Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Polres Belitung Tahan Oknum Pegawai Bank Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Penggelapan Dana Nasabah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
  • print Cetak

Hitvberita.com | Belitung – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DP, seorang pegawai bank BUMN yang diduga melakukan tindak pidana Perbankan atau Penggelapan. Selasa (8/4/2025).

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/18/III/RES.2.2./2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel tertanggal 10 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/28/II/2025/SAT.RESKRIM/POLRES BELITUNG/POLDA KEP. BABEL tertanggal 17 Februari 2025.

Tersangka DP sebelumnya merupakan pegawai salah satu bank BUMN di wilayah Kabupaten Belitung dengan jabatan Relationship Manager Dana dabTransaksi di Kantor Cabang Pembantu dan Cabang Utama. Ia diduga telah melakukan tindak pidana perbankan dan penggelapan dana nasabah. Perbuatannya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jo. Pasal 49 Ayat (1) Huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, atau Pasal 374 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fattah Meilana, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menawarkan program simpanan fiktif kepada para nasabah dengan iming-iming bunga tinggi dan cashback. Setelah nasabah menyerahkan dana, tersangka memberikan surat pernyataan palsu serta membuat slip setoran fiktif. Uang yang diserahkan nasabah tidak pernah disetorkan ke dalam sistem bank dan tidak tercatat dalam rekening maupun pembukuan resmi.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk judi online dan keperluan pribadi,” ujar AKP Fattah.

Dalam kasus ini, jumlah korban tercatat sebanyak enam orang nasabah, dengan total kerugian mencapai Rp3.150.000.156,- (tiga miliar seratus lima puluh juta seratus lima puluh enam rupiah). Adapun inisial dan jumlah kerugian masing-masing korban sebagai berikut:

RBA: Rp500.000.078,-

NZD: Rp650.000.000,-

MS: Rp250.000.078,-

JH: Rp300.000.000,-

RH: Rp250.000.000,-

SM: Rp1.200.000.000,-

Pihak bank telah menunjukkan tanggung jawabnya dengan mengganti dana milik sebagian besar nasabah. Sementara itu, dua korban lainnya, yakni NZD dan SM, masih dalam proses verifikasi untuk penggantian dana.

Saat ini, tersangka DP tidak lagi tercatat sebagai pegawai bank BUMN. Oleh karena itu, apabila terdapat korban lain yang merasa dirugikan, diimbau untuk segera melapor ke Polres Belitung guna dilakukan penanganan lebih lanjut.


(HINETWORK)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Belitung Tegaskan Tertib Berlalu Lintas, Gelar Razia Stationer Operasi Zebra Menumbing 2025

    Polres Belitung Tegaskan Tertib Berlalu Lintas, Gelar Razia Stationer Operasi Zebra Menumbing 2025

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Polres Belitung melaksanakan Razia Stationer dalam rangka Operasi Zebra Menumbing 2025 di Jalan Endek (Depan Pos Kota) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Belitung Kompol Maulup Irsan, S.I.P, dengan melibatkan personel Sat Lantas Polres Belitung bersama Bakeuda. Dalam pelaksanaan tersebut, petugas memberikan himbauan dan penindakan […]

  • Belitung Serukan Komitmen Bersama Perangi Narkoba

    Belitung Serukan Komitmen Bersama Perangi Narkoba

    • 0Komentar

    Penulis: ISWANDI Komitmen untuk memutus rantai peredaran narkoba terus digaungkan di Belitung. Melalui peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan daerah menyerukan langkah bersama dalam menghadapi ancaman narkotika yang kian kompleks. HITVBERITA.COM | Tanjungpandan — Puncak peringatan HANI yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung berlangsung di Hotel La […]

  • “Si Vis Pacem, Para Bellum Dalam Berperkara”

    “Si Vis Pacem, Para Bellum Dalam Berperkara”

    • 0Komentar

    Oleh: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH | Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) Filosofi Klasik dalam Arena Modern — “Si vis pacem, para bellum” yakni jika ingin damai, bersiaplah untuk perang. Ungkapan Latin ini bukan sekadar doktrin militer, melainkan prinsip universal tentang kesiapan, strategi, dan daya tahan dalam menghadapi […]

  • Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 30 Tahun di Purwakarta Ditangkap Polisi!

    Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 30 Tahun di Purwakarta Ditangkap Polisi!

    • 1Komentar

    Seorang Pemuda Berusia 30 Tahun, Berinisial PS, Ditangkap Oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta Karena Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu. Penangkapan Ini Terjadi di Bulan Suci Ramadhan, Dimana Para Umat Muslim Tengah Menjalankan Ibadah Puasa. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di […]

  • Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

    Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 7 November 2025. HITVBERITA.COM | Jakarta – “Telah menetapkan delapan […]

  • Dorong Transparansi, Kejari Palangka Raya Bahas SOP Pid

    Dorong Transparansi, Kejari Palangka Raya Bahas SOP Pid

    • 1Komentar

    Penulis: Royke Jhoni Piay Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mulai menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan masyarakat di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Langkah ini ditempuh untuk menutup celah ketiadaan mekanisme baku yang selama ini belum diatur dalam petunjuk teknis kejaksaan. HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Diskusi pembahasan draft SOP berlangsung di aula Kejari […]

expand_less