Polisi Bongkar Kematian Sekeluarga di Warakas, Motif Anak Sendiri Dendam
- account_circle Sunang
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- visibility 102
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polres Metro Jakarta Utara ungkap kematian satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok. Dok,foto: Humas Polres Jakarta Utara
Motif pelaku diduga kuat karena dendam, akibat merasa sering diperlakukan berbeda dan dimarahi oleh ibunya. Dalam peristiwa ini, ibu dan dua saudara kandungnya tewas setelah dicekoki racun tikus yang telah disiapkan pelaku secara berencana.
JAKARTA | HITV – Misteri kematian satu keluarga di Warakas 8, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. Polisi memastikan ketiga korban tewas akibat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh AS (22), anak sekaligus kakak dari para korban.
Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (2/1/2026) pagi, saat warga menemukan tiga orang penghuni dalam kondisi tidak bernyawa. Ketiga korban masing-masing adalah Siti Solihah (52), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, tersangka membunuh korban melalui dua tahapan. Pada tahap awal, pelaku membuat korban tidak sadarkan diri dengan racun tertentu.
“Setelah korban dipastikan pingsan dan belum meninggal dunia, tersangka kembali memasukkan racun ke dalam mulut korban,” ujar Erick saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Polisi menyebut racun yang digunakan adalah racun tikus jenis zinc phosphide yang telah disiapkan sebelumnya. Racun tersebut dicekokkan kepada ibu dan dua saudara kandung tersangka hingga menyebabkan kematian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sengaja.
“Motif pelaku adalah dendam terhadap keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh ibunya,” jelas Ongkoseno.
Ia menegaskan, penyidik menyimpulkan peristiwa ini sebagai pembunuhan berencana, mengingat pelaku telah menyiapkan racun dan menjalankan aksinya secara sistematis.
Dari sisi medis, Dokter Raditya Mahardika, Spesialis Forensik RS Polri Kramat Jati, memastikan penyebab kematian ketiga korban adalah keracunan zat kimia berbahaya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya senyawa kimia yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, melebihi ambang batas toleransi, sehingga menyebabkan korban meninggal akibat mati lemas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tr)
Editor: Tata Rusmanto
- Penulis: Sunang

Saat ini belum ada komentar