Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Suburnya Mafia Tanah di Bogor, DPN Peduli Nusantara Tunggal Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Hukum Harus Berjalan Seiring Moralitas

DPN Peduli Nusantara Tunggal juga mengutip pandangan filsuf Immanuel Kant yang menempatkan moralitas sebagai fondasi utama hukum.

Dalam perspektif tersebut, praktik pemalsuan dokumen pertanahan, manipulasi administrasi, maupun penerbitan sertifikat yang cacat hukum merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip moral universal karena menjadikan hukum sebagai alat memperoleh keuntungan pribadi.

Organisasi itu menilai bahwa hukum positif tidak cukup hanya memenuhi aspek prosedural. Penegakan hukum juga harus mencerminkan keadilan substantif agar setiap warga memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum.

Menurut pandangan tersebut, apabila pelanggaran administrasi maupun dugaan kejahatan pertanahan tidak ditindak secara konsisten, maka prinsip equality before the law dalam negara hukum akan kehilangan maknanya.

Kasus Sertifikat Tumpang Tindih

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, SE, SH menyoroti salah satu persoalan yang disebutnya terjadi di wilayah Kelurahan Tegal Gundil dan Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor. Menurutnya, adanya dugaan dua buku tanah yang masih aktif merupakan konsekuensi dari lemahnya administrasi pertanahan pada masa pemekaran wilayah pada era 1980-an.

Ia berpendapat bahwa kondisi tersebut mencerminkan kegagalan sistem pendaftaran tanah dalam menelusuri riwayat Letter C maupun dokumen alas hak lama saat perubahan batas administrasi dilakukan.

Arthur menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan secara menyeluruh melalui pembenahan administrasi pertanahan dan penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Perspektif John Locke

Dalam analisisnya, Arthur juga menggunakan teori John Locke mengenai hak milik (property rights) dan kontrak sosial (social contract).

Menurut Locke, hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan merupakan hak alami yang wajib dilindungi negara. Oleh karena itu, apabila negara gagal memberikan perlindungan terhadap hak milik akibat kelalaian administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, maka negara dinilai telah gagal menjalankan amanat kontrak sosial.

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less