Penasihat hukum terdakwa Zulnaini, yakni Jeffriko Seran. (Dok/Foto/RJP)
Reporter: ROYKE JHONI PIAY
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Balai Riam, Kabupaten Sukamara, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (10/6/2025). Dalam sidang tersebut, salah satu saksi dari Petugas Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) mengakui tidak memiliki keahlian teknis terkait proyek yang dikerjakannya.
HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Jaksa menghadirkan delapan saksi dalam persidangan yang terkait proyek tahun anggaran 2018 di Desa Bangun Jaya itu.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah kesaksian dari petugas PPHP yang menyatakan proyek telah selesai dan air sudah mengalir, namun tak memahami secara rinci kewenangan serta tugas teknisnya.
Penasihat hukum terdakwa Zulnaini, Jeffriko Seran, menilai bahwa pernyataan saksi justru menegaskan lemahnya kapasitas teknis PPHP dalam mengawal proyek.
“Yang bersangkutan jelas, tidak tahu apa saja tugas PPHP. Padahal, peran PPHP sangat penting dalam memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujar Jeffriko Seran kepada majelis hakim.
Jeffriko mengungkapkan bahwa seluruh anggota PPHP dalam proyek ini tidak memiliki latar belakang teknis, serta tidak pernah mengikuti pelatihan khusus. Proses pemeriksaan hasil pekerjaan, kata dia, dilakukan secara kasat mata dan mengandalkan sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
“PPHP hanya memeriksa barang secara fisik. Tidak ada pengecekan teknis yang mendalam, padahal laporan dari pengawas mencakup spesifikasi yang seharusnya menjadi rujukan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya satu pun dari lima anggota PPHP yang memahami spesifikasi teknis proyek. Kondisi ini, menurutnya, menyebabkan tidak dapat dipastikannya kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Dalam sidang turut terungkap bahwa proyek senilai hampir Rp2 miliar yang dikerjakan oleh CV Kompak Jaya mengalami perubahan lokasi pembangunan reservoir atas permintaan kepala desa setempat. Pemindahan sejauh 800 meter tersebut dilakukan tanpa studi teknis yang memadai.
“Perubahan itu menyebabkan jalur pipa menjadi banyak belokan dan berdampak pada aliran air yang tidak optimal,” kata Jeffriko.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp189,85 juta.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Zulnaini selaku pelaksana proyek, Syafri Dharma yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Abdul Rafik sebagai konsultan pengawas. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan. (*/*)
Penulis : Royke Jhoni Piay
Editor : AYS Prayogie