Pemkab Bogor Gelontorkan Rp118,3 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Kasus OTT Cilacap Jadi Pengingat Keras
- account_circle Erwin Lubis
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua BPI KPNPA Bogor Raya, Rizwan, menilai kasus yang menjerat kepala daerah di Cilacap harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemimpin daerah, termasuk di Kabupaten Bogor.
BOGOR, HITV— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp118,3 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 25.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tersebut menjelang Idulfitri 2026.
Selain itu, Pemkab Bogor juga mengalokasikan anggaran tambahan sekitar Rp10,6 miliar guna memastikan sebanyak 9.867 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu turut menerima hak THR mereka tahun ini. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah progresif pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur menjelang hari raya.
Namun, di tengah persiapan pembayaran THR tersebut, perhatian publik nasional juga tertuju pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, bersama Sekretaris Daerah setempat pada Jumat (13/3/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka atas dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Modus yang digunakan diduga dengan memerintahkan pengumpulan uang setoran dari tiap perangkat daerah untuk kebutuhan “jatah” THR bagi pihak eksternal. Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp610 juta.
Ketua BPI KPNPA Bogor Raya, Rizwan, menilai kasus yang menjerat kepala daerah di Cilacap itu harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemimpin daerah, termasuk di Kabupaten Bogor.
“Peristiwa ini menjadi alarm keras agar kepala daerah tidak melakukan praktik pungutan liar dengan meminta ‘jatah’ THR kepada pengusaha, rekanan, maupun bawahan di instansi pemerintah,” kata Rizwan, Minggu (15/3/2026).
Ia menegaskan, pembayaran THR bagi aparatur negara harus sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disahkan, serta disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Menurut Rizwan, pengelolaan anggaran menjelang hari raya harus dijalankan secara transparan dan akuntabel agar tidak menjerumuskan pejabat daerah ke dalam persoalan hukum yang berpotensi mengakhiri karier politik sekaligus merusak kepercayaan publik.
Di Kabupaten Bogor sendiri, pemerintah daerah telah mengingatkan seluruh jajaran aparatur, mulai dari ASN hingga kepala desa, agar tidak meminta atau menerima THR dari perusahaan maupun pihak swasta.
Pemkab Bogor menegaskan bahwa kesejahteraan aparatur telah dijamin melalui alokasi anggaran resmi yang telah disiapkan dalam APBD, sehingga tidak ada alasan untuk mencari sumber dana tambahan melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Sementara itu, KPK juga kembali mengingatkan para kepala daerah agar tidak “kebablasan” dalam mencari dana tambahan menjelang Lebaran dengan praktik koruptif.
Kasus di Cilacap diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus momentum bagi para pemimpin daerah untuk tetap berada di jalur integritas dalam menjalankan pemerintahan. (\•/)
Editor: AYS
- Penulis: Erwin Lubis




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.