Adanya Kenaikan PPN menjadi 12 Persen, bukanlah atas kehendak dari Presiden Prabowo, sebab Undang-Undang tersebut, merupakan produk dari DPR Periode sebelumnya, yang saat itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan. Hal ini disampaikan oleh Politisi Partai Gerindra, yang juga Ketua Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto, ketika dihubungi hitvberita.com melalui saluran telepon. (Dok/Foto/AR)
HITVBERITA.COM | JAKARTA – Dikatakan oleh Wihadi, dirinya jadi merasa heran melihat sikap PDI Perjuangan, seakan membuang muka terkait kenaikan PPN menjadi 12 Persen.
“Kami semua jadi heran, ketika ada kader PDIP yang berbicara di rapat Paripurna dan menyampaikan pendapatnya terkait PPN 12 Persen, padahal mereka saat itu Ketua Panja UU yang mengamanatkan kenaikkan PPN 12 Persen ini, dan kalau mau menolak, kenapa tidak waktu mereka menjadi Ketua Panjanya,” kata Wihadi.
Dia juga menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto, hanya menjalankan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Jangan malah sekarang PDIP terkesan buang muka, padahal mereka yang dahulunya menginisiasi, dan jangan menyalahkan Pemerintah Presiden Prabowo yang seakan memutuskan kenaikan PPN menjadi 12 Persen tersebut, karena Pemerintah hanya menjalankan Produk UU yang dibuat oleh DPR,” tegas Wihadi.
Seperti diketahui sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo, untuk menunda rencana kenaikan PPN dalam rapat Paripurna DPR pada tanggal 5 Desember lalu,
Sementara Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani, juga mewanti-wanti serangkaian resiko yang akan terjadi, jika PPN 12 Persen diterapkan oleh pemerintah.
“Jika PPN dinaikan menjadi 12 Persen, menurut saya akan berdampak pada sektor Usaha diantara Industri manufaktur, UMKM dan sektor Padat karya, serta akan membuat turunnya daya beli masyarakat,” ujar Puan pada saat itu.
Disisi lain, Pemerintah Presiden Prabowo, telah menetapkan akan menaikkan PPN 12 Persen tersebut, diawal tahun 2025.
(HI/Network)
Pewarta: Abdul Rosad
Editor: Tim Redaksi