Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » OJK Serahkan Tersangka Perkara Pasar Modal PT Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

OJK Serahkan Tersangka Perkara Pasar Modal PT Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • visibility 133
  • print Cetak

OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pasar modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

JAKARTA | HITV  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pasar modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali pada Selasa, 13 Januari 2026,” demikian pernyataan OJK dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan transaksi semu atau menyesatkan dalam perdagangan saham SWAT yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Penyidik OJK menilai para tersangka bersekongkol melakukan transaksi saham dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek.

Modus tersebut diduga bertujuan menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler. OJK mencatat, transaksi melalui rekening nominee tersebut menghasilkan 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen, dengan volume mencapai 639,77 juta saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen dari total transaksi.

Selain itu, pola transaksi dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga, serta pola buying market impact yang berlangsung pada 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

“Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” ujar OJK. Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

OJK menegaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“OJK berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat,” demikian pernyataan OJK. (tr)

  • Penulis: Tata Rusmanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Film Pendek Bernuansa Religi Segera di Produksi di Bojonegoro

    Film Pendek Bernuansa Religi Segera di Produksi di Bojonegoro

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Film pendek bernuansa religi segera akan diproduksi oleh Pondok Pesantren Muhammadiyah Shidiq Al-Kautsar. (dok/foto/AR) HiTvBerita.COM | Bojonegoro – Pondok Pesantren Muhammadiyah Shidiq Al-Kautsar yang terletak di Desa Simbatan Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, segera akan memproduksi sebuah film pendek bernuansa religi yang akan dibesut pada bulan September 2024 mendatang. Film pendek yang judulnya masih dirahasiakan tersebut, […]

  • KDM Menyakini Pasangan ZeinJo akan Memenangi Pilkada Purwakarta 2024

    KDM Menyakini Pasangan ZeinJo akan Memenangi Pilkada Purwakarta 2024

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 52
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang kerap disapa KDM, mengatakan keyakinannya pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta, nomor urut 1, Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin akan memenangi Pilkada Purwakarta yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) saat menyampaikan sambutan […]

  • Posko Kesehatan Siaga di Purwakarta Untuk Lancarkan Arus Mudik Balik Lebaran 2025

    Posko Kesehatan Siaga di Purwakarta Untuk Lancarkan Arus Mudik Balik Lebaran 2025

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Posko Ciganea: Salah satu Posko Kesehatan yang disiagakan Pemkab Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Menyambut arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah menyiapkan posko kesehatan di sejumlah titik strategis. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran perjalanan pemudik dengan memberi rasa aman dan nyaman selama perjalanan. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Dinas […]

  • Kejari Kobar Musnahkan 267 Barang Bukti dari 70 Perkara Pidum

    Kejari Kobar Musnahkan 267 Barang Bukti dari 70 Perkara Pidum

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Kistolani Mangun Jaya
    • visibility 129
    • 0Komentar

    KOTAWARINGIN BARAT | HITV – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan 267 barang bukti dari 70 perkara tindak pidana umum, Kamis (11/12/2025), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kobar. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan eksekusi perkara. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, menyatakan bahwa kegiatan tersebut menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan […]

  • Polres Karimun Gelar Patroli dan Himbauan Kamtibmas di Tempat Wisata Jelang Tahun Baru 2026

    Polres Karimun Gelar Patroli dan Himbauan Kamtibmas di Tempat Wisata Jelang Tahun Baru 2026

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle M. Saipul
    • visibility 61
    • 0Komentar

    KARIMUN  | HITV –  Menjelang perayaan Malam Tahun Baru 2026, Polres Karimun menggelar patroli dialogis dan himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sejumlah wilayah dan lokasi wisata guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Minggu (28/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polres Karimun di bawah pimpinan Kasat Samapta AKP Rizal Rahim, dengan sasaran […]

  • Residivis Bobol SMKN 1 Badiri, Aset Sekolah Rp 436 Juta Raib!

    Residivis Bobol SMKN 1 Badiri, Aset Sekolah Rp 436 Juta Raib!

    • calendar_month 13 jam yang lalu
    • account_circle Jhon P Tobing
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan kembali terjadi.  TAPANULI TENGAH, HITV— Kali ini, gedung SMK Negeri 1 Badiri di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menjadi korban. Sekolah yang tengah berbenah pascabanjir itu justru kehilangan aset bernilai ratusan juta rupiah. Peristiwa tersebut terungkap saat pihak sekolah melakukan pengecekan bangunan setelah banjir menerjang kawasan itu pada Jumat […]

expand_less