Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Polres Belitung Tahan Oknum Pegawai Bank Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Penggelapan Dana Nasabah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
  • print Cetak

Hitvberita.com | Belitung – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DP, seorang pegawai bank BUMN yang diduga melakukan tindak pidana Perbankan atau Penggelapan. Selasa (8/4/2025).

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/18/III/RES.2.2./2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel tertanggal 10 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/28/II/2025/SAT.RESKRIM/POLRES BELITUNG/POLDA KEP. BABEL tertanggal 17 Februari 2025.

Tersangka DP sebelumnya merupakan pegawai salah satu bank BUMN di wilayah Kabupaten Belitung dengan jabatan Relationship Manager Dana dabTransaksi di Kantor Cabang Pembantu dan Cabang Utama. Ia diduga telah melakukan tindak pidana perbankan dan penggelapan dana nasabah. Perbuatannya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jo. Pasal 49 Ayat (1) Huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, atau Pasal 374 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fattah Meilana, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menawarkan program simpanan fiktif kepada para nasabah dengan iming-iming bunga tinggi dan cashback. Setelah nasabah menyerahkan dana, tersangka memberikan surat pernyataan palsu serta membuat slip setoran fiktif. Uang yang diserahkan nasabah tidak pernah disetorkan ke dalam sistem bank dan tidak tercatat dalam rekening maupun pembukuan resmi.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk judi online dan keperluan pribadi,” ujar AKP Fattah.

Dalam kasus ini, jumlah korban tercatat sebanyak enam orang nasabah, dengan total kerugian mencapai Rp3.150.000.156,- (tiga miliar seratus lima puluh juta seratus lima puluh enam rupiah). Adapun inisial dan jumlah kerugian masing-masing korban sebagai berikut:

RBA: Rp500.000.078,-

NZD: Rp650.000.000,-

MS: Rp250.000.078,-

JH: Rp300.000.000,-

RH: Rp250.000.000,-

SM: Rp1.200.000.000,-

Pihak bank telah menunjukkan tanggung jawabnya dengan mengganti dana milik sebagian besar nasabah. Sementara itu, dua korban lainnya, yakni NZD dan SM, masih dalam proses verifikasi untuk penggantian dana.

Saat ini, tersangka DP tidak lagi tercatat sebagai pegawai bank BUMN. Oleh karena itu, apabila terdapat korban lain yang merasa dirugikan, diimbau untuk segera melapor ke Polres Belitung guna dilakukan penanganan lebih lanjut.


(HINETWORK)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 0x1c8c5b6a

    0x1c8c5b6a

    • 1Komentar

    0x1c8c5b6a

  • Sewa Lapak di Jalan Umum Pasar Samarinda Tos 3000 Disorot, Disperindag dan Satpol PP Belum Beri Penjelasan

    Sewa Lapak di Jalan Umum Pasar Samarinda Tos 3000 Disorot, Disperindag dan Satpol PP Belum Beri Penjelasan

    • 0Komentar

    Dugaan praktik uang pungutan liar terhadap pedagang di kawasan Pasar Samarinda Tos 3000, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, memicu sorotan publik. BATAM, HITVBerita – Pungutan yang disebut mencapai Rp35.000 per hari per pedagang itu dipertanyakan legalitas dan pengelolaannya, mengingat lokasi aktivitas berada di fasilitas jalan umum. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut telah berlangsung […]

  • Gugat Kades Resang Lingga, Umar: Saya Hanya Minta Uang Dikembalikan

    Gugat Kades Resang Lingga, Umar: Saya Hanya Minta Uang Dikembalikan

    • 0Komentar

    Umar, warga Singkep, menggugat Kepala Desa Resang, Singkep Selatan, Hanafi, ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang terkait pinjaman uang Rp230 juta yang hingga lebih dari dua tahun belum dikembalikan. LINGGA | HITV – Umar, warga Singkep, menggugat Kepala Desa Resang, Singkep Selatan, Hanafi, ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang atas dugaan penipuan pinjaman uang senilai Rp230 juta. […]

  • ​Warga Kuala Raya Tuntut Audit Total Proyek Jalan Bermasalah

    ​Warga Kuala Raya Tuntut Audit Total Proyek Jalan Bermasalah

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Setelah merasa pintu transparansi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau tertutup, warga Desa Kuala Raya akhirnya melanjutkan perjuangannya ke tingkat dinas yang berkompeten. HITVBERITA.COM |Karimun – Warga melalui Karang Taruna Gema Karya yang di pimpin Eka Arie Sandy, secara resmi melayangkan surat laporan ke Inspektorat Jenderal Provinsi Kepulauan […]

  • Dua Rumah Hancur Akibat Pergeseran Tanah di Perumahan Dian Anyer, Purwakarta

    Dua Rumah Hancur Akibat Pergeseran Tanah di Perumahan Dian Anyer, Purwakarta

    • 0Komentar

    Pihak pemerintah daerah kini sedang memantau situasi paska pergeseran tanah yang terjadi di Perumahan Dian Anyer tersebut dengan intensif. (Dok/Foto/Raffa) Bencana pergeseran tanah yang terjadi di Perumahan Dian Anyer, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, telah menyebabkan kerusakan parah pada dua unit rumah warga. Salah satu rumah yang rusak parah adalah milik keluarga Radian, sementara rumah Fauzan […]

  • Ditreskrimsus Polda Babel Tertibkan Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Belinyu

    Ditreskrimsus Polda Babel Tertibkan Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Belinyu

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melakukan penertiban lenambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan produksi di Dusun Parit 4 Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Dalam penertiban itu, Tim Subdit IV Tipidter mengamankan 2 eksavator dan memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik tambang. Penertiban dilakukan pada Kamis (23/5/2026) […]

expand_less