Profesionalisme Aparat Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur Kurang Dari 24 Jam
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
- visibility 23
- print Cetak

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma (27), Kamis 14 Agustus 2025. (Foto/Raffa/HITV)
Penulis: Raffa Christ Manalu
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025, lalu.
HITVBERITA.COM | Purwakarta — Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuh berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat setempat.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, bahwa penangkapan berlangsung cepat dan profesional setelah aparat mendapatkan titik terang dari jejak tersangka.
“Pelaku Berinisial AM (25) warga Kelurahan Ciseureuh. Pelaku ini adalah orang terdekat yang ada di rumah itu yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban,” kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis 14 Agustus 2025.
Pria yang akrab disapa Anom ini menambahkan, pelaku ditangkap pada hari yang sama dengan ditemukannya jasad korban. “Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, tak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.
Untuk kronologisnya, lanjut Anom, tersangka yang sudah tinggal selama lebih kurang satu tahun bersama korban dan suaminya di rumah tersebut. Pelaku bertugas membantu dan menemani keluarga korban.
Saat itu, di rumah tersebut hanya ada pelaku dan korban. Kemudian, pelaku menanyakan upah kerja sebesar Rp.500 ribu rupiah kepada korban, namun oleh korban tidak ditanggapi.
“Pelaku ini menanyakan upah kerjanya, namun tidak ditanggapi oleh korban, karena kesal pelaku langsung mengambil palu untuk membuat pingsan korban. Kemudian palu tersebut dipukulkan kebagian belakang korban, namun korban tidak pingsan lalu pelaku menghantamkan kembali palu tersebut sampai korban tak berdaya,” ucap Anom.
Setelah itu, sambung Kapolres, pelaku keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa handphone korban dan barang bukti lainnya.
“Handphone korban dibuang di jembatan Cinangka dan barang bukti lainnya dibuang ke drainase daerah Danau Jatiluhur,” imbuhnya.
Anom menyebut, motif pelaku tega menghabisi nyawa majikannya itu karena faktor kesal dan sakit hati. “Motifnya karena kesal dan sakit hati oleh korban lantaran gaji tidak di bayarkan,” terangnya.
Kapolres menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang KUHP pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan di Jatiluhur berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto/Raffa/HITV)
“Kita juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sebuah kain taplak meja, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone milik korban serta pelaku,” tegasnya.
Proses pengungkapan dan penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian Polres Purwakarta dalam menangani setiap kasus di wilayah hukum setempat. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar