Kepsek SMK Taruna Sakti Tolak Klarifikasi, Ijazah Alumni Hingga Saat Ini Ada Ratusan Belum Dibagikan!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
- visibility 43
- print Cetak

Kepala Sekolah SMK Taruna Sakti Purwakarta, Yayang Gilang. (Dok/Foto/Raffa)
Polemik penahanan ijazah oleh SMK Taruna Sakti Purwakarta belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Hingga Selasa (10/6/2025), sekolah tersebut belum membagikan ijazah ratusan alumni yang diduga masih tertahan karena persoalan tunggakan biaya pendidikan.
Reporter: Raffa Christ Manalu
HITVBERITA.COM | Purwakarta —Kepala SMK Taruna Sakti, Yayang Gilang, membantah tuduhan bahwa pihaknya menahan ijazah para lulusan. Saat ditemui di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta, Kamis (5/6/2025), ia menyatakan informasi tersebut tidak benar.
“Itu tidak benar. Kami tidak pernah menahan ijazah alumni SMK Taruna Sakti. Informasinya dari siapa, orang tua siswa siapa, dan tinggal di mana?” ujar Yayang Gilang.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah ijazah yang belum dibagikan, Yayang enggan memberikan keterangan rinci. Ia hanya menyarankan agar wartawan datang langsung ke sekolah pada hari ini.
Namun, ketika dihubungi kembali, Yayang menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas luar di Garut.
“Apalagi yang perlu diklarifikasi, Bang? Kan sudah naik beritanya,” ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (10/6/2025).
Sikap enggan memberi klarifikasi ini dinilai mencederai semangat transparansi publik dan mengabaikan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, satuan pendidikan dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya.
Larangan serupa juga ditegaskan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE yang menekankan bahwa ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan pembelajaran. Penahanan ijazah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak dasar siswa dan berpotensi menghambat masa depan mereka.
“Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun,” demikian pernyataan Dinas Pendidikan Jawa Barat dalam unggahan resmi di media sosialnya.
Sementara itu, salah satu alumni angkatan 2012 yang meminta identitasnya disamarkan, mengaku hingga kini belum menerima ijazahnya dari pihak sekolah. Kondisi ini membuatnya kesulitan melamar pekerjaan.
Ia berharap, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat segera turun tangan melalui Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini. (*/*)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar