Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Komitmen Perangi Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu

  • account_circle
  • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
  • print Cetak

π‡πˆπ“π•ππžπ«π’π­πš.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi dan memberantas jaringan peredaran serta penyalahgunaan narkoba diwilayah setempat. Setelah dipastikan target operasi melakukan tindak pidana narkoba, petugas langsung meringkus dua orang pelaku pengedar sabu diwilayah Kabupaten Purwakarta.

Kabar terbaru, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar sabu diwilayah setempat. Kedua pengedar sabu tersebut diamankan di Kampung Cimahi, Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu 13 Oktober 2024.

Adapun ke dua pelaku pengedar sabu yang berhasil ditangkap oleh petugas, yakni berinisial TJ alias Kodok (25) warga Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, dan RAS (23) warga Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Keduanya diringkus bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,2 gram yang disimpan dikamar mandi salah satu rumah pelaku.

Barang bukti narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 58,2 gram berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (dok*Raffa)

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan dua orang pengedar sabu diwilayah Kabupaten Purwakarta itu berawal dari informasi akurat yang berhasil dikumpulkan oleh timnya dilapangan terkait transaksi sabu diwilayah setempat.

“Satres Narkoba Polres Purwakarta berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Berkat informasi itu, kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” kata Yudi, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, pada Jumat 25 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, setelah dipastikan target operasi melakukan transaksi tindak pidana narkoba, petugas langsung bergerak dan meringkus dua orang pengedar sabu diwilayah Kabupaten Purwakarta tersebut.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu didalam saku celana milik kodok. Setelah dilakukan pendalaman, kemudian ditemukan kembali satu paket besar dan satu paket sedang narkotika jenis sabu didalam kamar mandi yang disimpan oleh RAS. Jadi, anggota kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,2 gram yang akan di edarkan oleh pelaku,” jelasnya.

Selain mengamankan paket sabu siap edar, lanjut Yudi, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya sebuah timbangan digital, dua buah handphone merk Oppo warna biru, dan satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna silver.

“Usai diamankan, ke dua pengedar sabu tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Yudi menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Rebuplik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pihaknya dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba. “Kami berharap, agar masyarakat terus bekerjasama dengan kepolisian untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkotika,” harapnya.

( π‡πˆ/𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐀)

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Angkutan Batu Bara PT Adaro Dipertanyakan, Lembaphum Kalteng Desak Transparansi Pemkab Barito Timur

    Dana Angkutan Batu Bara PT Adaro Dipertanyakan, Lembaphum Kalteng Desak Transparansi Pemkab Barito Timur

    • 0Komentar

    Dugaan pengelolaan dana triliunan rupiah dari kontrak angkutan batu bara PT Adaro Energy Indonesia Tbk kembali mencuat di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah. BARITO TIMUR | HITVβ€” Dana yang disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum masyarakat setempat itu dinilai berpotensi merugikan hak masyarakat yang selama ini terdampak langsung aktivitas pertambangan. Sorotan datang dari Dewan Pimpinan […]

  • Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan ASN Kemendagri Penerima Beasiswa Harus Berinovasi dan Lakukan Perbaikan

    Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan ASN Kemendagri Penerima Beasiswa Harus Berinovasi dan Lakukan Perbaikan

    • 0Komentar

    Tomsi Tohir dalam kegiatan Scholarship Awardee Luncheon dan Pengantar Tugas Belajar bagi ASN Kemendagri Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024. (dok/foto/sng) HiTvBerita.COM | Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri penerima beasiswa harus mampu berinovasi dan melakukan perbaikan nyata […]

  • Perjanjian PT Hermina dan PT TBJ Sudah Tidak Berlaku

    Perjanjian PT Hermina dan PT TBJ Sudah Tidak Berlaku

    • 0Komentar

    Penulis : Ruslan LGA Kini terkuak Ijin Prinsip, terkait Terminal Khusus ( Tersus ). Oleh Direktur PT TBJ, Surya Efendi, menyatakan bahwa, Perjanjian antara PT Hermina dan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) sudah tidak berlaku sejak 17 Februari 2025. HITVBERITA.COM ` LINGGA – Perjanjian antara PT Hermina dan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) telah dinyatakan […]

  • Bupati Purwakarta Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

    Bupati Purwakarta Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

    • 1Komentar

    Surat Edaran Bupati Purwakarta tentang Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas. (Dok/Foto/Raffa) Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, mengeluarkan kebijakan tegas melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran Idulfitri 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta- Keputusan tersebut tertuang dalam Surat […]

  • Warga Pamulihan Gotong Royong Bangun JUT Senilai Rp. 140 juta

    Warga Pamulihan Gotong Royong Bangun JUT Senilai Rp. 140 juta

    • 0Komentar

    Penulis: Fadli Yusda Pemerintah Desa Pamulihan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, resmi memulai pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Pasir Bubut sebagai bagian dari upaya peningkatan akses pertanian dan kesejahteraan petani lokal. HITVBERITA.COM | Garut – Jalan yang dibangun sepanjang 200 meter dengan lebar dua meter ini menelan anggaran sebesar Rp140.000.000. Uniknya, pelaksanaan proyek dilakukan […]

  • Pemkab dan Kejari Purwakarta Wujudkan Keadilan Restoratif di Setiap Sudut Desa

    Pemkab dan Kejari Purwakarta Wujudkan Keadilan Restoratif di Setiap Sudut Desa

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, dengan semangat gotong royong, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk mewujudkan impian keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Sebuah gebrakan monumental tengah disiapkan, menghadirkan Rumah Restorative Justice (RJ) yang akan menjadi oase perdamaian di setiap desa dan kelurahan di seluruh pelosok Kabupaten Purwakarta. […]

expand_less