Pengesahan Ranperda Adminduk Ditunda, DPRD Batam Tunggu Fasilitasi Pemprov Kepri
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. (dok/foto/humas/DPRD/Batam)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) hingga Maret 2026.
BATAM, HITV— Keputusan penundaan pengesahaan Ranperda itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Rabu (18/2/2026) pagi.
Disebutkan bahwa penundaan tersebut dilakukan karena proses fasilitasi regulasi nya masih berlangsung di tingkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Dari unsur eksekutif, hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan insan pers turut mengikuti jalannya sidang.

Tampak hadir di sidang Ranperda Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam. (dok/humas/dprd)
DALAM penyampaiannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa berdasarkan rapat konsultasi sebelum paripurna, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Adminduk melaporkan proses fasilitasi masih berjalan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
“Karena proses fasilitasi masih berlangsung, Pansus belum dapat menyampaikan laporan lengkap. Dengan demikian, pengambilan keputusan terhadap ranperda ini kita tunda dan akan dijadwalkan kembali pada Maret 2026,” ujar Kamaluddin di hadapan forum.
Ia kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir atas usulan penundaan tersebut. Pertanyaan pimpinan sidang disambut persetujuan bulat dari para legislator.
Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebelumnya dibahas oleh Pansus yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 021 Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan di Kota Batam, mulai dari pencatatan sipil hingga pengelolaan data penduduk.
Penundaan pengesahan menunjukkan bahwa DPRD memilih memastikan seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai mekanisme, termasuk proses fasilitasi di tingkat provinsi, sebelum ketukan palu persetujuan akhir diberikan. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
- Penulis: AYS Prayogie
