Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Suburnya Mafia Tanah di Bogor, DPN Peduli Nusantara Tunggal Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Berdasarkan perspektif tersebut, Arthur membagi tanggung jawab penyelesaian persoalan menjadi tiga pihak.

Pertama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas administrasi pertanahan. Menurutnya, apabila ditemukan sertifikat yang cacat administrasi atau tumpang tindih, BPN memiliki kewajiban melakukan koreksi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kedua, aparat pemerintahan pada tingkat kelurahan yang terlibat dalam proses administrasi pada masa transisi wilayah. Apabila terdapat dugaan manipulasi data, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Ketiga, pihak yang dengan sengaja mengajukan atau memperoleh sertifikat baru di atas tanah yang telah memiliki hak kepemilikan sah sebelumnya. Dalam pandangan Arthur, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan itikad buruk, maka pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPN Peduli Nusantara Tunggal menegaskan bahwa penyelesaian persoalan mafia tanah tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku semata. Pembenahan sistem administrasi pertanahan, pengawasan internal yang lebih ketat, serta penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi prasyarat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. (\•/) 

Editor: AYS Prayogie
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less