Penyegelan Lahan PT GAP: Pihak Perusahaan Tegaskan Semua Perizinan Sudah Sesuai Mekanisme!
- account_circle
- calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
- visibility 56
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penyegelan lahan sawit PT Global Alam Perkasa (PT GAP) seluas 16.069 hektare di KM 35 Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Sampit, yang dilakukan oleh Satgas Garuda pada Selasa, 18 Maret 2025, telah memicu reaksi dari berbagai pihak elemen masyarakat yang berada di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah.
HITVBERITA.COM | Sampit – Rusli Salim, General Manager PT GAP, menyatakan kekecewaannya atas tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satgas Garuda dalam rangka Pengamanan Kawasan Hutan (PKH).
“Seluruh proses perizinan yang kami jalani sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk ganti rugi lahan kepada masyarakat,” jelasnya melalui telepon pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Rusli mengungkapkan bahwa sebelum PT GAP memperoleh izin, lahan yang kini digunakan merupakan kawasan KPPN yang didominasi semak belukar, dan lokasi lahanya pun tidak berada didalam kawasan hutan produksi (HP).

General Manager PT. GAP, Rusli Salim menyatakan kekecewaannya atas dilakukanya penyegelan lahan PT GAP oleh Satgas Garuda. (Dok/Foto/RJP)
Lanjut Rusli, sehingga dengan kondisi area lahan yang seperti itu, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pun, menyetujui saat itu untuk memberikan izin prinsip lokasi dan IUP Perkebunan kepada PT GAP.
“Ganti rugi untuk lahan milik masyarakat sudah dilakukan, termasuk untuk perkebunan karet, rotan, dan sebagainya. Semua bukti kepemilikan seperti SKT yang diketahui oleh kepala desa dan camat sudah kami miliki,” tambahnya.
Pihak perusahaan juga telah mengikuti seluruh prosedur administrasi untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU), melalui proses yang panjang dan melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tim B dari BPN Kalimantan Tengah, yang terdiri dari berbagai instansi baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, memastikan bahwa lahan kami tidak berada dalam kawasan hutan produksi,” tegas Rusli.
Lahan PT GAP akhirnya mendapatkan HGU pada 3 Januari 2008, setelah melalui berbagai tahapan administrasi yang teliti.
Rusli Salim juga menambahkan bahwa sejak berdirinya PT GAP, perusahaan telah memberdayakan sekitar 10.000 tenaga kerja lokal, memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB dan perekonomian daerah.
Dengan motto “Habaring Hurung” (gotong royong), PT GAP turut berperan aktif dalam pembangunan daerah. “Kami selalu memenuhi kewajiban pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai kontribusi terhadap pembangunan negara,” ujar Rusli.

Aktivitas operasional PT GAP tetap berjalan normal dan tidak terkondisi dengan pemasangan plang penyegelan oleh Satgas Garuda. (Dok/foto/RJP)
Harapannya, pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah dapat memberikan perhatian dan memfasilitasi penyelesaian masalah terkait penyegelan ini.
“Penyegelan ini harus disikapi secara profesional dan kami percaya proses administrasi lanjutan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Rusli.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa setelah penyegelan, akan ada proses administrasi kedua terkait Pengamanan Kawasan Hutan. (**)
Pewarta: Royke Jhoni Piay
Editor: AYS
- Penulis:

Saat ini belum ada komentar