Terbitkan SKPT Tidak Sesuai Ketentuan, Kejari Karimun Tahan Kades dan Tokoh Masyarakat Sugie
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
- visibility 22
- print Cetak

Kepala Desa Sugie diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam penerbitan SKPT. (dok/foto/saipul)
Kedua tersangka diduga menerbitkan surat sporadik tanpa melalui proses verifikasi, pengukuran, dan pencatatan yang sah dalam buku register desa.
Penulis: M. Saipul
HITVBERITA.COM – KARIMUN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menahan Kepala Desa Sugie berinisial M dan tokoh masyarakat berinisial Dj karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau Sporadik yang tidak sesuai ketentuan di Desa Sugie, Kecamatan Sugih Besar, Kabupaten Karimun.
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun setelah kedua tersangka diperiksa dan ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono, didampingi Kasi Pidsus Dedi Januarto Simatupang dan Kasi Intel Herlambang Adhi Nugroho.
Menurut Denny Wicaksono, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Karimun Nomor PRINT-03/I.10.12/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025. Kedua tersangka diduga menerbitkan surat sporadik tanpa melalui proses verifikasi, pengukuran, dan pencatatan yang sah dalam buku register desa.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 9 Jo Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Denny, Rabu (30/10/2025).
Kasus ini bermula pada akhir 2023 ketika seorang investor membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di Desa Sugie. Tersangka Dj kemudian mengajak kelompok masyarakatnya mengurus surat sporadik. Karena memiliki masalah pribadi dengan M, Dj meminta bantuan seseorang bernama Salim untuk menemui M dan menawarkan imbalan agar bersedia menerbitkan surat tersebut.
Atas bujukan itu, M menerbitkan 44 surat sporadik tanpa verifikasi dan pengukuran sesuai aturan. Parahnya, sebagian nama yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah menguasai lahan, bahkan beberapa menggunakan identitas palsu dari luar desa. Lahan yang diterbitkan suratnya juga diketahui berada di kawasan mangrove dan diduga termasuk wilayah hutan.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun selama 20 hari ke depan, dengan dasar alat bukti yang cukup serta alasan penahanan sesuai Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.
Denny menegaskan, penegakan hukum ini merupakan pelaksanaan perintah harian Jaksa Agung dalam mendukung Asta Cita pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kepentingan publik dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kasus ini diharapkan menjadi pembenahan bagi Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Karimun dalam pengelolaan administrasi pertanahan yang profesional, adil, dan taat hukum, serta tetap menjaga kelestarian kawasan mangrove,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar