Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polsek Batu Ampar Rekonstruksi Pembunuhan Dwi Putri, 97 Adegan Diperagakan

Polsek Batu Ampar Rekonstruksi Pembunuhan Dwi Putri, 97 Adegan Diperagakan

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 93
  • print Cetak

Polsek Batu Ampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai penyiksaan berat terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung, dengan memperagakan 97 adegan yang menggambarkan rangkaian kekerasan selama beberapa hari hingga korban meninggal dunia.

BATAM | HITV Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar bersama Kejaksaan Negeri Batam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai penyiksaan berat terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung. Rekonstruksi dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Mess Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan empat tersangka dan memperagakan 97 adegan, yang menggambarkan rangkaian kekerasan sistematis dan berulang hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil rekonstruksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik menilai kuat adanya unsur pembunuhan berencana.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, didampingi jajaran Unit Reskrim, Binmas, dan Provost. Dari unsur penuntut umum, hadir Kasipidum Kejaksaan Negeri Batam Iqram Syahputra beserta tim jaksa. Penasihat hukum tersangka diwakili Puteri Maya Rumanti dari tim Hotman 911.

Empat Tersangka dan 97 Adegan

Empat tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi yakni:

  • Wilson alias Koko
  • Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami
  • Salmiati alias Papi Charles
  • Puteri Angelina alias Papi Tama

Sebanyak 97 adegan diperagakan di beberapa titik lokasi yang saling berkaitan. Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik dan psikis secara terus-menerus selama kurang lebih tiga hari berturut-turut.

Rangkaian Penyiksaan

Berdasarkan rekonstruksi, peristiwa bermula dari sesi wawancara terhadap korban, dilanjutkan ritual di kamar, pembuatan video rekayasa atas ide tersangka Anik, serta pemaksaan korban membuat surat pernyataan dan permintaan maaf. Kekerasan meningkat ketika tersangka Wilson mulai marah dan melakukan penganiayaan.

Korban kemudian dilakban mulutnya, diborgol, diseret, dan disiksa di beberapa lokasi, termasuk kamar mess, dapur, serta area tempat cuci baju yang menjadi titik puncak kekerasan.

Fakta Kekerasan Berat

Korban diketahui mengalami:

  • Pemukulan dan penamparan berulang
  • Tendangan keras hingga dinding gypsum jebol
  • Pemaksaan konsumsi minuman keras
  • Pelakbanan mulut dan pemborgolan
  • Penyiraman air sambil disiksa secara fisik

Dalam salah satu adegan paling fatal, korban ditelanjangi, mulutnya dilakban melingkar hingga kepala, lalu disemprot air menggunakan selang selama sekitar dua jam, yang diduga kuat menyebabkan korban kesulitan bernapas hingga meninggal dunia. Penyiksaan tersebut disebut dilakukan lebih dari sekali.

Hingga rekonstruksi berlangsung, bercak darah dan bekas kekerasan masih terlihat jelas di TKP.

Suasana Rekonstruksi

Rekonstruksi berlangsung dalam pengamanan ketat. Warga sekitar yang menyaksikan tampak emosional dan geram, sehingga aparat kepolisian berjaga untuk mencegah tindakan anarkis terhadap para tersangka.

“Kami melaksanakan rekonstruksi ini secara maksimal, tuntas, dan profesional sesuai dengan BAP,” tegas Kompol Amru Abdullah.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Batam Iqram Syahputra menyatakan bahwa unsur penyiksaan telah terlihat sejak awal rangkaian kejadian.

“Dari 97 adegan yang kami pelajari, korban mulai mengalami penyiksaan sejak sekitar adegan ke-15,” ujarnya.

Jeratan Hukum

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana

Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan menuju proses penuntutan di pengadilan. (tr)

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemendagri Perkuat Baznas dengan Dukungan Kelembagaan dan Data Kependudukan

    Kemendagri Perkuat Baznas dengan Dukungan Kelembagaan dan Data Kependudukan

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com|Balikpapan – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya memperkuat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan dukungan kelembagaan dan data kependudukan. Hal ini ditekankan Mendagri saat menjadi keynote speaker pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2024 yang digelar secara hybrid dari Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (25/9/2024). “Dari Kementerian Dalam Negeri, kami setidaknya ada […]

  • Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Cabang Bandara H AS Hanandjoeddin, Hernindya Arie Setyawan Adakan Kegiatan Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Cabang Bandara H AS Hanandjoeddin, Hernindya Arie Setyawan Adakan Kegiatan Buka Puasa Bersama Insan Pers

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 51
    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Tanjungpandan – Bandara H AS Hanandjodeein Tanjungpandan, Kabupaten Belitung mengadakan buka puasa bersama (Bukber) dengan Wartawan Belitung. Acara Bukber pada Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah ini diselenggarakan di Rumah Makan MAK WENG di Pantai Wisata Tanjung Pendam, Tanjungpandan pada Senin, 24 Maret 2025. Kegiatan diawali dengan pembacaan doa buka puasa dan dilanjutkan dengan […]

  • Suara Musik Mengalun Indah dari Atrium Mayasari Plaza, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat

    Suara Musik Mengalun Indah dari Atrium Mayasari Plaza, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Penulis: Indra Mulyadi Editor: Joseph Minar Ratusan pengunjung pusat perbelanjaan berhenti sejenak, menatap panggung yang didekorasi manis dengan nuansa hitam-emas. Di atas panggung, siswa-siswi LKP LPK Simphony Music School Tasikmalaya tampil penuh percaya diri dalam gelaran Home Concert Music 2025 bertema “Bersama dalam Nada, Bermain dalam Irama” yang digelar pada Sabtu (9/8/2025) siang. HITVBERITA.COM | […]

  • Film Berjudul “Mencari Ridho Ilahi” Masuk Ke Tahap Pasca Produksi

    Film Berjudul “Mencari Ridho Ilahi” Masuk Ke Tahap Pasca Produksi

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 52
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Film bertemakan Pendidikan Karakter dan bernuansa Islami, berjudul Mencari Ridho Ilahi dalam Episode “Malang Tak dapat ditolak, Mujur Tak dapat Diraih”, Jumat 25 Oktober 2024, mulai masuk ketahapan Pasca Produksi yakni editing. Hal ini disampaikan oleh Sutradara Film tersebut Abdul Rosad.,S.Pd, yang juga merupakan jurnalis dari Media Online HiTvBerita.com, yang didampingi […]

  • Kembangkan Alat Pengolah Sampah, Prabowo Ingin Semua Desa hingga Ibu Kota RI Bersih

    Kembangkan Alat Pengolah Sampah, Prabowo Ingin Semua Desa hingga Ibu Kota RI Bersih

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Tata Rusmanto
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Presiden menegaskan komitmennya agar seluruh wilayah Indonesia terbebas dari persoalan sampah melalui pelibatan perguruan tinggi dan produksi massal alat pengolahan sampah ramah lingkungan yang akan didistribusikan hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan tahun ini. JAKARTA | HITV – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggagas Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) untuk menciptakan lingkungan yang […]

  • Diduga Rusak Saat Manufacturing Indonesia Series 2025, PT Rukun Sejahtera Teknik Tempuh Jalur Hukum

    Diduga Rusak Saat Manufacturing Indonesia Series 2025, PT Rukun Sejahtera Teknik Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Alam Massiri
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Kerusakan mesin yang dialami PT Rukun Sejahtera Teknik saat kegiatan Manufacturing Indonesia Series 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, masih menyisakan persoalan hukum. Diduga Insiden tersebut terjadi ketika proses pemindahan peralatan pameran pada 7 Desember 2025 dini hari. JAKARTA | HITV— Tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik, Robby Wirawan Aditya dan R. Mapan P.S. Sinaga, […]

expand_less