𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi dan memberantas jaringan peredaran serta penyalahgunaan narkoba diwilayah setempat. Setelah dipastikan target operasi melakukan tindak pidana narkoba, petugas langsung meringkus dua orang pelaku pengedar sabu diwilayah Kabupaten Purwakarta.
Kabar terbaru, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar sabu diwilayah setempat. Kedua pengedar sabu tersebut diamankan di Kampung Cimahi, Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu 13 Oktober 2024.
Adapun ke dua pelaku pengedar sabu yang berhasil ditangkap oleh petugas, yakni berinisial TJ alias Kodok (25) warga Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, dan RAS (23) warga Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Keduanya diringkus bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,2 gram yang disimpan dikamar mandi salah satu rumah pelaku.

Barang bukti narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 58,2 gram berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (dok*Raffa)
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan dua orang pengedar sabu diwilayah Kabupaten Purwakarta itu berawal dari informasi akurat yang berhasil dikumpulkan oleh timnya dilapangan terkait transaksi sabu diwilayah setempat.
“Satres Narkoba Polres Purwakarta berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Berkat informasi itu, kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” kata Yudi, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, pada Jumat 25 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, setelah dipastikan target operasi melakukan transaksi tindak pidana narkoba, petugas langsung bergerak dan meringkus dua orang pengedar sabu diwilayah Kabupaten Purwakarta tersebut.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu didalam saku celana milik kodok. Setelah dilakukan pendalaman, kemudian ditemukan kembali satu paket besar dan satu paket sedang narkotika jenis sabu didalam kamar mandi yang disimpan oleh RAS. Jadi, anggota kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,2 gram yang akan di edarkan oleh pelaku,” jelasnya.
Selain mengamankan paket sabu siap edar, lanjut Yudi, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya sebuah timbangan digital, dua buah handphone merk Oppo warna biru, dan satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna silver.
“Usai diamankan, ke dua pengedar sabu tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Yudi menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Rebuplik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pihaknya dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba. “Kami berharap, agar masyarakat terus bekerjasama dengan kepolisian untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkotika,” harapnya.
( 𝐇𝐈/𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤)