Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karawang, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dengan menampilkan upaya keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika berbagai jenis hingga penyalahgunaan obat keras tertentu atau (OKT).

Teranyar, Sat Resnarkoba Polres Karawang meringkus sebanyak 23 orang tersangka kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan barang haram yang berhasil digelandang ke balik jeruji besi penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Karawang ini pihaknya berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan OKT, dengan total tersangka berjumlah 23 orang pelaku yang kembali diamankan para petugas kepolisian di Karawang.

“Dari total 18 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kami ungkap, 13 kasus dengan 17 tersangka di antaranya merupakan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis atau sinte. Sedangkan untuk sisanya, ada enam orang tersangka yang terlibat di dalam lima kasus peredaran dan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu atau OKT,” kata Edwar, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin 4 November 2024.

Berdasarkan hasil pengungkapan kali ini, lanjut Edwar, petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang juga kembali menyita sejumlah barang haram dari tangan para tersangka pengedar narkotika dan OKT.

“Adapun barang bukti narkotika dan OKT yang berhasil disita petugas dari tangan para tersangka ini di antaranya, narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 75,41 gram, dan narkotika dengan jenis ganja seberat 838,5 gram. Kemudian untuk tembakau sintetis yang berhasil disita petugas itu seberat 101,3 gram, sedangkan untuk OKT dengan berbagai jenisnya itu ada sebanyak 6.823 butir,” ujarnya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Para tersangka kasus tindak pidana narkotika ini seluruhnya merupakan para pengedar narkoba yang sering beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peranan penting masyarakat Karawang, yang telah memberikan dukungan penuhnya untuk upaya kami dalam memberantas peredaran barang haram di Karawang. Keberanian masyarakat yang melapor ke kami itu, tentu karena memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap generasi dan lingkungan sekitarnya,” paparnya.

Dari upaya yang dilakukan oleh jajaranya tersebut, Edwar berharap upayanya itu bisa melindungi masyarakat banyak, sehingga dapat menyelamatkan jutaan generasi muda di Karawang yang terbebas dari ancaman bahaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya itu.

“Adanya dukungan dari masyarakat, kami sangat optimis untuk bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, sehat dan bersih sehingga terbebas dari ancaman bahaya akan maraknya peredaran narkotika hingga penyalahgunaan OKT,” harapnya.

Di bawah komando AKP M. Yusuf Bachtiar, Kapolres meyakini bahwa Sat Resnarkoba Polres Karawang yang tanpa pandang bulu ini akan terus menjaga komitmennya untuk tetap konsisten dalam menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis, termasuk peredaran obat keras tertentu atau OKT.

“Sehingga untuk pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT disepanjang bulan September hingga awal November 2024 ini, totalnya kami telah mengungkap 44 kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT, dengan jumlah tersangkanya itu ada sebanyak 55 orang pelaku yang sudah berhasil diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang,” ungkapnya.

Edwar menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus tindak pidana peredaran barang haram itu terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tabun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jadi barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, mengedarkan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, serta menyerahkan untuk menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I (jenis sabu), maka pelaku terancam dipidana dengan hukuman pidana kurungan penjara paling singkat minimal selama 5 tahun dan  maksimalnya seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegasnya.

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agustan Resmi Buka Bimbingan Teknis Rehabilitasi DAS di Palangka Raya

    Agustan Resmi Buka Bimbingan Teknis Rehabilitasi DAS di Palangka Raya

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Kistolani Mangun Jaya
    • visibility 31
    • 0Komentar

      Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tahun 2025, yang digelar oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kahayan. HITVBERITA.COM |Palangka Raya – Acara yang dihelat di Aquarius Boutique Hotel, pada Senin (24/11/2025) tersebut, menjadi bagian dari upaya percepatan pemenuhan kewajiban penanaman rehabilitasi […]

  • Rutan Karimun BAP Internal Oknum ASN Diduga Terlibat Makelar Kasus

    Rutan Karimun BAP Internal Oknum ASN Diduga Terlibat Makelar Kasus

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Penulis: Saipul Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya menghormati proses hukum dugaan makelar kasus yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu. HITVBERITA.COM | Karimun – “Kami menghormati proses hukum terkait dugaan keterlibatan oknum ASN yang sedang berjalan, kita hormati proses hukum yang […]

  • Polsek Moro Gelar Curhat Kamtibmas di Kedai Kopi, Warga Sampaikan Aspirasi dan Isu Keamanan

    Polsek Moro Gelar Curhat Kamtibmas di Kedai Kopi, Warga Sampaikan Aspirasi dan Isu Keamanan

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle M. Saipul
    • visibility 64
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Karimun – Polsek Moro, Polres Karimun, menggelar kegiatan Curhat Kamtibmas di Kedai Kopi Eby, Kelurahan Moro Timur, Jumat (28/11/2025). Acara berlangsung pukul 09.30–10.30 WIB dan dihadiri FKPK, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur Forkopimca. Kegiatan ini menjadi ruang dialog langsung antara Polri dan warga untuk menyampaikan keluhan, masukan, serta memperkuat sinergi menjaga […]

  • Bawaslu Gelar Rakor Kehumasan Bersama Stakeholder dan Media, Menuju Pilkada Jakarta 2024

    Bawaslu Gelar Rakor Kehumasan Bersama Stakeholder dan Media, Menuju Pilkada Jakarta 2024

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    HITVBERITA  JAKARTA | Guna meningkatkan kompetensi kapasitas kehumasan dalam rangka mengawal sekaligus mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di Jakarta. Terkait hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Humas dengan Stakeholder dan Kalangan Media. Kegiatan rakor yang dihelat mulai hari Jumat hingga Sabtu (26-27 Juli 2024), di Hotel Mercure Jakarta Batavia tersebut, […]

  • Paripurna DPRD Purwakarta: Kolaborasi Membangun Purwakarta Istimewa

    Paripurna DPRD Purwakarta: Kolaborasi Membangun Purwakarta Istimewa

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Bupati Saepul Bahri Binzein alias Om Zein saat berikan sambutan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta. (Foto/Raffa/HITV) Penulis: Yosefa Putri Agustina Manalu  Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta menjadi saksi bisu atas terselenggaranya Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, pada Senin 28 Juli 2025 yang dihadiri oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, didampingi Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin. […]

  • Pemkab Purwakarta Gelar Sosialisasi Satgas Saber Pungli

    Pemkab Purwakarta Gelar Sosialisasi Satgas Saber Pungli

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM|Purwakarta – Unit Pemberantasan Pungutan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (UPP Satgas Saber Pungli) Kabupaten Purwakarta mengadakan sosialisasi di Hotel Harper Purwakarta, pada Selasa, 13 Agustus 2024. Kegiatan Sosialisasi Satgas Saber Pungli Kabupaten Purwakarta dengan mengusung tema bertajuk “Menyatukan Derap Langkah untuk Mewujudkan Purwakarta Bersih Pungli” tersebut di ikuti oleh para peserta yang terdiri […]

expand_less