PT Bumi Mas Indonesia Mandiri Bantah Tudingan Telantarkan CPMI
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
- visibility 37
- print Cetak

Penulis: Bainanah Bahthy
Kepala Cabang PT Bumi Mas Indonesia Mandiri Bima, Sahbudin, S.Pd.I., membantah keras tudingan bahwa perusahaannya menelantarkan seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kota Bima. Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan Front Masyarakat Antikorupsi (FMK) Nusa Tenggara Barat melalui koordinatornya, Danil Akbar.
HITVBERITA.COM | Kota Bima — Pernyataan bantahan itu disampaikan Sahbudin dalam wawancara dengan wartawan di kantor Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Bima–Dompu di Jalan Gajah Mada, Penaraga, Raba, Rabu (18/11/2025). Ia didampingi penasihat hukum APJATI, Sukirman, SH, yang akrab disapa Obama.
Masih Menjalani Pelatihan
Menurut Sahbudin, CPMI berinisial RH tidak ditelantarkan seperti yang dituduhkan. Ia menjelaskan bahwa RH saat ini masih berada di penampungan PT Bumi Mas Indonesia Mandiri di Bekasi untuk mengikuti Balai Latihan Kerja (BLK) luar negeri dan pembekalan akhir pemberangkatan (PAP).
“RH masih menjalani pelatihan dan dalam tanggung jawab perusahaan. Seluruh proses, mulai dari pemberkasan hingga penempatan, menjadi kewajiban kami untuk memastikan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Sahbudin.
Ia menambahkan bahwa RH sudah mendapat pekerjaan di negara tujuan, yaitu Taiwan. Namun, keberangkatannya masih menunggu penyelesaian proses visa.
Minta Mundur dengan Alasan Tidak Tepat
Dalam proses tersebut, RH tiba-tiba mengajukan pengunduran diri dengan alasan orang tuanya tengah sakit keras. Namun, menurut Sahbudin, setelah perusahaan melakukan pengecekan, informasi tersebut tidak terbukti.
“Tidak ada unsur pemaksaan dalam setiap penempatan CPMI. Jika seseorang ingin mengundurkan diri, tentu ada mekanisme yang harus dipenuhi,” katanya.
Kecaman terhadap Informasi yang Dinilai Menyesatkan
Sukirman atau Obama, yang juga Ketua Pimpinan Daerah Media Independen Online (MIO) Indonesia Kota Bima, mengecam penyebaran informasi yang dinilainya tidak akurat dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan maupun pribadi.
Ia menilai unggahan FMK yang tersebar melalui situs jangkauanpublik.blogspot sebagai fitnah yang dapat berimplikasi hukum. “Informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain dapat kami laporkan melalui jalur hukum karena mengandung dugaan pelanggaran ITE,” ujarnya. (///)
Editor: AYS
Sumber: HITV NTB
- Penulis: Redaksi
