Suburnya Mafia Tanah di Bogor, DPN Peduli Nusantara Tunggal Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, SE, SH menyoroti salah satu persoalan praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah Kelurahan Tegal Gundil dan Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor. (Dok/Foto/MIO)
Organisasi tersebut kemudian mengulas persoalan itu melalui sejumlah pendekatan filsafat hukum untuk menggambarkan pentingnya peran negara dalam menjamin kepastian dan keadilan hukum.
Negara Dinilai Gagal Menjalankan Fungsi Perlindungan
Mengacu pada teori Thomas Hobbes tentang Leviathan, DPN Peduli Nusantara Tunggal berpandangan bahwa negara memiliki mandat utama untuk menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan atas hak milik masyarakat melalui sistem hukum yang kuat.
Dalam konteks pertanahan, mandat tersebut dijalankan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, apabila terjadi praktik mafia tanah yang melibatkan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu, maka negara dinilai gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai pelindung hak warga negara.
Menurut organisasi tersebut, lemahnya penegakan hukum berpotensi mengembalikan masyarakat pada situasi ketika kelompok yang memiliki modal, jaringan, dan kekuatan lebih besar mendominasi pihak yang lebih lemah.
Selain itu, rusaknya sistem administrasi pertanahan juga dianggap menghilangkan tujuan utama pendaftaran tanah, yakni menciptakan kepastian hukum serta mencegah konflik kepemilikan.
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.