Pilkada Tidak Langsung: Kemunduran Demokrasi dan Pengingkaran Reformasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- visibility 72
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oleh: Ismail Ratusimbangan
Ketua Umum DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi Kepulauan Riau
WACANA pemilihan kepala daerah melalui DPRD—tanpa melibatkan rakyat secara langsung—bukan sekadar perubahan mekanisme elektoral. Ia merupakan tanda kemunduran demokrasi, sekaligus cermin kegagalan partai politik dalam menjalankan mandat reformasi dan semangat otonomi daerah yang telah diperjuangkan sejak 1998.
Sejak Reformasi, demokrasi Indonesia dibangun di atas prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi tonggak peralihan dari sistem sentralistik menuju otonomi daerah. Undang-undang tersebut tidak hanya mengatur pembagian kewenangan administratif, tetapi juga menegaskan pengakuan negara terhadap hak rakyat daerah untuk menentukan pemimpinnya sendiri.
Karena itu, mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD adalah langkah mundur—baik secara historis maupun konstitusional. Model tersebut menyeret demokrasi lokal kembali ke pola lama yang sarat kepentingan elite, menjauh dari aspirasi publik, dan mengerdilkan makna partisipasi rakyat.
Lebih jauh, wacana ini menunjukkan kegagalan partai politik melakukan pembenahan internal. Alasan klasik yang kerap dikemukakan—tingginya biaya politik dalam pilkada langsung—sesungguhnya lahir dari praktik partai itu sendiri: mahalnya mahar politik, lemahnya kaderisasi, serta pragmatisme dalam mengusung calon. Alih-alih membenahi sistem, solusi yang ditawarkan justru memangkas hak rakyat.
Pengalaman sebelum Reformasi seharusnya menjadi pelajaran penting. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kala itu kerap diwarnai transaksi politik, dominasi kekuatan finansial, dan praktik kompromi tertutup. Jika skema tersebut dihidupkan kembali, potensi terjadinya gratifikasi dan politik uang justru semakin besar. Aparat penegak hukum tentu akan meningkatkan pengawasan, namun risiko kriminalisasi politik dan instabilitas tetap terbuka lebar—baik bagi calon kepala daerah, anggota DPRD, maupun partai politik itu sendiri.
Dalam konteks tertentu, memang dapat diperdebatkan bahwa pemilihan gubernur melalui DPRD atau penunjukan pemerintah pusat memiliki dasar argumentasi tersendiri. Pemerintahan provinsi, secara struktural, merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah sering kali terhambat oleh perbedaan afiliasi politik antara gubernur dan bupati atau wali kota, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Namun, pengecualian tersebut tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh kepala daerah. Kabupaten dan kota adalah ruang demokrasi paling dekat dengan rakyat. Di sanalah otonomi daerah menemukan maknanya yang paling substantif.
Pada akhirnya, jika pemilihan kepala daerah secara langsung dihapus dan digantikan oleh mekanisme DPRD, maka yang terjadi bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan pengingkaran terhadap semangat reformasi. Partai politik akan tercatat gagal menjalankan fungsi demokratisnya, otonomi daerah tereduksi, dan kepercayaan publik terhadap sistem politik kian tergerus.
Demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi politik. Jika ada yang harus dibenahi, maka itu adalah perilaku dan tata kelola partai politik—bukan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri.
Allahu a’lam. (\•/)
- Penulis: Redaksi
