Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polres Bireuen Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Api

Polres Bireuen Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Api

  • account_circle
  • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
  • visibility 27
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Bireuen – Polres Bireuen melalui tim gabungan Satreskrim berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen, Aceh, pada 27 Juli 2024 lalu.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, mengatakan dari pengungkapan kasus itu, tujuh tersangka berhasil ditangkap di lokasi terpisah dan menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis Ak-56, sembilan butir peluru aktif, dua mobil, dua sepeda motor dan lima unit handphone.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 lalu. Tujuh tersangka kami tangkap barang bukti senjata api laras panjang jenis AK 56 dan sembilan butir peluru, dua mobil, dua sepeda motor dan lima handphonehandphone,” ungkap Kapolres Bireuen, Sabtu (26/10/2024) kemarin.

“Tentunya ini kerja keras dan komitmen kami untuk bisa mengungkap kasus kriminal, harapannya stabilitas keamanan tetap terjaga, terlebih menjelang Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Bireuen, Kita berharap iklim kamtibmas tetap sejuk menuju Pilkada yang aman dan damai,” sambungnya.

Tujuh pelaku berhasil menangkap di lokasi yang berbeda, diantaranya HB(32) warga Dewan Utara Aceh Utara, RM (26) Warga Muara Batu Aceh Utara, ditangkap pada 3 Agustus 2024 di wilayah aceh utara.

JH (35) Warga Bandar Dua Pidi Jaya, ditangkap pada 7 Agustus 2024 di Kabupaten Bengkalis Riau.

FD (39) warga tanah luas aceh utara, YC (42) Warga Langkahan Aceh Utara, AWI (45) Warga Langkahan Aceh Utara, ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara.

MI (35) warga Tanah Luas ditangkap pada 28 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara.

Dari keterangan Pelaku, Motif kasus tersebut adalah terkait hutang piutang.

Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUH pidana, diancam hukuman manti atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. (tr) 

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musda KKSS Kepulauan Seribu: Dari Pulau Untung Jawa, Tekad Merajut Kebersamaan dan Potensi Maritim

    Musda KKSS Kepulauan Seribu: Dari Pulau Untung Jawa, Tekad Merajut Kebersamaan dan Potensi Maritim

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Penulis: Bainana Bahthy Editor: AYS Prayogie Matahari baru saja condong ke barat ketika deretan kursi mulai terisi di Dapur Bilalu Caffee, sebuah kafe bergaya santai yang menghadap laut lepas di Pulau Untung Jawa. Suasana hangat bercampur riuh sapa melekat dalam perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPD-KKSS) Kabupaten Kepulauan Seribu, […]

  • Saiful Chaniago Apresiasi Tanggapan Cepat Prabowo Terhadap Kebijakan Ekonomi Donald Trump!

    Saiful Chaniago Apresiasi Tanggapan Cepat Prabowo Terhadap Kebijakan Ekonomi Donald Trump!

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Saiful Chaniago, memberikan apresiasi atas respons cepat Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam menghadapi kebijakan ekonomi terbaru dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mengenakan tarif impor sebesar 32 persen kepada produk Indonesia. HITVBERITA.COM | Jakarta– Baru-baru ini, kebijakan ekonomi Donald Trump yang menaikkan tarif impor hingga 32 persen bagi produk […]

  • Perjanjian PT Hermina dan PT TBJ Sudah Tidak Berlaku

    Perjanjian PT Hermina dan PT TBJ Sudah Tidak Berlaku

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Penulis : Ruslan LGA Kini terkuak Ijin Prinsip, terkait Terminal Khusus ( Tersus ). Oleh Direktur PT TBJ, Surya Efendi, menyatakan bahwa, Perjanjian antara PT Hermina dan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) sudah tidak berlaku sejak 17 Februari 2025. HITVBERITA.COM ` LINGGA – Perjanjian antara PT Hermina dan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) telah dinyatakan […]

  • PENGURUS PAC GERINDRA KECAMATAN SIJUK MENYATAKAN SIKAP DAN DUKUNGANNYA KEPADA PASANGAN DJOSS

    PENGURUS PAC GERINDRA KECAMATAN SIJUK MENYATAKAN SIKAP DAN DUKUNGANNYA KEPADA PASANGAN DJOSS

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Dibaca: 27

  • Kodim 0502/Jakarta Utara Bantu Warga Terdampak Banjir di Kapuk Muara

    Kodim 0502/Jakarta Utara Bantu Warga Terdampak Banjir di Kapuk Muara

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle S. Erfan Nurali
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Kodim 0502/Jakarta Utara turun langsung membantu warga terdampak banjir di Kelurahan Kapuk Muara  dengan melakukan evakuasi, penyaluran bantuan, dan layanan kesehatan. JAKARTA | HITV – Kodam Jaya Jayakarta melalui Kodim 0502/Jakarta Utara turun langsung membantu warga terdampak banjir di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/1/2026). Banjir yang dipicu curah hujan tinggi dalam […]

  • Menjaga Rukun di Jalan Pedati Selatan Kelurahan Cijantung

    Menjaga Rukun di Jalan Pedati Selatan Kelurahan Cijantung

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Oleh: AYS Prayogie   MINGGU pagi yang cerah menyapa Jalan Pedati Selatan, Kelurahan Cijantung, Jakarta Timur, dengan suasana yang berbeda. Di tengah hiruk pikuk ibu kota yang tak pernah benar-benar tidur, sekelompok warga tampak sibuk menyapu, mencangkul, dan memungut sampah. Namun, kerja bakti ini bukan sekadar soal bersih-bersih. Ada semangat yang lebih dalam sedang mereka […]

expand_less