Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha. (Dok/Foto/Raffa)
DALAM rangka melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Purwakarta melakukan pengaturan dan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN.
HITVBERITA.COM | PURWAKARTA –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/42-Org/2025 yang ditujukan kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta. Surat edaran tersebut mengatur penetapan jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Selama bulan Ramadan nanti, ada penyesuaian jam kerja pegawai ASN dilingkup Pemkab Purwakarta yang diatur melalui surat edaran yang diterbitkan pada 26/2/2025 lalu,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha, Jumat 28 Februari 2025.
Ia menjelaskan, bahwa setiap hari Senin hingga Kamis, jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Purwakarta, mulai Pukul 06.30 WIB sampai Pukul 14.00 WIB, dan waktu istirahat Pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Dan untuk jam kerja pada hari Jumat, dimulai pada Pukul 06.30 WIB sampai Pukul 15.00 WIB, dan waktu istirahat pada Pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
“Kami tekankan kepada perangkat daerah yang melaksanakan sistem kerja shif dapat menyesuaikan jam kerja lanjutan yang diatur dengan keputusan kepala perangkat daerah masing-masing,” jelas Norman
Norman berharap, lewat surat edaran yang telah diterbitkan dapat menjamin kinerja ASN dan pegawai dilingkungan Pemkab Purwakarta tetap efektif, efisien, optimal, serta produktif selama bulan Ramadan.
(HI/Network)
Pewarta: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS