Telusuran IPJI Ungkap Kejanggalan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Batam 2025, Potensi Kelebihan Pembayaran Rp 1,33 Miliar
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

Telusuran IPJI Ungkap Kejanggalan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Batam 2025, Potensi Kelebihan Pembayaran Rp 1,33 Miliar
Berdasarkan telusuran IPJI, perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Batam Tahun 2025 mencakup enam kegiatan utama.
Kegiatan tersebut meliputi penyusunan program DPRD, fasilitasi pimpinan DPRD, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD, fasilitasi Badan Musyawarah, pembahasan pertanggungjawaban APBD, serta penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi dengan SKPD.
Dalam enam kegiatan tersebut, IPJI mencermati keterlibatan sejumlah pejabat yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Total anggaran perjalanan dinas pada delapan subkegiatan tercatat mencapai Rp 27,5 miliar, dengan nilai anggaran pada enam subkegiatan yang menjadi objek penelusuran sebesar Rp 25,71 miliar.
Dari hasil pencermatan dokumen dan data pendukung, IPJI menemukan adanya potensi kelebihan pembayaran perjalanan dinas dengan nilai total mencapai Rp 1.330.722.535.
Telusuran IPJI menunjukkan bahwa potensi kelebihan pembayaran tersebut antara lain disebabkan oleh penggunaan standar biaya yang tidak sesuai wilayah. Salah satunya, biaya penginapan perjalanan dinas di Jakarta yang justru mengacu pada standar wilayah Jawa Barat. Selain itu, terdapat perjalanan dinas ke wilayah Bintan, Tanjungpinang, serta sejumlah daerah lain di Kepulauan Riau yang dilaksanakan selama dua hari, padahal Peraturan Wali Kota Batam hanya memperbolehkan satu hari perjalanan dinas.
Kejanggalan lain yang turut disoroti IPJI adalah ketidaklengkapan bukti pertanggungjawaban administrasi. Dalam penelusurannya, IPJI menemukan sejumlah dokumen yang patut dipertanyakan, mulai dari foto dokumentasi perjalanan dinas yang diduga hasil suntingan, penggunaan kwitansi yang tidak sesuai peruntukan, hingga surat tugas dan surat izin perjalanan dinas yang tidak lengkap atau menggunakan kop surat serta tanda tangan hasil pindai.
Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan perjalanan dinas yang tidak dilengkapi surat tugas, tanpa surat izin perjalanan dinas, serta tanpa pengesahan dari organisasi perangkat daerah (OPD) tujuan. Laporan hasil perjalanan dinas maupun dokumentasi kegiatan di lokasi tujuan juga tidak disertakan. Salah satu temuan mencatat bukti pembayaran hotel di Tanjungpinang yang tidak diakui oleh pihak hotel, serta penggunaan invoice tanpa dilengkapi bill resmi.
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.