Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram. Dua orang pengedar, UP (38) dan YS (42), warga Kabupaten Subang, berhasil diamankan.
HITVBERITA.COM | SUBANG – Disebutkan bahwa kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya pengiriman barang haram ke Kabupaten Subang.
Mendapat informasi itu, Satres Narkoba Polres Subang pun langsung melakukan penyelidikan selama 14 hari, sebelum akhirnya menangkap kedua pelaku yang saat itu tengah berada di pinggir jalan masuk Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.
Atas keberhasilan jajarannya mengungkap distribusi pengiriman barang mematikan tersebut, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai pengejawantahan pihaknya mendukung program Asta Cita dari Presiden dan perintah Kapolri serta Kapolda Jabar.
“Barang bukti sabu seberat 5,14 kilogram didapatkan dari UP dan YS yang melakukan pengambilan di luar daerah Kabupaten Subang atas suruhan seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ariek.
Nilai barang bukti sabu yang disita oleh Satres Narkoba Polres Subang hingga mencapai Rp 5 miliar. Kapolres Subang pun mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 250.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Dua orang pengedar tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 10 miliar.
(HI/Network)
Pewarta: Mangasih Saor Marulitua
Editor: Raffa C. Manalu