayogie   Siaga Bencana Inti Forkabi (SBIF) menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak kebakaran di RT 017 RW 004, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Bantuan disalurkan langsung ke lokasi pada Minggu (8/6/2025), dua hari setelah musibah terjadi. HITVBERITA.COM | Jakarta — Musibah kebakaran yang terjadi pada Jumat […]

  • Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Pemkab Kota Waringin Barat Nomor 13 Tahun 2006, Hari ini Disidangkan!

    Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Pemkab Kota Waringin Barat Nomor 13 Tahun 2006, Hari ini Disidangkan!

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Kolase Foto HITV: Sidang Tipiring terhadap tiga orang terdakwa pelanggar Perda Kab. Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. (dok/foto/kisto)   HiTvBerita.COM | KOBAR – Bertempat di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, hari Kamis (13/9/2024), telah digelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga terdakwa pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun […]

  • YUSWARDI, S.Pd, KABID PEMBINAAN SD MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1445 H

    YUSWARDI, S.Pd, KABID PEMBINAAN SD MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1445 H

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Dibaca: 26

expand_less