Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Polda Kepri Bongkar Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia, Dua Perekrut Ditangkap

Polda Kepri Bongkar Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia, Dua Perekrut Ditangkap

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 84
  • print Cetak

 

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali mengungkap praktik pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke luar negeri.

BATAM | HITV Dua orang terduga pelaku perekrutan ilegal tersebut berhasil ditangkap setelah aparat menggagalkan keberangkatan dua CPMI perempuan menuju Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (3/2/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pemberangkatan CPMI secara ilegal ke Malaysia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengawasan di kawasan Pelabuhan Batam Centre.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial N.A. dan J. yang diduga sebagai CPMI nonprosedural. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan awal.

Berdasarkan keterangan para korban, penyidik mengidentifikasi dua orang yang diduga menjadi pengurus keberangkatan, masing-masing berinisial I. dan Y.K. Keduanya disebut berperan mengatur dokumen perjalanan dan proses pemberangkatan CPMI ke Malaysia.

Dalam pengembangan perkara, pada Kamis (29/1/2026), penyidik memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku telah melarikan diri ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tim opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah dilakukan profiling dan penyelidikan intensif, aparat berhasil mengamankan I. dan Y.K. pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WITA. Keduanya sempat diamankan di Polres Lombok Barat sebelum akhirnya dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara mengungkap modus operandi para tersangka, yakni memberangkatkan CPMI nonprosedural untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Biaya keberangkatan ditanggung oleh pihak sponsor dan kemudian diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara ini, antara lain dua paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional rute Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi pengurusan keberangkatan CPMI ilegal. (Dok/foto/Ismail)

ATAS perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, SH, SIK, MH, melalui Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, SIK, SH, MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi pekerja migran Indonesia.

“Polda Kepri tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait TPPO dan PMI ilegal, akan ditindak tanpa kompromi,” ujar Nona Pricillia.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Masyarakat diminta untuk selalu menempuh prosedur yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang maupun pengiriman PMI nonprosedural. (\•/)

Editor, AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less