Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PN Jaksel Tegaskan Sengketa Pemberitaan Wajib Diselesaikan Melalui Dewan Pers

PN Jaksel Tegaskan Sengketa Pemberitaan Wajib Diselesaikan Melalui Dewan Pers

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • visibility 41
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025), menolak gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Putusan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu menegaskan kembali bahwa perselisihan terkait karya jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Majelis hakim yang diketuai Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dengan anggota I Ketut Darpawan dan Sri Rejeki Marsinta, menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Gugatan dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Tempo sebelumnya digugat setelah menayangkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, bagian dari rangkaian publikasi mengenai penyerapan gabah dan beras oleh Perum Bulog sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Konten itu awalnya diadukan ke Dewan Pers.

Majelis Hakim Nilai Dewan Pers Belum Mengeluarkan Pernyataan Terbuka

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada keterangan ahli Yosep Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers. Ia menjelaskan bahwa apabila media tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka untuk menyatakan ketidakpatuhan tersebut.

Namun hingga gugatan diajukan, Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan terbuka mengenai pelaksanaan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 oleh Tempo. Karena itu, majelis menilai proses penyelesaian di Dewan Pers belum selesai dan belum dapat dialihkan ke pengadilan.

Majelis menegaskan bahwa Dewan Pers seharusnya terlebih dahulu mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus, sebagaimana prosedur Pasal 12 ayat (4) Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017.

Atas dasar itu, eksepsi Tempo mengenai kompetensi absolut dikabulkan. “Oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” demikian putusan majelis.

LBH Pers: Putusan Ini Penting bagi Kebebasan Pers

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyambut baik putusan tersebut dan menilai gugatan yang diajukan pemerintah berpotensi menjadi contoh Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) — upaya hukum yang digunakan untuk membungkam kritik dan menghambat partisipasi publik.

Menurut Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, putusan PN Jaksel adalah kemenangan bagi kebebasan berekspresi. “Putusan ini seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Ini kemenangan pers, warga, dan kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat, dan mengakses informasi,” ujarnya.

LBH Pers menambahkan, sejak awal substansi yang dipersoalkan pelapor, Wahyu Indarto, hanya terkait hak koreksi atas judul poster. Wahyu diketahui mengajukan pengaduan ke Dewan Pers atas nama pribadi dan tidak mewakili pihak mana pun.

Putusan PN Jaksel tersebut mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers sebelum langkah hukum lain ditempuh. Bagi organisasi pers, putusan ini menjadi rujukan penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial media. (/*/*/)

Editor: AYS 

Sumber Berita: LBH Pers

  • Penulis: Tata Rusmanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Babel Jenguk Anggota Yang Sakit, Ajak Jajarannya Peduli Sesama Rekan Kerja

    Kapolda Babel Jenguk Anggota Yang Sakit, Ajak Jajarannya Peduli Sesama Rekan Kerja

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo kembali mengunjungi anggota Polri yang sakit. Kali ini, Hendro menjenguk Iptu Pranoto dikediamannya di Kelurahan Opas Indah Pangkalpinang, Selasa (5/8/25). Iptu Pranoto diketahui merupakan salah satu Perwira Pertama (Pama) yang berdinas di Polresta Pangkalpinang. Kapolda tiba sekitar pukul 10.15 Wib menggunakan bis didampingi sejumlah […]

  • Program Bank Sampah Kolaborasi SDN 06 Pulogebang–BKM, Dorong Edukasi Lingkungan Sejak Dini

    Program Bank Sampah Kolaborasi SDN 06 Pulogebang–BKM, Dorong Edukasi Lingkungan Sejak Dini

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle S. Erfan Nurali
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Upaya menanamkan kesadaran lingkungan sejak usia dini terus digalakkan. SDN 06 Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berkolaborasi dengan Bio Karya Mandiri (BKM) menggelar edukasi pengelolaan sampah sekaligus meluncurkan program “Go Green 06”, Selasa (13/1/2026). JAKARTA TIMUR | HITV – Bertempat di lingkungan sekolah di Jalan Komarudin Lama, RT 9/RW 5, kegiatan yang mengusung tema “Buat […]

  • KAMPANYE H. DJONI ALAMSYAH HIDAYAT DAN SYAMSIR LAGI LAGI MENDAPATKAN RESPON SERTA ANTUSIAS YANG TINGGI DARI MASYARAKAT DESA SELUMAR

    KAMPANYE H. DJONI ALAMSYAH HIDAYAT DAN SYAMSIR LAGI LAGI MENDAPATKAN RESPON SERTA ANTUSIAS YANG TINGGI DARI MASYARAKAT DESA SELUMAR

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Dibaca: 25

  • Ketika Ritel Global Menang di Lahan UMKM!

    Ketika Ritel Global Menang di Lahan UMKM!

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Ketua Umum Aliansi Perdagangan dan Industri Kreatif Indonesia (APIKI), Anto Suroto, SH, SE, MM. (Dok/Foto/Red) Oleh: AYS Prayogie   Aroma kopi instan dan onigiri dari gerai Family Mart di kompleks Kementerian Usaha Kecil Menengah (UKM), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, menyambut pegawai dan tamu yang berkunjung ke gerai itu. Tapi kehadiran ritel modern asal Jepang […]

  • Kelompok Tani Maju Perkasa Cikajang Garut Jalin Kerjasama dengan PT Arysta Lifescience Tirta Bandung

    Kelompok Tani Maju Perkasa Cikajang Garut Jalin Kerjasama dengan PT Arysta Lifescience Tirta Bandung

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Kelompok Tani Maju Perkasa Cikajang Garut mengadakan hubungan kerjasama dengan PT Arysta Lifescience Tirta Bandung di Terminal Pangan Holtikultura Jayasena, Kamis (23/1/2025). HITVBERITA.COM | GARUT – Hubungan kerjasama yang dibangun oleh Kelompok Tani Maju Perkasa Cikajang Garut dan PT Arysta Lifescience Tirta Bandung tersebut, adalah untuk memberikan penyuluhan dan pencerahan kepada para petani, agar mereka […]

  • Pelayanan Publik Keliling Jangkau Desa, Warga Kutamanah Antusias

    Pelayanan Publik Keliling Jangkau Desa, Warga Kutamanah Antusias

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta menghadirkan program pelayanan publik keliling guna memperluas akses layanan pemerintahan bagi warga di wilayah terpencil. Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, menjadi lokasi penyelenggaraan layanan tersebut pada Selasa (26/8/2025). HITVBERITA.COM | Purwakarta – Sedikitnya 17 jenis layanan dibuka dalam kegiatan ini. Mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, perbankan, program Keluarga […]

expand_less