Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Tegaskan Pentingnya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset

KPK Tegaskan Pentingnya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
  • visibility 29
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Jakarta – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan tentang pentingnya Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset, untuk memperkuat upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Tessa dalam keterangan tertulisnya kepada para Wartawan, pada hari Selasa 29 Oktober 2024 kemarin.

“Pembahasan rancangan Undang Undang Perampasan aset,merupakan kebutuhan mendesak bagi Bangsa Indonesia, guna meningkatkan efektivitas pemberantasan Korupsi, memperkuat sistim hukum, memulihkan kerugian Negara, sekaligus mematuhi Standar Internasional,” ujarnya.

Diperjelasnya dalam tulisan tersebut, Pelaku Korupsi ini, seringkali berusaha menyembunyikan atau mentransfer aset mereka keluar Negeri, agar tidak dapat dijangkau oleh otoritas hukum.

“Dengan Perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana, akan menjadi alat yang kuat, untuk memulihkan kekayaan Negara, dan rampasan tersebut, tentu dapat meningkatkan penerimaan Negara, sebagai salah satu modal pembangunan Nasional,” katanya.

Dia juga menjelaskan, jika RUU ini dapat dibicarakan ditingkat DPR dan disetujui menjadi Undang Undang, maka hal tersebut memungkinkan Negara dapat melakukan penyitaan hasil kejahatan, termasuk aset aset yang disembunyikan diluar Negeri.

“Indonesia telah berkomitmen untuk memenuhi standar-standar Internasional, dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan ini telah diatur oleh Financial Action Task Force (FATF), dimana, salah satu prasyarat utama untuk menjadi anggotanya adalah, Kemampuan Negara dalam melakukan penyitaan dan perampasan aset, yang berasal dari tindak kejahatan, terutama terkait dengan pencucian uang dan Korupsi,” tegasnya.

Dia juga berharap, jika pembahasan RUU ini dapat dilaksanakan di DPR dan kemudian dapat di sah kan menjadi Undang undang Perampasan Aset, maka ini akan menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mematuhi standar FATF, serta akan memperkuat Kredibilitas Indonesia Dimata Internasional. (tr) 

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Garut Serahkan Bantuan Alsintan dan Premi Asuransi Tani

    Bupati Garut Serahkan Bantuan Alsintan dan Premi Asuransi Tani

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden HITVBERITA.COM | GARUT –  Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang dirangkaikan dengan penyerahan bantuan alat mesin pertanian (alsintan), premi asuransi tani, serta penghargaan bagi insan pertanian berprestasi. Acara berlangsung di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (17/11/2025).  […]

  • Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin, Tinjau Dampak Rob di Desa Eretan Wetan Kulon Indramayu

    Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin, Tinjau Dampak Rob di Desa Eretan Wetan Kulon Indramayu

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 60
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | INDRAMAYU – Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Indramayu, tepatnya di Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur yang kerap kali terdampak rob. Dalam kunjungannya kali ini, Bey meninjau langsung kondisi terkini daerah yang terdampak intrusi air laut tersebut, serta mendengar keluh kesah langsung para nelayan. Warga setempat menyambut hangat […]

  • Pelantar Warga Penuba Roboh Dihantam Gelombang, Polisi Gerak Cepat Tinjau Lokasi Kejadian

    Pelantar Warga Penuba Roboh Dihantam Gelombang, Polisi Gerak Cepat Tinjau Lokasi Kejadian

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Oleh Ruslan LGA Cuaca ekstrem kembali melanda wilayah pesisir Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Gelombang tinggi disertai angin kencang pada Rabu (13/8/2025) dini hari merobohkan pelantar rumah milik Jumardi, warga Desa Penuba, Kecamatan Selayar. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 52 juta. HITVBERITA.COM | Lingga — Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. […]

  • Gelar Seminar RKUHAP, IMC Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern

    Gelar Seminar RKUHAP, IMC Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Indonesia Millenials Center (IMC) menggelar Seminar Hukum dengan tema Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional di Aula Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025. HITVBERITACOM | Jakarta – Seminar tersebut mengangkat isu penting mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang telah diterapkan sejak tahun 1981 dan […]

  • Usai Direvitalisasi, Sekdako Tebing Tinggi Himbau Pedagang Tempati Pasar Inpres

    Usai Direvitalisasi, Sekdako Tebing Tinggi Himbau Pedagang Tempati Pasar Inpres

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Jhon P Tobing
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Usai direvitalisasi, Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengimbau para pedagang untuk segera menempati kios dan lapak resmi di Pasar Inpres guna mewujudkan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman. TEBING TINGGI  | HITV –  Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, mengimbau para pedagang agar segera menempati kios dan lapak resmi di Pasar Inpres yang […]

  • PT. Indo Makmur Bantah Cemari Pesisir Pantai Tanjung Kelumpang

    PT. Indo Makmur Bantah Cemari Pesisir Pantai Tanjung Kelumpang

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Dibaca: 18

expand_less