Polisi Ungkap Curanmor di Muara Baru, Lima Motor Dikembalikan ke Pemilik
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
- visibility 45
- print Cetak

Jajaran Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Seorang pelaku berinisial G alias T (44), yang diketahui sebagai residivis kasus serupa, kembali ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di area dermaga.
Reporter: SUNANG S.
HITVBERITA.COM | Jakarta — Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengatakan, tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Tersangka merupakan pelaku lama dan telah kami identifikasi melalui rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian,” ujar Martuasah dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Kasus pencurian terjadi pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 18.00 di kawasan Gang Kepiting, Dermaga Muara Baru. Korban, Sopinah, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi B 3689 PXC yang diparkir sejak pukul 13.00 WIB.
Sepeda motor tersebut awalnya diparkir oleh pelapor, Awaludin, bersama rekannya, Andika Putra Kurniawan, saat keduanya memancing di sekitar dermaga. Saat hendak pulang, kendaraan tidak ditemukan di tempat semula.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan, pelaku menggunakan kunci palsu untuk membuka kendaraan dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Tersangka kemudian ditangkap di wilayah Jalan Muara Baru pada Senin (2/6/2025) pukul 19.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Yamaha Mio tanpa pelat nomor, dua buah kunci palsu, serta celana panjang hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan lima sepeda motor hasil pencurian lainnya, yang disembunyikan pelaku di sejumlah lokasi. Kendaraan itu meliputi Yamaha Mio, Honda Beat, dua unit Yamaha Mio Soul GT, serta Yamaha Jupiter Z. Sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi nomor polisi.
Kelima kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya. Salah satu korban, Sopinah, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran kepolisian atas pengungkapan kasus ini.
“Kami sangat bersyukur motor kami bisa kembali. Motor itu sangat penting untuk kebutuhan sekolah anak dan pekerjaan suami sebagai pengemudi ojek daring,” kata Sopinah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Martuasah menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan di wilayah pelabuhan dan sekitarnya. Segera laporkan kepada kami bila terdapat aktivitas mencurigakan atau gangguan ketertiban masyarakat lainnya,” ujarnya. (**)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar