Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Restorative Justice Diabaikan, Proses Hukum Empat Warga Dabo Dinilai Janggal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
  • print Cetak

Proses jalannya sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan terdakwa empat warga Dabo atas perusakan dan mencabut tanaman sawit. (Foto: Istimewa)

Ruslan LGA

Proses hukum terhadap empat warga Dabo, Kabupaten Lingga, yakni Sudirman alias Sudik bin Mappajeru, Hernandi Desriawan alias Nandi bin Sudirman, Hamsari alias Hamsa bin Mappajeru, serta Mansyur bin Arifin yang di dakwa merusak dan mencabuti tanaman sawit di nilai janggal.

HITVBERITA.COM | Lingga – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (15/9/2025), tim penasihat hukum mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Register PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga layak dinyatakan batal demi hukum.

Jaksa tidak menjelaskan secara rinci lahan milik siapa yang disebut dirusak oleh para terdakwa. Padahal itu sangat penting, sebab bisa saja para terdakwa hanya melaksanakan haknya sebagai pemilik sah lahan untuk membersihkan kebunnya,” ujar Dikky Hutagalung, SH, MH., kuasa hukum terdakwa dari Firma Hukum DZ Hutagalung, SE, SH, MH & Partners.

“Tim hukum juga menilai penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP oleh jaksa tidak tepat. Pasal tersebut umumnya digunakan dalam kasus penganiayaan bersama yang mengganggu ketertiban umum, misalnya saat demonstrasi yang menyerang aparat. Jika pasal ini dipaksakan, masyarakat akan takut membersihkan lahannya sendiri karena bisa dijerat pasal karet,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice sesuai amanat undang-undang, bukan dipaksakan ke meja hijau. Mereka juga menyoroti keterangan saksi pelapor yang dinilai lemah dan membingungkan. Salah satu terdakwa, Mansyur, bahkan sudah menunjukkan bukti sah pembelian lahan, namun pelapor tidak mampu menjawab jelas saat diuji di persidangan.

Firma hukum ini juga menilai ada indikasi ketidakprofesionalan aparat penyidik dalam menangani perkara. Banyak hal yang janggal. Karena itu, kami menilai para terdakwa seharusnya sudah bisa kembali ke keluarga, bukan mendekam di tahanan,” tambah Dikky Zulkarnain.

Terkait replik JPU, tim kuasa hukum menyebut pada dasarnya tidak ada hal baru dan tidak menjawab pledoi secara menyeluruh. Mereka menilai penuntutan Pasal 170 KUHP sarat kepentingan, lebih mirip upaya pembalasan atau penyingkiran lawan dalam konflik agraria daripada penegakan hukum murni.

Firma hukum juga menyoroti adanya disparitas hukum. Mereka membandingkan dengan kasus demonstrasi Rempang, di mana kerusakan fasilitas umum dengan nilai kerugian besar hanya diganjar 6 bulan penjara. Sementara empat warga Dabo dengan perkara lebih ringan justru dituntut 1 tahun 2 bulan. Ini menunjukkan hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Dikky.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Di luar sidang, Dikky juga menyoroti minimnya edukasi hukum bagi masyarakat Lingga. Banyak warga yang kesulitan menghadapi perkara hukum karena keterbatasan pengetahuan dan akses terhadap bantuan hukum.

“Ini pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah dirugikan akibat lemahnya posisi mereka di hadapan hukum,” tegasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 80 Paket Sabu

    Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 80 Paket Sabu

    • 0Komentar

    Penulis: Saipul Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 162,74 gram, hasil ungkap kasus di Jl. MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada Jumat (15/8/2025) dini hari, dengan mengamankan seorang perempuan berinisial PS (32Th). HITVBERITA.COM | Karimun – Barang bukti yang diamankan awalnya seberat 176 gram sabu dalam 80 paket. Setelah dilakukan penyisihan […]

  • Kapolda Babel Tinjau Kebun Ketahanan Pangan, Dukung Program Percepatan Swasembada Pangan Pemerintah

    Kapolda Babel Tinjau Kebun Ketahanan Pangan, Dukung Program Percepatan Swasembada Pangan Pemerintah

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo melakukan peninjauan ke lokasi kebun ketahanan pangan Polda Bangka Belitung, Jumat (1/11/24) pagi. Peninjauan didampingi oleh Wakapolda Bangka Belitung Brigjen Pol Tony Harsono serta beberapa Pejabat Utama Polda Babel. Selain melakukan peninjauan, Kapolda bersama rombongan turut melakukan penanaman bersama-sama dengan para kelompok tani yang […]

  • Semarak Milad 113 Muhammadiyah Banyumas Meriah di Taman Kota Sumpiuh

    Semarak Milad 113 Muhammadiyah Banyumas Meriah di Taman Kota Sumpiuh

    • 0Komentar

    Ribuan warga tumpah ruah, pada Sabtu pagi, (29/11/2025), memenuhi Taman Kota Sumpiuh sejak pukul 07.00 WIB untuk mengikuti rangkaian Semarak Milad ke-113 Muhammadiyah Banyumas yang berlangsung meriah, tertib, dan penuh nuansa kebersamaan HITVBerita.com | Banyumas – Acara milad yang dibuka dengan kegiatan senam relaksasi di Taman Kota Sumpiuh Banyumas tersebut, dipimpin oleh instruktur Wiwin dan […]

  • Belum Serahkan PSU, Pemkab Purwakarta Kembali Panggil Tiga Pengembang Nakal

    Belum Serahkan PSU, Pemkab Purwakarta Kembali Panggil Tiga Pengembang Nakal

    • 0Komentar

    Purwakarta | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali melayangkan surat panggilan yang ditujukan kepada pengembang perumahan yang ada di wilayah setempat. Pemanggilan itu berkaitan dengan belum dilakukannya serahterima prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Dian Andriansyah, selaku Sakretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta menjelaskan, di pertengahan tahun ini ada tiga […]

  • Polres Barru Peringati Maulid Nabi, Teladani Akhlak Rasulullah

    Polres Barru Peringati Maulid Nabi, Teladani Akhlak Rasulullah

    • 0Komentar

      Penulis: Syamsu Marlin Suasana khidmat menyelimuti Mushalla Nurul Aska, Polres Barru, Kamis (11/11/2025). Lantunan doa dan shalawat bergema ketika keluarga besar Polres Barru berkumpul memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah. HITVBERITA.COM | Barru— Peringatan yang mengangkat tema “Dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW Kita Wujudkan Polri Presisi Guna Mendukung Asta Cita” itu, dihadiri Kapolres […]

  • Kamaluddin Hadiri Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2027, di Kantor Wali Kota Batam

    Kamaluddin Hadiri Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2027, di Kantor Wali Kota Batam

    • 0Komentar

    Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Kota Batam Tahun 2027 yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (6/1/2026). BATAM, HITV— Kehadiran Kamaluddin dalam forum tersebut didampingi Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Jelvin Tan, SH, MH, serta anggota DPRD Amirsyah dan […]

expand_less