Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Sengketa Pertanahan, Pengadilan Negeri Palangka Raya Tolak Gugatan Susensie! 

Sengketa Pertanahan, Pengadilan Negeri Palangka Raya Tolak Gugatan Susensie! 

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • visibility 51
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, kembali memutuskan perkara hukum perdata terkait sengketa pertanahan, yang selama ini sering terjadi di ibukota provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Majelis hakim dalam putusannya nomor 108/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal putusan 14 November 2025 dan tanggal BHT 28 November 2025, dengan amar putusan mengadili dalam Esepsi menolak Esepsi tergugat I, tergugat II dan turut tergugat.

Dalam pokok perkara, dalam konvensi menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya, rekonvensi menolak gugatan para penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya serta dalam Konveksi dan Rekonvensi menghukum penggugat Konvensi/penggugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.897.500.00 (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah).

“Saya bersyukur majelis hakim memberikan putusan hukum ini, sesuai fakta sebenarnya,” kata Nono Suyatno, selaku orang tua turut tergugat Rizky Fajar Triyatno.

Disampaikan sebelumnya, Susensie warga jalan Bukit Palangka kota Palangka Raya ini, melalui kuasa hukumnya Adv Derie Trinaldi, mengajukan gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Masrani selaku tergugat I, Ahmad Tomy selaku tergugat II dan Rizky Fajar Triyatno turut tergugat.

Gugatan tersebut atas kepemilikan tanah dengan ukuran 35X30 meter dengan SPPT atas nama Rizky Fajar Triyatno sebagai Turut Tergugat yang terletak di jalan Sungkai/Lingkar Dalam Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Untuk diketahui juga bahwa pemilik awal tanah tersebut Masrani sebagai tergugat I terbukti tidak pernah menjual kembali tanah Rizky kepada pihak lain seperti gugatan Susensie sebagai Penggugat yang mengaku telah membeli juga tanah Rizky dengan harga 40 juta rupiah.

Pembuktian dalam sidang telah dapat dibuktikan bahwa gugatan tersebut telah terbukti dibuat berdasarkan cerita tidak benar/ karangan cerita Penggugat saja dibantu saksi-saksi mereka karena mau memiliki tanah Rizky sebagai Turut Tergugat secara cuma-cuma tanpa mau membayar lagi.

Sehingga terbukti dalam sidang bahwa tanah tersebut yang telah dijual Masrani sebagai Tergugat I kepada Rizky Fajar Triyatno sebagai Turut Tergugat tidak pernah dijual kembali kepada pihak manapun termasuk kepada Susensie sebagai Penggugat, sehingga Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) nomor 140.594/39/KL-PLK/PEM/2023 tanggal 23 Juni 2023 adalah sah milik Rizky sebagai Turut Tergugat.

“Masalah ini sudah dimediasi dan didamaikan di Kelurahan Palangka pada tanggal 22 Oktober 2024,” ungkapnya kembali.

Dikatakan juga bahwa pihak Susensie dengan Ahmad Tomi dan Masrani melakukan perjanjian kesepakatan untuk mengembalikan uang yang telah mereka terima.

Nono Suyatno melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim, SH mengapresiasi atas putusan hukum majelis hakim PN Palangka Raya dalam status kepemilikan tanah milik anaknya.

Atas gugatan perdata yang telah dialami pihaknya, selama ini dirinya bersama anaknya merasa dirugikan baik waktu dan materi dalam mempertahankan hak atas kepemilikan tanah tersebut.

Selain itu juga dalam gugatan penggugat, ada upaya melawan hukum ingin menguasai kepemilikan tanpa hak.

“Langkah hukum kedepannya, saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” tutup Nono Suyatno pemilik Cafe 88 di jalan Yos Sudarso Palangka Raya ini. (ig/jhon)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Tinjau SPBU KM 57 dan Fasilitas Balongan

    Pertamina Tinjau SPBU KM 57 dan Fasilitas Balongan

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat meninjau SPBU KM 57 dan sejumlah fasilitas di Balongan, Kamis (21/8/2025). Kunjungan ini untuk memastikan distribusi energi berjalan lancar sekaligus mengecek kesiapan sarana dan prasarana penyaluran di wilayah tersebut. HITVBERITA.COM | Jakarta – Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Freddy Anwar, […]

  • Kuasa Hukum RS Klaim Penetapan Tersangka Prematur, Ajukan Praperadilan di PN Bekasi

    Kuasa Hukum RS Klaim Penetapan Tersangka Prematur, Ajukan Praperadilan di PN Bekasi

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle S. Erfan Nurali
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Sekolah Advent Bekasi memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka RS (78) menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui tahapan penyidikan yang lengkap dan komprehensif. KOTA BEKASI | HITV – Hal tersebut disampaikan kuasa hukum RS, Ramses Kartago SH, dalam konferensi […]

  • Gelapkan Cicilan Konsumen, Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Collector FIF

    Gelapkan Cicilan Konsumen, Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Collector FIF

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    TC (34) terduga pelaku penggelapan cicilan uang setoran konsumen, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. (dok/foto/RCM) HiTvBerita.COM|Purwakarta – Seorang pria berinisial TC (34), warga Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Purwakarta atas dugaan tindak pidana penggelapan. Kasat Reskrim, AKP M. Arwin Bachar, mengatakan, bahwa terduga […]

  • Dedi Mulyadi Kembali Boyong Pejabat Pemkab Purwakarta ke Pemprov Jawa Barat

    Dedi Mulyadi Kembali Boyong Pejabat Pemkab Purwakarta ke Pemprov Jawa Barat

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Sejumlah pejabat dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta kembali dipindahkan untuk menduduki jabatan dilingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat yang digelar pada 1 September 2025 lalu. HITVBERITA.COM | Purwakarta –Gerbong rotasi tahap pertama terjadi pada Rabu 28 Mei 2025. Empat pejabat setingkat eselon II Pemerintah Kabupaten Purwakarta diboyong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi […]

  • Kongres PARFI Ke-18 Dinyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum, Hasan Bugis Tegaskan Kepengurusan Alicia Djohar Telah Berakhir!

    Kongres PARFI Ke-18 Dinyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum, Hasan Bugis Tegaskan Kepengurusan Alicia Djohar Telah Berakhir!

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Hasan Bugis, anggota PARFI asal Tanjung Periuk. (Dok/Foto/AR) Kongres PARFI Ke-18 yang berlangsung pada Februari 2025 di Gedung Film MT Haryono, Jakarta, dinyatakan sah dan berkekuatan hukum. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Hasan Bugis, anggota PARFI asal Periuk, saat ditemui oleh hitvberita.com di Kantor PB PARFI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Maret […]

  • Agustiar Sabran Buka Jalan Sehat, Tegaskan KORPRI Garda Depan Layanan Publik

    Agustiar Sabran Buka Jalan Sehat, Tegaskan KORPRI Garda Depan Layanan Publik

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Kistolani Mangun Jaya
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran resmi membuka acara kegiatan  Jalan Sehat dan Senam Bersama dalam rangka memperingati HUT ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2025.  HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Dalam sambutannya, Agustiar mengapresiasi partisipasi ASN sekaligus menegaskan urgensi kebugaran fisik untuk menunjang kualitas pelayanan publik. Ia menyebut, kemajuan Kalimantan Tengah sangat bergantung pada komitmen […]

expand_less