Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Kepala SMK Taruna Sakti Belum Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Penahanan Ijazah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
  • print Cetak

Kepsek SMK Taruna Sakti Yayang Gilang (kemeja hitam) saat di Kantor Sekretariat PWI Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)

Reporter: Raffa Christ Manalu

 

Kepala Sekolah SMK Taruna Sakti Purwakarta, Yayang Gilang, belum bersedia memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penahanan ratusan ijazah milik alumni sekolah tersebut.

HITVBERITA.COM | Purwakarta — Penolakan untuk memberi penjelasan itu disampaikan Yayang saat berkunjung ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta, di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kamis (5/6/2025).

Dalam kesempatan itu, Yayang membantah tudingan yang menyebut pihak sekolah menahan ijazah para lulusan. “Itu tidak benar. Kami tidak pernah menahan ijazah alumni SMK Taruna Sakti. Informasi seperti itu harus jelas sumbernya—siapa orang tua siswa tersebut, dan di mana mereka tinggal,” ujar Yayang kepada HiTvBerita.Com di hadapan Ketua PWI Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah pasti ijazah yang belum diserahkan kepada pemiliknya, Yayang tidak memberikan keterangan. Ia hanya menyatakan bahwa informasi lebih lanjut dapat diperoleh saat kunjungan ke sekolah pada Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, media daring HiTvBerita.Com memberitakan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak SMK Taruna Sakti Purwakarta. Sekolah tersebut diduga menahan ratusan ijazah alumni dari angkatan tahun 2000 hingga 2024, dengan alasan yang belum diketahui. Salah seorang alumni, yang identitasnya diminta dirahasiakan, mengaku telah berulang kali mendatangi sekolah untuk mengambil ijazahnya namun belum membuahkan hasil. “Ijazah itu penting bagi saya untuk melamar pekerjaan,” ujarnya.

Dugaan penahanan ijazah itu bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Kedua regulasi tersebut secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk alasan tunggakan biaya pendidikan.

Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang ditegaskan kembali melalui akun Instagram resmi lembaga tersebut pada Rabu (4/6/2025). Surat edaran itu menyebutkan bahwa ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, maupun provinsi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah ijazah yang belum diserahkan serta alasan penahanan, jika memang terjadi. (**).

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pohon Tumbang Tutup Jalan di Bukit Sidomulyo, Polisi Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

    Pohon Tumbang Tutup Jalan di Bukit Sidomulyo, Polisi Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • 0Komentar

    Personel Samapta Polres Karimun bergerak cepat menangani pohon tumbang yang menghalangi akses jalan di kawasan Bukit Sidomulyo, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Minggu (14/6/2026) malam. KARIMUN | HITV – Berkat penanganan yang dilakukan, akses jalan kembali normal dan tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Penanganan dilakukan dalam kegiatan patroli siaga bencana yang berlangsung mulai pukul […]

  • Pemkab Purwakarta Gelar Sosialisasi Peningkatan Ketahanan Keluarga

    Pemkab Purwakarta Gelar Sosialisasi Peningkatan Ketahanan Keluarga

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Pemkab Purwakarta melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar kegiatan Sosialisasi Peningkatan Ketahanan Keluarga, pada Selasa 19 November 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Situ Buleud Purwakarta tersebut, dibuka oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Heriansyah. Kabag Kesra Setda Kabupaten Purwakarta, Wawan Supriatna mengatakan, peserta sosialisasi merupakan para […]

  • Oga Mota Hulu Kembali Pimpin Hanura Tebing Tinggi

    Oga Mota Hulu Kembali Pimpin Hanura Tebing Tinggi

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • 0Komentar

    Dalam forum Muscab ke-V DPC Partai Hanura Kota Tinggi yang digelar di Aula Pondok Bali Lestari, Jalan Deblod Sundoro, Minggu (15/2/2026), Oga Mota Hulu kembali dipercaya memimpin Hanura Tebing Tinggi untuk masa bakti 2025–2030. TEBING TINGGI | HiTV— Pemilihan kandidat ketua dalam forum Muscab ke-V DPC Partai Hanura Kota Tinggi tesebut, berlangsung secara aklamasi setelah […]

  • Pastikan Produk MBG Bergizi dan Higienis, Kapolri Perintahkan Perketat Quality Control di SPPG Polri

    Pastikan Produk MBG Bergizi dan Higienis, Kapolri Perintahkan Perketat Quality Control di SPPG Polri

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • 0Komentar

    ­ Penulis : Hadi Lempe Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri wajib memantau dan memastikan kualitas gizi dan kebersihan produk makanan yang dihasilkan Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG). Kapolri tekankan Polri di masing-masing wilayah, disampaikan Kapolri saat meninjau SPPG Polri Pabelan, Kabupaten Semarang. HITV.BERITA.COM | SEMARANG – Dalam […]

  • Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis, IPJI DKI Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Bukber!

    Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis, IPJI DKI Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Bukber!

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) DKI Jakarta sukses mengadakan acara pelatihan jurnalistik bertema “Etika dan Profesionalisme Jurnalis di Era Digital” yang digelar pada Jumat, 21 Maret 2025, di Twelve Cafe, Johar Baru, Jakarta Pusat. Acara ini juga dirangkai dengan kegiatan buka puasa bersama yang mempererat tali silaturahmi antar anggota IPJI. […]

  • Polda Kepri Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay

    Polda Kepri Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • 0Komentar

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menegaskan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa pembawaan uang tunai senilai total Rp7,7 miliar oleh empat orang di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam. BATAM | HITV — Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa, terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif […]

expand_less