Ratama Saragih: Dugaan Mega Korupsi SKK Migas Harus Diusut Kejagung
- account_circle Jhon P Tobing
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- visibility 305
- print Cetak

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih. (foto:ist)
MEDAN | HITV – Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengusut dugaan mega korupsi di tubuh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Dugaan tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan potensi kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.
Ratama menyampaikan desakan itu kepada HiTvBerita.com, Senin, 5 Januari 2026. Ia merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 63/LHP/XX/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024, yang mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan SKK Migas tahun anggaran 2023. Ratama juga tercatat sebagai responden dalam pemeriksaan BPK tersebut.
Dalam LHP itu, BPK Auditorat Utama Keuangan Negara VII menemukan sejumlah masalah pada belanja operasional SKK Migas, pengelolaan aset K3S, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas. Pada belanja operasional, antara lain ditemukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pimpinan, pekerja, dan tenaga ahli daya yang tidak sesuai ketentuan, serta mekanisme penagihan layanan kesehatan aktif yang tidak diatur dalam kontrak.
Pada pengelolaan aset K3S, BPK mencatat Barang Milik Negara (BMN) hulu migas eks K3S terminal yang tidak ditemukan dengan nilai minimal USD 1,77 juta dan Rp326,9 miliar, serta penggunaan aset tanpa Berita Acara Serah Terima (BAST) senilai Rp113,8 miliar. Selain itu, terdapat kelemahan pencatatan dan pengamanan BMN hulu migas dengan nilai mencapai Rp28,1 triliun dan USD 81 ribu.
Sementara pada pengelolaan PNBP migas, BPK menemukan 13 K3S belum menyelesaikan kewajiban pencadangan dana Abandonment and Site Restoration (ASR), pembukaan rekening equipment dan service pada 16 K3S senilai USD 1,9 miliar yang berlarut-larut, serta kurang bayar PPh migas oleh sejumlah K3S dengan nilai puluhan juta dolar AS.
“Jika dikonversikan ke rupiah, total temuan BPK ini nilainya bisa mencapai puluhan triliun rupiah,” kata Ratama.
Ia menilai temuan tersebut merupakan indikasi kuat terjadinya mega korupsi dan menjadi tantangan bagi Kejaksaan Agung untuk bertindak cepat tanpa menunggu laporan resmi. Menurut Ratama, penyelamatan uang negara harus menjadi prioritas utama.
Ratama juga menyinggung rekam jejak Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, yang pernah menerima Nawacita Award 2023 dalam kategori penegakan hukum.
“Kejagung sudah membuktikan mampu mengungkap kasus-kasus besar. Karena itu, jangan menunggu laporan, segera usut dan tindak pihak yang terbukti melawan hukum,” ujarnya. (tr)
- Penulis: Jhon P Tobing
