Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Wanprestasi, Mantan Bupati Bartim Gugat PT Lancar Mining Jaya Rp16,5 Miliar

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • print Cetak

BARITO TIMUR | HITV – Mantan Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim) dua periode, Drs. H. Zain Alkim, menggugat secara perdata perusahaan pertambangan batubara PT Lancar Mining Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang. Gugatan wanprestasi tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp16,5 miliar.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN Tml dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tamiang Layang. Tergugat dalam perkara ini adalah Syarani selaku Direktur Utama PT Lancar Mining Jaya.

Gugatan bermula dari dugaan ingkar janji dalam dua perjanjian bisnis di sektor pertambangan batubara. Perjanjian pertama berupa Surat Perjanjian Kerja Kemitraan Penambangan, Pengangkutan, dan Penjualan Batubara yang ditandatangani pada 22 Agustus 2022. Perjanjian kedua adalah Akta Pengikatan Jual Beli Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batubara CV Paju Epat Raya tertanggal 7 November 2023.

Melalui kuasa hukumnya, Advokat Kusman Hadi, Zain Alkim menilai pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Sementara pihak tergugat didampingi tim kuasa hukum Muhammad Rosadi dan Hidayatullah.

Dalam petitumnya, penggugat menuntut pembayaran sisa harga jual beli IUP-OP sebesar Rp13 miliar, serta ganti kerugian immaterial sebesar Rp3,5 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum.
Penggugat juga memohon agar putusan perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.

Perkara bernilai belasan miliar rupiah ini kini menunggu tahapan persidangan di PN Tamiang Layang. Majelis hakim akan menilai dan memutus apakah dugaan wanprestasi tersebut terbukti secara hukum. Selain menempuh gugatan perdata, Zain Alkim juga menyatakan akan mengambil langkah hukum lain.

“Selain gugatan di PN Tamiang Layang, kami juga menempuh upaya hukum positif di Polda Kalimantan Tengah terkait pemberitaan sebelumnya,” ujar Zain Alkim kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, pihaknya berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Kalteng sekitar 20 Januari 2026. (tr)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Umum GPIB Ir. Agung Karang Terima Apresiasi PD MIO Jakarta Timur atas Kontribusi Sukseskan Kongresda

    Ketua Umum GPIB Ir. Agung Karang Terima Apresiasi PD MIO Jakarta Timur atas Kontribusi Sukseskan Kongresda

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • 0Komentar

      Pengurus Daerah Media Independen Online (MIO) Indonesia Kota Jakarta Timur memberikan piagam penghargaan kepada Ir. Agung Karang atas kontribusinya dalam menyukseskan Kongres Daerah (Kongresda) Ke-2 PD MIO Indonesia Kota Jakarta Timur. Apresiasi tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas dukungan dan peran aktif Ir. Agung Karang dalam mendorong kelancaran agenda konsolidasi organisasi pers daerah tersebut. […]

  • Terlibat Aksi Tawuran, 16 Remaja Diamankan Polisi di Purwakarta

    Terlibat Aksi Tawuran, 16 Remaja Diamankan Polisi di Purwakarta

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • 0Komentar

    Belasan Remaja Yang Terdiri Dari Dua Kelompok Yang Beralamat di Kampung Mekarsari, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Diamankan Pihak Kepolisian Akibat Melakukan Aksi Tawuran Menggunakan Sarung atau ‘Perang Sarung’. Belasan Remaja Yang Diamankan Masih Berstatus Pelajar di Kabupaten Purwakarta. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Aksi tawuran yang dilakukan belasan remaja itu terjadi pada […]

  • Saksi PPHP Akui Tak Miliki Keahlian Teknis di Sidang Proyek SPAM IKK Balai Riam

    Saksi PPHP Akui Tak Miliki Keahlian Teknis di Sidang Proyek SPAM IKK Balai Riam

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • 0Komentar

    Penasihat hukum terdakwa Zulnaini, yakni Jeffriko Seran. (Dok/Foto/RJP) Reporter: ROYKE JHONI PIAY   Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Balai Riam, Kabupaten Sukamara, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (10/6/2025). Dalam sidang tersebut, salah satu saksi dari Petugas Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) […]

  • Baru Terima 60 Persen Dana, Bumdes Mulyasari Tetap Jalankan Program Produktif

    Baru Terima 60 Persen Dana, Bumdes Mulyasari Tetap Jalankan Program Produktif

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Rolla Mutiara M  Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mulyasari di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, baru menerima 60 persen dari total alokasi Dana Desa yang seharusnya diterima untuk tahun anggaran 2025. Meski pencairan belum tuntas, pengelola Bumdes tetap menjalankan program-program produktif demi mendukung kemandirian ekonomi desa. HITVBERITA.COM | Garut — Hingga awal Oktober […]

  • RUU PPRT Disahkan, Pemerintah: Perlindungan untuk Semua, Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu

    RUU PPRT Disahkan, Pemerintah: Perlindungan untuk Semua, Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • 0Komentar

    Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi kabar menggembirakan bagi para pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja. JAKARTA | HITV – Melalui aturan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan perlindungan akan mencakup kedua belah pihak, yakni penerima dan pemberi kerja. “Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi […]

  • Aktor Film Lawas Ki Kusumo: Kongres PARFI Dipercepat, Sebuah Dagelan!

    Aktor Film Lawas Ki Kusumo: Kongres PARFI Dipercepat, Sebuah Dagelan!

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • 0Komentar

    Aktor senior sekaligus anggota Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Ki Kusumo, menilai percepatan Kongres PARFI tanpa urgensi adalah sebuah dagelan. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Hal ini disampaikan Ki Kusumo kepada hitvberita.com usai gagalnya Kongres PARFI yang diadakan di Hotel Pomelotel Patra Kuningan Jakarta pada 23 Desember lalu. Menurutnya, kongres yang diprakarsai oleh Pengurus Besar PARFI […]

expand_less