Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Restorative Justice Diabaikan, Proses Hukum Empat Warga Dabo Dinilai Janggal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
  • print Cetak

Proses jalannya sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan terdakwa empat warga Dabo atas perusakan dan mencabut tanaman sawit. (Foto: Istimewa)

Ruslan LGA

Proses hukum terhadap empat warga Dabo, Kabupaten Lingga, yakni Sudirman alias Sudik bin Mappajeru, Hernandi Desriawan alias Nandi bin Sudirman, Hamsari alias Hamsa bin Mappajeru, serta Mansyur bin Arifin yang di dakwa merusak dan mencabuti tanaman sawit di nilai janggal.

HITVBERITA.COM | Lingga – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (15/9/2025), tim penasihat hukum mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Register PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga layak dinyatakan batal demi hukum.

Jaksa tidak menjelaskan secara rinci lahan milik siapa yang disebut dirusak oleh para terdakwa. Padahal itu sangat penting, sebab bisa saja para terdakwa hanya melaksanakan haknya sebagai pemilik sah lahan untuk membersihkan kebunnya,” ujar Dikky Hutagalung, SH, MH., kuasa hukum terdakwa dari Firma Hukum DZ Hutagalung, SE, SH, MH & Partners.

“Tim hukum juga menilai penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP oleh jaksa tidak tepat. Pasal tersebut umumnya digunakan dalam kasus penganiayaan bersama yang mengganggu ketertiban umum, misalnya saat demonstrasi yang menyerang aparat. Jika pasal ini dipaksakan, masyarakat akan takut membersihkan lahannya sendiri karena bisa dijerat pasal karet,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice sesuai amanat undang-undang, bukan dipaksakan ke meja hijau. Mereka juga menyoroti keterangan saksi pelapor yang dinilai lemah dan membingungkan. Salah satu terdakwa, Mansyur, bahkan sudah menunjukkan bukti sah pembelian lahan, namun pelapor tidak mampu menjawab jelas saat diuji di persidangan.

Firma hukum ini juga menilai ada indikasi ketidakprofesionalan aparat penyidik dalam menangani perkara. Banyak hal yang janggal. Karena itu, kami menilai para terdakwa seharusnya sudah bisa kembali ke keluarga, bukan mendekam di tahanan,” tambah Dikky Zulkarnain.

Terkait replik JPU, tim kuasa hukum menyebut pada dasarnya tidak ada hal baru dan tidak menjawab pledoi secara menyeluruh. Mereka menilai penuntutan Pasal 170 KUHP sarat kepentingan, lebih mirip upaya pembalasan atau penyingkiran lawan dalam konflik agraria daripada penegakan hukum murni.

Firma hukum juga menyoroti adanya disparitas hukum. Mereka membandingkan dengan kasus demonstrasi Rempang, di mana kerusakan fasilitas umum dengan nilai kerugian besar hanya diganjar 6 bulan penjara. Sementara empat warga Dabo dengan perkara lebih ringan justru dituntut 1 tahun 2 bulan. Ini menunjukkan hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Dikky.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Di luar sidang, Dikky juga menyoroti minimnya edukasi hukum bagi masyarakat Lingga. Banyak warga yang kesulitan menghadapi perkara hukum karena keterbatasan pengetahuan dan akses terhadap bantuan hukum.

“Ini pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah dirugikan akibat lemahnya posisi mereka di hadapan hukum,” tegasnya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 Dilaksanakan di Kantor Kementerian Dikdasmen RI

    Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 Dilaksanakan di Kantor Kementerian Dikdasmen RI

    • 0Komentar

    Peringatan “Hari Guru Nasional Tahun 2024″ yang Ke-30 dilaksanakan secara nasional di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI di Jakarta.Selain dilaksanakan peringatannya di Kantor Kemendikdasmen RI tersebut, juga peringatan Hari Guru Nasional dirayakan diberbagai Instansi pendidikan di seluruh Indonesia. (Dok/Foto/Rosad) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Peringatan Hari Guru Nasional merupakan wujud apresiasi terhadap peran Guru […]

  • Suplai Air Sempat Terganggu Tiga Hari, PDAM Tirta Batu Mentas Kembali Beroperasi

    Suplai Air Sempat Terganggu Tiga Hari, PDAM Tirta Batu Mentas Kembali Beroperasi

    • 0Komentar

    HI TV BERITA.COM | Belitung Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas memastikan pelayanan distribusi air bersih mulai kembali normal setelah mengalami gangguan selama tiga hari. Direktur Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas, Munandar Motong, menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas terganggunya suplai air tersebut. Gangguan terjadi sejak Sabtu (11/04/2026) akibat kerusakan teknis pada panel dan […]

  • Mendiktisaintek: Presiden Tiga Kali Panggil Rektor dan Guru Besar, Kampus Diharapkan Ambil Peran Besar

    Mendiktisaintek: Presiden Tiga Kali Panggil Rektor dan Guru Besar, Kampus Diharapkan Ambil Peran Besar

    • 0Komentar

    Presiden Prabowo tiga kali undang rektor dan guru besar, tanda kampus harus jadi ujung tombak pembangunan nasional. JAKARTA | HITV – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyebut undangan Presiden RI Prabowo Subianto yang sudah tiga kali dalam setahun kepada para pimpinan perguruan tinggi dan guru besar sebagai sinyal kuat besarnya harapan […]

  • Semarak Kemerdekaan di Karimun, Polres Gelar Olahraga hingga Pasar Murah

    Semarak Kemerdekaan di Karimun, Polres Gelar Olahraga hingga Pasar Murah

    • 0Komentar

    Penulis: M. Saipul Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Karimun menggelar rangkaian kegiatan yang melibatkan ribuan warga. Agenda bertajuk *Semarak Kemerdekaan* itu akan berlangsung di Coastal Area, Minggu (10/8/2025), mulai pukul 06.00 WIB. HITVBERITA.COM | Karimun – Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, kegiatan ini menjadi wujud komitmen Polri untuk hadir […]

  • Sutan Nasomal Minta Negara Hadir Selesaikan Konflik Warga Marok Tua dan PT Hermina Jaya

    Sutan Nasomal Minta Negara Hadir Selesaikan Konflik Warga Marok Tua dan PT Hermina Jaya

    • 0Komentar

    Polemik berkepanjangan antara warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dengan PT Hermina Jaya kembali menuai perhatian. Tokoh nasional Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH menilai konflik tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut dan mendesak pemerintah pusat hingga daerah untuk turun tangan secara langsung. LINGGA | HITV — Sutan Nasomal menyampaikan […]

  • Polres Karimun Gelar Patroli dan Himbauan Kamtibmas di Tempat Wisata Jelang Tahun Baru 2026

    Polres Karimun Gelar Patroli dan Himbauan Kamtibmas di Tempat Wisata Jelang Tahun Baru 2026

    • 0Komentar

    KARIMUN  | HITV –  Menjelang perayaan Malam Tahun Baru 2026, Polres Karimun menggelar patroli dialogis dan himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sejumlah wilayah dan lokasi wisata guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Minggu (28/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polres Karimun di bawah pimpinan Kasat Samapta AKP Rizal Rahim, dengan sasaran […]

expand_less