Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Sidang Ahmad dan Wahyu di PN Kapuas Kembali Ditunda, DPD LEMBAPHUM Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Sidang Ahmad dan Wahyu di PN Kapuas Kembali Ditunda, DPD LEMBAPHUM Soroti Dugaan Cacat Prosedur

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KAPUAS | HITV – Pengadilan Negeri (PN) Kapuas kembali menunda sidang perkara Ahmad (A) bin Arbani dan Wahyu Pangestu (WP) bin Mus pada Rabu (3/12/2025). Dalam agenda seharusnya, majelis akan mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi pribadi yang dibacakan salah satu terdakwa pada sidang sebelumnya. Kedua terdakwa menjalani proses hukum dengan nomor perkara 149/Pid.B/2025/PN Klk.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan Rabu (26/11/2025), Ahmad mengucapkan syukur atas kesehatan dan kesempatan mengikuti persidangan, serta mendoakan agar majelis hakim diberikan kebijaksanaan dalam menjatuhkan putusan.

“Saya mohon keadilan hukum bagi saya, Yang Mulia Majelis Hakim,” ucapnya di hadapan persidangan.

JPU menuntut keduanya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan untuk Ahmad dan 2 tahun untuk Wahyu. Keduanya sebelumnya juga pernah dihukum dalam kasus serupa dengan vonis masing-masing 10 bulan, namun saat itu hanya dijerat Pasal 363 Ayat (1).

DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (DPD LEMBAPHUM Kalteng) yang memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa, menilai terdapat cacat hukum dalam proses persidangan, termasuk dalam penyusunan tuntutan. Ricardo, dari divisi hukum dan investigasi lembaga tersebut menilai JPU diduga lalai karena tidak memastikan pendampingan penasihat hukum bagi terdakwa, sebagaimana diwajibkan Pasal 56 KUHAP bagi mereka yang terancam pidana lima tahun atau lebih.

“Saat ini terdakwa berada dalam proses penuntutan. Apabila terbukti tidak didampingi penasihat hukum, pengadilan wajib membebaskan demi hukum,” tegas Ricardo.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Kapuas, sidang pada 3 Desember 2025 tidak dihadiri JPU. Majelis hakim kemudian menunda dan menjadwalkan ulang sidang pada Rabu (10/12/2025). (ig/rjp)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AYS Prayogie Tegaskan Pers Sehat Butuh Kebijakan Berpihak

    AYS Prayogie Tegaskan Pers Sehat Butuh Kebijakan Berpihak

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Alam Massiri
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie menilai tema Hari Pers Nasional (HPN) 2026, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, relevan dengan situasi terkini, namun belum sepenuhnya menyentuh persoalan struktural yang dihadapi industri pers, khususnya media online dan media lokal. SERANG | HTV— Menurut Prayogie, tantangan utama pers saat ini bukan semata soal adaptasi teknologi, melainkan […]

  • Sosok Datuk Amat Tantoso sebagai Ketua Umum APVA, Dimata Jro Mangku I Made Supatra Karang!

    Sosok Datuk Amat Tantoso sebagai Ketua Umum APVA, Dimata Jro Mangku I Made Supatra Karang!

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Dibalik suksesnya perhelatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2024 yang digelar Afiliasi Pengusaha Valuta Asing (APVA), keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peranan sosok Paulus Amat Tantoso atau yang lebih dikenal dengan Datuk Amat Tantoso, yang merupakan pengusaha terkenal asal Kota Batam, dan saat ini menjabat sebagai Ketua Umum APVA INDONESIA. HITVBERITA.COM | BALI • Rapat […]

  • Pastikan Kesiapan Personel Berikan Pelayanan, Kapolda Babel Cek Pos Pelayanan Bandara dan Pelabuhan!

    Pastikan Kesiapan Personel Berikan Pelayanan, Kapolda Babel Cek Pos Pelayanan Bandara dan Pelabuhan!

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo didampingi Pejabat Utama melakukan pengecekan ke Pos Pelayanan yang berada di Bandara Depati Amir Bangka dan Pelabuhan Pangkal Balam Pangkalpinang, hari Selasa pagi, 24 Desember 2024. (Dok/Foto/IS) HITVBERITA.COM | BABEL – Pengecekan oleh Kapolda Bangka Belitung tersebut, guna memastikan pelayanan masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru di dua […]

  • DPN Gerdayak Indonesia, Yansen Binti: Selamat Merayakan Hari Natal 25 Desember 2025

    DPN Gerdayak Indonesia, Yansen Binti: Selamat Merayakan Hari Natal 25 Desember 2025

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Royke Jhony Piay
    • visibility 198
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA | HITV – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemuda Dayak Indonesia (DPN Gerdayak Indonesia), Drs Yansen Alison Binti, pada perayaan hari Natal tahun 2025 ini, menyambut dengan damai dan suka cita hari kelahiran sang Jurus Slamat, Yesus Kristus. Sebagai salah satu tokoh masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tentunya di momentum hari […]

  • PGRI Purwakarta: Bergerak Maju, Membangun Pendidikan di Purwakarta yang Berkualitas!

    PGRI Purwakarta: Bergerak Maju, Membangun Pendidikan di Purwakarta yang Berkualitas!

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle
    • visibility 58
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Purwakarta–Pelantikan Pengurus Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purwakarta, masa bakti 2025-2030, digelar di Bale Yudhistira, Komplek Perkantoran Setda Purwakarta, pada Kamis 17 April 2025. Acara pelantikan yang dirangkai dengan kegiatan halal bihalal ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh tokoh-tokoh penting Kabupaten Purwakarta menandai tonggak baru dalam perjalanan organisasi guru tersebut. Kegiatan tersebut […]

  • Usai Diperiksa 3,5 Jam, KPK Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristianto!

    Usai Diperiksa 3,5 Jam, KPK Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristianto!

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah diperiksa selama 3,5 jam sebagai tersangka oleh penyidik, Yakni sejak dari pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB, pada hari Senin (13/1/2025). HITVBERITA.COM | JAKARTA – Hasto Kristianto diperiksa lembaga Antirasuah tersebut sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota […]

expand_less