Menu

Mode Gelap

Uncategorized

SBK Tersangka Pelaku Asusila di Masjid Kedung Rejo Bojonegoro Berhasil ditangkap Polisi

badge-check


					SBK Tersangka Pelaku Asusila di Masjid Kedung Rejo Bojonegoro Berhasil ditangkap Polisi Perbesar

Dengan sigap dan hanya dibutuhkan waktu kurang dari 24 Jam saja, Petugas dari Unit Reskrim Polres Bojonegoro pun berhasil menangkap Tersangka Pelaku Asusila berinisial SBK (32), pada hari Rabu (21/8), di wilayah Kabupaten Lamongan. (dok/foto/AR)

HiTvBerita.COM | Bojonegoro – Tersangka Pelaku Asusila berinisial SBK (32) warga Kedungpring Kabupaten Lamongan Jawa Timur, diringkus Polisi pada hari Rabu dini hari tanggal 21 Agustus 2024 di wilayah Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.

Tersangka pelaku tersebut ditangkap berdasarkan vitalnya sebuah video asusila, yang terjadi di sebuah masjid yang berlokasi di Dusun Kedungrejo Desa Gunung Sari, Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, ketika dihubungi awak media HiTvBerita.COM membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan dia menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan pihaknya dengan cepat.

“Hanya dalam waktu kurang dari 24 Jam, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SBK di Lamongan,” ujar AKP Fahmi Amarullah.

Dia juga menjelaskan, tindak Asusila yang dilakukan oleh Tersangka SBK ini, bermula saat para jamaah sedang melaksanakan ibadah sholat Dzuhur di Masjid tersebut, kemudian tersangka masuk ke shaff perempuan, dan disana dia melakukan tindakan yang tidak senonoh.

“Tersangka melepaskan celananya saat jamaah perempuan sedang dalam posisi sujud, kemudian tersangka pelaku menempelkan kemaluannya kepada salah satu jamaah perempuan, dan ketika jamaah tersebut mengetahui adanya perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya, sontak dia berteriak, yang kemudian membuat tersangka pelaku melarikan diri, dengan menggunakan sepeda motor,” jelas AKP Fahmi Amirullah.

Dilanjutkan oleh Fahmi, Setelah adanya Video dari CCTV Masjid yang viral tersebut, Pihak Reskrim Polres Bojonegoro dan Polsek Baureno segera melakukan penyelidikan, hingga terjadinya penangkapan.

Kini Tersangka SBK, ditahan di Mapolres Bojonegoro, dan dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

(HI/Network)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Casino Gran Vía sobre Madrid: Consejos desplazándolo hacia el pelo Reseña Abril 2025

16 April 2025 - 04:23 WIB

Bingo online Mejores casinos y no ha transpirado BONOS con el fin de participar bingo en internet

16 April 2025 - 04:22 WIB

Casino Online Bono desprovisto Tanque De balde

16 April 2025 - 04:20 WIB

Онлайновый Игорный дом Пинко: Вербное вдобавок Оформление на Официальном сайте во Нашей родины

16 April 2025 - 03:19 WIB

Diaspora Indonesia San Francisco Luncurkan Program Bahasa Inggris di Belitung

15 April 2025 - 14:29 WIB

Trending di Berita