Rutan Karimun BAP Internal Oknum ASN Diduga Terlibat Makelar Kasus
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Rutan Karimun, Yoga Jadhi Wijaya, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Saipul)
Penulis: Saipul
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya menghormati proses hukum dugaan makelar kasus yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu.
HITVBERITA.COM | Karimun – “Kami menghormati proses hukum terkait dugaan keterlibatan oknum ASN yang sedang berjalan, kita hormati proses hukum yang berlaku,” ujar Kepala Rutan kepada wartawan di Aula Kantor Rutan Karimun, Rabu (5/11/2025).
Yoga Hadhi menegaskan, pihaknya secara internal telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Fe alias Gu, namun untuk saat ini, Fe alias Gu masih beraktivitas seperti biasa di lingkungan Rutan Karimun.
Dirinya menekankan, pihak Rutan akan bersikap kooperatif dan tidak akan melindungi oknum Fe alias Gu seandainya dipanggil oleh pihak Kepolisian.
“Kami akan kooperatif dan tidak akan melindungi seandainya memang oknum Fe alias Gu dipanggil pihak kepolisian, tegasnya,” katanya.
Jika terbukti bersalah, lanjutnya, oknum yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas perbuatannya, sambungnya.
Diketahui, oknum ASN Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu ini bersama rekannya EP telah dilaporkan oleh Ronal Reagent Sunarto SH & Partner selaku kuasa hukum Nurdin alias Jordan atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Karimun yang mengakibatkan dirinya mengalami kerugian sekitar 800 juta rupiah
Nurdin alias Jordan saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Karimun dengan vonis hukuman seumur hidup.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar