Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • visibility 29
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karawang, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dengan menampilkan upaya keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika berbagai jenis hingga penyalahgunaan obat keras tertentu atau (OKT).

Teranyar, Sat Resnarkoba Polres Karawang meringkus sebanyak 23 orang tersangka kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan barang haram yang berhasil digelandang ke balik jeruji besi penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Karawang ini pihaknya berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan OKT, dengan total tersangka berjumlah 23 orang pelaku yang kembali diamankan para petugas kepolisian di Karawang.

“Dari total 18 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kami ungkap, 13 kasus dengan 17 tersangka di antaranya merupakan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis atau sinte. Sedangkan untuk sisanya, ada enam orang tersangka yang terlibat di dalam lima kasus peredaran dan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu atau OKT,” kata Edwar, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin 4 November 2024.

Berdasarkan hasil pengungkapan kali ini, lanjut Edwar, petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang juga kembali menyita sejumlah barang haram dari tangan para tersangka pengedar narkotika dan OKT.

“Adapun barang bukti narkotika dan OKT yang berhasil disita petugas dari tangan para tersangka ini di antaranya, narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 75,41 gram, dan narkotika dengan jenis ganja seberat 838,5 gram. Kemudian untuk tembakau sintetis yang berhasil disita petugas itu seberat 101,3 gram, sedangkan untuk OKT dengan berbagai jenisnya itu ada sebanyak 6.823 butir,” ujarnya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Para tersangka kasus tindak pidana narkotika ini seluruhnya merupakan para pengedar narkoba yang sering beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peranan penting masyarakat Karawang, yang telah memberikan dukungan penuhnya untuk upaya kami dalam memberantas peredaran barang haram di Karawang. Keberanian masyarakat yang melapor ke kami itu, tentu karena memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap generasi dan lingkungan sekitarnya,” paparnya.

Dari upaya yang dilakukan oleh jajaranya tersebut, Edwar berharap upayanya itu bisa melindungi masyarakat banyak, sehingga dapat menyelamatkan jutaan generasi muda di Karawang yang terbebas dari ancaman bahaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya itu.

“Adanya dukungan dari masyarakat, kami sangat optimis untuk bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, sehat dan bersih sehingga terbebas dari ancaman bahaya akan maraknya peredaran narkotika hingga penyalahgunaan OKT,” harapnya.

Di bawah komando AKP M. Yusuf Bachtiar, Kapolres meyakini bahwa Sat Resnarkoba Polres Karawang yang tanpa pandang bulu ini akan terus menjaga komitmennya untuk tetap konsisten dalam menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis, termasuk peredaran obat keras tertentu atau OKT.

“Sehingga untuk pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT disepanjang bulan September hingga awal November 2024 ini, totalnya kami telah mengungkap 44 kasus tindak pidana peredaran narkotika dan OKT, dengan jumlah tersangkanya itu ada sebanyak 55 orang pelaku yang sudah berhasil diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Karawang,” ungkapnya.

Edwar menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus tindak pidana peredaran barang haram itu terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tabun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jadi barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, mengedarkan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, serta menyerahkan untuk menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I (jenis sabu), maka pelaku terancam dipidana dengan hukuman pidana kurungan penjara paling singkat minimal selama 5 tahun dan  maksimalnya seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegasnya.

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala SMK Taruna Sakti Belum Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Penahanan Ijazah

    Kepala SMK Taruna Sakti Belum Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Penahanan Ijazah

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Kepsek SMK Taruna Sakti Yayang Gilang (kemeja hitam) saat di Kantor Sekretariat PWI Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Kepala Sekolah SMK Taruna Sakti Purwakarta, Yayang Gilang, belum bersedia memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penahanan ratusan ijazah milik alumni sekolah tersebut. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Penolakan untuk memberi penjelasan itu disampaikan […]

  • Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

    Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Iswandi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    BABEL | HITV – Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional melalui ekosistem pertanian jagung pakan ternak. Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal proses produksi jagung dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan kesejahteraan petani binaan Polri di berbagai […]

  • Kodam II/Sriwijaya Luncurkan Program “Dapur Masuk Sekolah” di Belitung

    Kodam II/Sriwijaya Luncurkan Program “Dapur Masuk Sekolah” di Belitung

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Kodam II/Sriwijaya melalui Kodim 0414/Belitung meluncurkan program “Dapur Masuk Sekolah” di Sekolah TK Kartika II-37 Tanjungpandan, hari Kamis (23/1/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesehatan dan gizi anak-anak sekolah serta mencegah stunting. HITVBERITA.COM | BELITUNG – Dandim 0414 Belitung, Letkol Inf Karuniawan Hanif Arrido SE, MM, dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait program “Dapur Masuk Sekolah” yang […]

  • Kebersamaan Warnai Malam Tahun Baru Warga RT 12 RW 06 Warakas

    Kebersamaan Warnai Malam Tahun Baru Warga RT 12 RW 06 Warakas

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Tata Rusmanto
    • visibility 104
    • 0Komentar

    JAKARTA UTARA | HITV – Warga RT 12 RW 06 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, merayakan malam pergantian Tahun Baru 2025 dengan kegiatan sederhana berupa bakar ikan dan ayam bersama di posko warga, Rabu (31/12/2024) malam. Perayaan malam tahun baru tersebut diikuti oleh warga dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja hingga orang […]

  • Polres Barru Raih Penghargaan Dari KPPN Parepare

    Polres Barru Raih Penghargaan Dari KPPN Parepare

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Polres Barru meraih dua penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Parepare atas kinerja pengelolaan anggaran pada Semester I Tahun Anggaran 2025. HITVBERITA.COM | Barru – Piagam penghargaan pertama diberikan kepada Polres Barru sebagai Satuan Kerja dengan jumlah atau frekuensi transaksi melalui CMS terbanyak dengan jumlah pagu DIPA besar, meraih […]

  • BPKP Jabar Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Di Purwakarta

    BPKP Jabar Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Di Purwakarta

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Dibaca: 32

expand_less