Pesan Serius di Balik Karnaval: Apjati Bima-Dompu Tegaskan Perlawanan terhadap Sindikat Tenaga Kerja Ilegal
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 25 Agt 2025
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pesan Serius di Balik Karnaval: Apjati Bima-Dompu Tegaskan Perlawanan terhadap Sindikat Tenaga Kerja Ilegal. (Foto/Sahbudin/HITV)
Penulis: Sahbudin, S.Pd.i
Kemeriahan karnaval kendaraan berhias dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia di Kota Bima, Senin (25/8/2025), menjadi ruang publik untuk pesta rakyat. Namun, di balik sorak-sorai ribuan warga, terselip pesan serius yang digaungkan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Bima-Dompu: melawan sindikat pemberangkatan tenaga kerja ilegal.
HITVBERITA.COM | Bima – Apjati tampil dengan kendaraan bak rumah berjalan, dihiasi bendera merah putih dan spanduk besar bertuliskan ajakan bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Slogan lain, “Apjati Bima-Dompu Sikat Sindikat Non-Prosedural”, terpampang tegas sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang selama ini menjerat warga di daerah ini.
“Bima dan Dompu adalah daerah kantong pekerja migran. Kami ingin mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergoda bujuk rayu sindikat ilegal. Jalur resmi itu ada, lebih aman, dan jelas perlindungannya,” kata Ketua Apjati Bima-Dompu saat ditemui usai parade.
CATATAN Hitvberita.com menunjukkan, sejumlah kasus pekerja migran ilegal asal Bima dan Dompu masih berulang. Pada 2023, belasan warga asal Kecamatan Wera dan Kempo dipulangkan dalam kondisi memprihatinkan setelah berangkat melalui jalur non-prosedural. Sebagian tidak digaji, bahkan ada yang menjadi korban kekerasan.
Menurut Apjati, maraknya sindikat ini tak lepas dari minimnya informasi dan himpitan ekonomi yang membuat warga mudah tergiur iming-iming kerja cepat dengan biaya murah. “Padahal, jalur itu sama sekali tidak memberi perlindungan. Begitu terjadi masalah, mereka ditinggalkan begitu saja,” ujar perwakilan Apjati.
PERLINDUNGAN pekerja migran sesungguhnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi ini menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, berkewajiban memberikan jaminan perlindungan sejak pra-penempatan, masa bekerja di luar negeri, hingga purna penempatan.
UU tersebut juga melarang keras praktik penempatan tenaga kerja non-prosedural. Setiap perusahaan penempatan pekerja migran wajib memiliki izin resmi dan menjalankan standar perekrutan yang transparan. Pemerintah daerah, termasuk kabupaten dan kota, diberi mandat untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, serta penindakan terhadap sindikat ilegal.
“Kalau aturan ini benar-benar dijalankan, masyarakat tidak akan mudah jatuh ke perangkap sindikat. Karena itu, kami ingin menegaskan kembali pentingnya jalur resmi,” kata Ketua Apjati menambahkan.
DALAM karnaval tersebut, perwakilan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan sejumlah sponsor resmi ikut hadir di atas kendaraan berhias. Apjati menyebut keberadaan mereka sebagai simbol nyata bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja migran.

Apjati tampil dengan kendaraan bak rumah berjalan, dihiasi bendera merah putih dan spanduk besar bertuliskan ajakan bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. (Foto/Sah/HITV)
Di sepanjang jalur parade, perhatian warga juga tersita oleh penampilan tiga pengurus Apjati—Fifi, Hajna, dan Sulastri—yang menari mengiringi arak-arakan. Namun, di balik hiburan itu, pesan sosial yang disuarakan organisasi ini tetap menjadi sorotan utama.

Di Carnaval HUT RI ke-80 itu, perhatian warga pun tersita oleh penampilan tiga pengurus Apjati—Fifi, Hajna, dan Sulastri—yang menari heboh mengiringi arak-arakan. (Foto/Sahbudin/HITV)
Apjati Bima-Dompu menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bima, khususnya Dinas Tenaga Kerja, yang telah memberi kesempatan berpartisipasi.
“Semoga karnaval tahun depan bukan hanya lebih meriah, tetapi juga terus menjadi ruang edukasi bagi masyarakat,” ujar perwakilan Apjati. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar