Polsek Meral Tangani Dugaan Penganiayaan Ringan di Parit Benut
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 9 Feb 2026
- visibility 66
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolsek Meral AKP Adi Chandra saat konferensi pers. (foto/saipul/hitv)
Polsek Meral memastikan tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
KARIMUN | HITV – Polsek Meral, Polres Karimun, menangani kasus dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasus ini dilaporkan melalui laporan polisi tertanggal 30 Januari 2026. Terlapor berinisial J. Polisi mengamankan barang bukti berupa kaus lengan pendek warna oranye merek AX House yang robek pada bagian pundak kiri.
Peristiwa bermula saat korban, Moch Djibril alias Cipto, bersama terlapor dan sejumlah saksi melakukan pengukuran patok tanah. Dalam proses itu terjadi perselisihan yang berujung cekcok mulut. Terlapor kemudian diduga memukul kepala korban. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Meral.
Penyidik Polsek Meral kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, meminta visum et repertum ke RSUD Muhammad Sani Karimun, serta menggelar perkara. Polisi juga sempat memfasilitasi mediasi dengan melibatkan pihak kelurahan dan tokoh masyarakat. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan J sebagai tersangka pada 2 Februari 2026. J dijerat Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karimun melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Namun, pada pelaksanaan sidang, berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penyidik karena korban tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara patut.
Polisi juga menepis isu keterlibatan oknum anggota Polri berinisial A dalam kasus tersebut. Kapolres Karimun melalui Kapolsek Meral AKP Adi Chandra mengatakan, anggota Polri tersebut hanya berupaya melerai keributan.
“Yang bersangkutan tidak terlibat dalam penganiayaan. Ia hanya melerai untuk mencegah situasi menjadi lebih fatal. Hal itu juga diperkuat dengan keterangan saksi dan korban dalam berita acara pemeriksaan,” kata Adi Chandra.
Ia menegaskan, Polsek Meral menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (tr)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar