OJK Denda Rp5,7 Miliar Pelaku Manipulasi Saham IMPC
- account_circle Tata Rusmanto
- calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
- visibility 60
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jajaran pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pejabat Self-Regulatory Organization (SRO) menggelar Konferensi Pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/02/2026). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)
Tiga pihak yang terdiri atas unsur korporasi dan individu dikenai sanksi Rp5,7 miliar oleh OJK karena terbukti melakukan manipulasi transaksi saham IMPC selama enam tahun.
JAKARTA | HITV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) dalam kurun waktu 2016 hingga 2022.
Tiga pihak tersebut terdiri atas satu entitas korporasi, yakni PT Dana Mitra Kencana, serta dua individu berinisial MLN dan UPT. Ketiganya dinyatakan terlibat dalam praktik pengaturan transaksi saham yang berdampak pada pergerakan harga IMPC di pasar.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, praktik manipulasi dilakukan dengan memanfaatkan sejumlah rekening efek yang dikendalikan para pelaku. PT Dana Mitra Kencana tercatat menggunakan 17 rekening efek, sementara MLN dan UPT mengoperasikan 12 rekening efek untuk menjalankan aksi tersebut.
Menurut Hasan, para pelaku juga menggunakan puluhan nominee atau investor yang sejak awal telah disiapkan untuk mendukung transaksi manipulatif. Selain itu, mereka menerapkan skema yang dikenal sebagai “patungan saham” untuk menggerakkan harga.
Dalam skema tersebut, MLN dan UPT berperan sebagai penyedia dana awal guna memungkinkan terjadinya transaksi pembelian saham. Setelah saham dijual, dana hasil transaksi kemudian dikembalikan kepada pihak pengendali melalui rekening-rekening efek yang berada dalam kendali mereka.
“Atas pelanggaran tersebut, OJK menyatakan ketiga pihak melanggar Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 Angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026), seperti dikutip dari Antara. (tr)
- Penulis: Tata Rusmanto

Saat ini belum ada komentar