Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Restorative Justice Diabaikan, Proses Hukum Empat Warga Dabo Dinilai Janggal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
  • print Cetak

Proses jalannya sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan terdakwa empat warga Dabo atas perusakan dan mencabut tanaman sawit. (Foto: Istimewa)

Ruslan LGA

Proses hukum terhadap empat warga Dabo, Kabupaten Lingga, yakni Sudirman alias Sudik bin Mappajeru, Hernandi Desriawan alias Nandi bin Sudirman, Hamsari alias Hamsa bin Mappajeru, serta Mansyur bin Arifin yang di dakwa merusak dan mencabuti tanaman sawit di nilai janggal.

HITVBERITA.COM | Lingga – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (15/9/2025), tim penasihat hukum mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Register PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga layak dinyatakan batal demi hukum.

Jaksa tidak menjelaskan secara rinci lahan milik siapa yang disebut dirusak oleh para terdakwa. Padahal itu sangat penting, sebab bisa saja para terdakwa hanya melaksanakan haknya sebagai pemilik sah lahan untuk membersihkan kebunnya,” ujar Dikky Hutagalung, SH, MH., kuasa hukum terdakwa dari Firma Hukum DZ Hutagalung, SE, SH, MH & Partners.

“Tim hukum juga menilai penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP oleh jaksa tidak tepat. Pasal tersebut umumnya digunakan dalam kasus penganiayaan bersama yang mengganggu ketertiban umum, misalnya saat demonstrasi yang menyerang aparat. Jika pasal ini dipaksakan, masyarakat akan takut membersihkan lahannya sendiri karena bisa dijerat pasal karet,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice sesuai amanat undang-undang, bukan dipaksakan ke meja hijau. Mereka juga menyoroti keterangan saksi pelapor yang dinilai lemah dan membingungkan. Salah satu terdakwa, Mansyur, bahkan sudah menunjukkan bukti sah pembelian lahan, namun pelapor tidak mampu menjawab jelas saat diuji di persidangan.

Firma hukum ini juga menilai ada indikasi ketidakprofesionalan aparat penyidik dalam menangani perkara. Banyak hal yang janggal. Karena itu, kami menilai para terdakwa seharusnya sudah bisa kembali ke keluarga, bukan mendekam di tahanan,” tambah Dikky Zulkarnain.

Terkait replik JPU, tim kuasa hukum menyebut pada dasarnya tidak ada hal baru dan tidak menjawab pledoi secara menyeluruh. Mereka menilai penuntutan Pasal 170 KUHP sarat kepentingan, lebih mirip upaya pembalasan atau penyingkiran lawan dalam konflik agraria daripada penegakan hukum murni.

Firma hukum juga menyoroti adanya disparitas hukum. Mereka membandingkan dengan kasus demonstrasi Rempang, di mana kerusakan fasilitas umum dengan nilai kerugian besar hanya diganjar 6 bulan penjara. Sementara empat warga Dabo dengan perkara lebih ringan justru dituntut 1 tahun 2 bulan. Ini menunjukkan hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Dikky.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Di luar sidang, Dikky juga menyoroti minimnya edukasi hukum bagi masyarakat Lingga. Banyak warga yang kesulitan menghadapi perkara hukum karena keterbatasan pengetahuan dan akses terhadap bantuan hukum.

“Ini pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah dirugikan akibat lemahnya posisi mereka di hadapan hukum,” tegasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PP Muhammadiyah, Sambut Baik Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia!

    PP Muhammadiyah, Sambut Baik Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia!

    • 0Komentar

    Pemimpin Gereja Katolik Roma Paus Fransiskus. (dok/foto/AR) HiTvBerita.COM | Jakarta – Telah diagendakan jadwal pertemuan dan juga tempat yang akan dikunjungi oleh Pemimpin Gereja Katolik Roma Paus Fransiskus, dalam perjalanan lawatannya yang dimulai dari tanggal 3 hingga 6 September 2024, ke beberapa negara termasuk Indonesia, sebagai salah satu negara di Asia Tenggara yang akan dikunjungi. […]

  • Baliho Bertuliskan Sindiran Keras Terpasang di Kantor Disnaker Kabupaten Purwakarta!

    Baliho Bertuliskan Sindiran Keras Terpasang di Kantor Disnaker Kabupaten Purwakarta!

    • 1Komentar

    Sebuah Baliho Sindiran Keras Terpasang di Halaman Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Senin (10/3/2025) Dini Hari. Baliho Tersebut Mempertanyakan Kinerja Disnakertrans Dalam Menangani Praktik-Praktik Percaloan Tenaga Kerja. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Dalam baliho tersebut tertulis, “Calo Tenaga Kerja di Mana-Mana, Disnaker Kerjamu Apa?” yang membuat sejumlah warga pun menjadi geram kepada instansi […]

  • Polda Babel Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alkes Ventilator Milik RSUP, 3 Pencuri Dan 2 Penadah Diamankan

    Polda Babel Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alkes Ventilator Milik RSUP, 3 Pencuri Dan 2 Penadah Diamankan

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian alat kesehatan (alkes) jenis ventilator di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. (HC) Ir. Soekarno. Ketiga tersangka yakni Jo (29) pegawai P3K, Ri (31) pegawai honorer dan Fi (30) sopir mobil Ambulan yang sebelumnya telah berhenti saat kasus ini dilaporkan ke […]

  • Sengketa Tanah Anang Abdullah Berakhir, Muncul Dugaan Penyerobotan oleh PT Jatim

    Sengketa Tanah Anang Abdullah Berakhir, Muncul Dugaan Penyerobotan oleh PT Jatim

    • 0Komentar

      Sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan Anang Abdullah sebagai tergugat dalam perkara perdata Nomor 05/PDT.G/2008/PN.P.BUN, resmi berakhir. Dan, berdasarkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, tertanggal 11 November 2012, perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).   HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun — Awal terjadinya sengketa bermula dari gugatan Onan dan kawan-kawan terhadap […]

  • Pemkab Purwakarta Gencarkan Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan

    Pemkab Purwakarta Gencarkan Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan

    • 0Komentar

    Penulis: Yosefa Putri AM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. HOTVBERITA.COM | Purwakarta – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Hj. Nina Herlina, memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) […]

  • KADIVPAS Babel Apresiasi  Lapas Tanjungpandan Hijaukan Lapas Akselarasi Dari Program Ketahanan Pangan

    KADIVPAS Babel Apresiasi  Lapas Tanjungpandan Hijaukan Lapas Akselarasi Dari Program Ketahanan Pangan

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | BELITUNG – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri Bangga dan memberikan Apresiasi atas keseriusan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dalam melaksanakan Akselarasi Ketahanan Pangan.  Hal tersebut disampaikan usai melaksanakan monitoring di seluruh Lapas dan Rutan di Bangka Belitung sebagai bentuk komitmen mendukung Akselerasi […]

expand_less