Tiga Wartawan Alami Pelecehan Verbal di Proyek Embung Das Kalong
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
- visibility 26
- print Cetak

Pengurus DPC PWRI Kabupaten Kebumen yang mengecam adanya pelecehan verbal terhadap tiga wartawan saat menjalankan tugas jurnaliatik. (Foto: Istimewa)
Penulis: Fandi
Insiden pelecehan verbal yang dialami tiga wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Penimbun, Kabupaten Kebumen, menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kebumen.
HITVBERITA.COM | Kebumen – Kronologis kejadian, pada Selasa (23/9/2025), tiga wartawan masing-masing Suroso, Eko Suhendri, dan Khaidir Nur Rokhman melakukan tugas jurnalistik terkait Proyek Perbaikan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Baku Embung Das Kalong senilai Rp. 1,9 miliar tahun 2025.
Sebelumnya, masyarakat setempat menyampaikan keberatan kepada ketiga wartawan terhadap adanya pembuangan lumpur proyek yang dinilai tidak sesuai kesepakatan awal dan merugikan warga. Kemudian ketiga wartawan melakukan klarifikasi kepada pimpinan proyek dan berjalan baik.
Namun, usai wawancara, seorang pegawai proyek yang mengaku bendahara lapangan berinisial SN mendatangi ketiga wartawan dengan nada tinggi. Ia sempat mempertanyakan masalah apa dan dijawab wartawan tidak ada masalah.
Setelah itu, SN juga melontarkan ucapan yang dinilai melecehkan dengan menuduh kedatangan wartawan adalah untuk meminta uang.
Pernyataan SN dibantah ketiga wartawan yang menilai sebagai bentuk pelecehan verbal mencederai martabat profesi wartawan.
Sehubungan hal itu, Ketua DPC PWRI Kebumen, Rudi M. Maulana, A.Md. T., menegaskan pihaknya mengecam keras pelecehan verbal yang dialami rekan-rekan wartawan. Tuduhan yang disampaikan SN tidak berdasar, dan merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat jurnalis.
“Pers adalah mitra strategis masyarakat dan pemerintah, sekaligus pilar demokrasi yang harus dihormati, bukan dilecehkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum PWRI Kebumen, Wasono, S.H., menyatakan, PWRI Kebumen akan memberikan pendampingan penuh kepada wartawan korban pelecehan.
Saat ini kami sedang mengkaji langkah hukum, termasuk opsi pelaporan kepada pihak kepolisian,” kata Wasomo.
Menurut Wasono, pelecehan dalam bentuk apa pun terhadap wartawan tidak dapat ditolerir, karena jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik.
Akhirnya PWRI DPC Kebumen menyatakan sikapnya mengecam keras pelecehan verbal yang dilakukan oknum pekerja proyek berinisial SN, dan akan memberi pendampingan hukum penuh kepada wartawan korban pelecehan.
Tidak itu saja, PWRI juga akan mempertimbangkan laporan resmi ke pihak kepolisian sebagai langkah hukum dan mengimbau seluruh wartawan untuk tetap solid menjaga marwah profesi serta mengedepankan independensi dan etika jurnalistik.
PWRI DPC Kebumen menegaskan, insiden ini harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik. Pers adalah pilar demokrasi, sehingga penghormatan terhadap wartawan pada hakikatnya adalah penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar