Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode

Polisi Bongkar Kematian Sekeluarga di Warakas, Motif Anak Sendiri Dendam

  • account_circle Sunang
  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • print Cetak

Motif pelaku diduga kuat karena dendam, akibat merasa sering diperlakukan berbeda dan dimarahi oleh ibunya. Dalam peristiwa ini, ibu dan dua saudara kandungnya tewas setelah dicekoki racun tikus yang telah disiapkan pelaku secara berencana.

JAKARTA | HITV – Misteri kematian satu keluarga di Warakas 8, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. Polisi memastikan ketiga korban tewas akibat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh AS (22), anak sekaligus kakak dari para korban.

Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (2/1/2026) pagi, saat warga menemukan tiga orang penghuni dalam kondisi tidak bernyawa. Ketiga korban masing-masing adalah Siti Solihah (52), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, tersangka membunuh korban melalui dua tahapan. Pada tahap awal, pelaku membuat korban tidak sadarkan diri dengan racun tertentu.

“Setelah korban dipastikan pingsan dan belum meninggal dunia, tersangka kembali memasukkan racun ke dalam mulut korban,” ujar Erick saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Polisi menyebut racun yang digunakan adalah racun tikus jenis zinc phosphide yang telah disiapkan sebelumnya. Racun tersebut dicekokkan kepada ibu dan dua saudara kandung tersangka hingga menyebabkan kematian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sengaja.

“Motif pelaku adalah dendam terhadap keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh ibunya,” jelas Ongkoseno.

Ia menegaskan, penyidik menyimpulkan peristiwa ini sebagai pembunuhan berencana, mengingat pelaku telah menyiapkan racun dan menjalankan aksinya secara sistematis.

Dari sisi medis, Dokter Raditya Mahardika, Spesialis Forensik RS Polri Kramat Jati, memastikan penyebab kematian ketiga korban adalah keracunan zat kimia berbahaya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya senyawa kimia yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, melebihi ambang batas toleransi, sehingga menyebabkan korban meninggal akibat mati lemas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tr)

Editor: Tata Rusmanto 

  • Penulis: Sunang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Karimun Laksanakan Kurve dan Gotong Royong Serentak

    Polres Karimun Laksanakan Kurve dan Gotong Royong Serentak

    • 0Komentar

    Polres Karimun melaksanakan kurve dan gotong royong serentak sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia. KARIMUN | HITV – Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan serta menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia kepada Polri pada saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Polres Karimun melaksanakan kegiatan Kurve dan Gotong Royong secara serentak pada Jumat (6/2/2026) pagi. Kegiatan dimulai pukul […]

  • Pembinaan Optimal, Warga Binaan Lapas Batang Semangat Panen Tauge, Cabai, dan Kangkung Segar

    Pembinaan Optimal, Warga Binaan Lapas Batang Semangat Panen Tauge, Cabai, dan Kangkung Segar

    • 0Komentar

      Penulis : Hadi Lempe Editor   : Hadi Lempe Pembinaan kemandirian secara optimal dan berkelanjutan untuk Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang kembali melaksanakan kegiatan panen hasil pertanian. HITV BERITA. COM | Lapas Klas IIB Batang, bersama Warga Binaan kembalielakulan pemanenan hasi pertanian di lingkungan Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Senin (8/9/2025). Kali ini hasil […]

  • Ahli Waris Da’am bin Nasairin Buka Ruang Musyawarah, Minta Pemprov DKI Jelaskan Alas Hak Lahan

    Ahli Waris Da’am bin Nasairin Buka Ruang Musyawarah, Minta Pemprov DKI Jelaskan Alas Hak Lahan

    • 0Komentar

    Ahli waris Da’am bin Nasairin kembali mendatangi DPRD DKI Jakarta. Dalam audiensi kedua bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai alas hak dua bidang lahan yang telah digunakan untuk kepentingan publik, namun hingga kini belum disertai pembayaran ganti rugi. JAKARTA PUSAT | […]

  • dr Nu’man M Kes,  Memberikan Pengobatan Dan Sunat Modern Gratis.

    dr Nu’man M Kes, Memberikan Pengobatan Dan Sunat Modern Gratis.

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Bekasi – Memberikan bantuan dan Pertolongan kepada sesama manusia, adalah hal yang mulia sesuai dengan Ajaran Agama, dimana dengan memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang lain, berarti kita telah melaksanakan Ibadah sebagai umat beragama, dan sudah tentu ada ganjaran pahala dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini juga dilakukan oleh seorang […]

  • Aliansi LSM–Ormas Peduli Kepri Minta Dirjen Bea dan Cukai Evaluasi Kabid P2 Batam

    Aliansi LSM–Ormas Peduli Kepri Minta Dirjen Bea dan Cukai Evaluasi Kabid P2 Batam

    • 0Komentar

    Di tengah upaya pembenahan institusi Bea dan Cukai secara nasional, sorotan publik justru mengarah ke internal Kantor Bea dan Cukai Batam. Sejumlah pejabatnya disorot terkait dugaan perjalanan dinas ke luar negeri serta kepemilikan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar. BATAM | HITV — Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan Peduli Kepulauan Riau (Aliansi LSM–Ormas […]

  • Izin Pangkalan LPG di Panah Hijau Dipersoalkan, Warga Soroti Prosedur dan Keselamatan

    Izin Pangkalan LPG di Panah Hijau Dipersoalkan, Warga Soroti Prosedur dan Keselamatan

    • 0Komentar

    Pembangunan pangkalan elpiji (LPG) 3 kilogram di Jalan Panah Hijau, Lingkungan 08, Kelurahan Labuhan Deli, menuai keberatan warga. Selain dinilai tidak transparan, pembangunan tersebut diduga mengabaikan ketentuan perizinan dan aspek keselamatan di kawasan permukiman padat. MEDAN | HITV— Warga menyebutkan, pembangunan pangkalan LPG itu dilakukan atas nama Suheri, yang juga menjabat sebagai kepala lingkungan setempat. […]

expand_less