Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Wanprestasi, Mantan Bupati Bartim Gugat PT Lancar Mining Jaya Rp16,5 Miliar

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • print Cetak

BARITO TIMUR | HITV – Mantan Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim) dua periode, Drs. H. Zain Alkim, menggugat secara perdata perusahaan pertambangan batubara PT Lancar Mining Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang. Gugatan wanprestasi tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp16,5 miliar.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN Tml dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tamiang Layang. Tergugat dalam perkara ini adalah Syarani selaku Direktur Utama PT Lancar Mining Jaya.

Gugatan bermula dari dugaan ingkar janji dalam dua perjanjian bisnis di sektor pertambangan batubara. Perjanjian pertama berupa Surat Perjanjian Kerja Kemitraan Penambangan, Pengangkutan, dan Penjualan Batubara yang ditandatangani pada 22 Agustus 2022. Perjanjian kedua adalah Akta Pengikatan Jual Beli Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batubara CV Paju Epat Raya tertanggal 7 November 2023.

Melalui kuasa hukumnya, Advokat Kusman Hadi, Zain Alkim menilai pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Sementara pihak tergugat didampingi tim kuasa hukum Muhammad Rosadi dan Hidayatullah.

Dalam petitumnya, penggugat menuntut pembayaran sisa harga jual beli IUP-OP sebesar Rp13 miliar, serta ganti kerugian immaterial sebesar Rp3,5 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum.
Penggugat juga memohon agar putusan perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.

Perkara bernilai belasan miliar rupiah ini kini menunggu tahapan persidangan di PN Tamiang Layang. Majelis hakim akan menilai dan memutus apakah dugaan wanprestasi tersebut terbukti secara hukum. Selain menempuh gugatan perdata, Zain Alkim juga menyatakan akan mengambil langkah hukum lain.

“Selain gugatan di PN Tamiang Layang, kami juga menempuh upaya hukum positif di Polda Kalimantan Tengah terkait pemberitaan sebelumnya,” ujar Zain Alkim kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, pihaknya berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Kalteng sekitar 20 Januari 2026. (tr)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Elektabilitas Merosot Jelang Pilkada 2024, Ambu Anne: Itu Dinamika Politik, Gak Apa-Apa Kita Terus Berjalan Aja

    Elektabilitas Merosot Jelang Pilkada 2024, Ambu Anne: Itu Dinamika Politik, Gak Apa-Apa Kita Terus Berjalan Aja

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Purwakarta – Baru-baru ini, lembaga survei nasional, yakni Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis survei elektabilitas para kandidat calon bupati dan wakil bupati Purwakarta yang bertarung dalam Pilkada serentak 2024. Dalam rilis survei terbaru tersebut, pasangan calon (Paslon) Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan menempati posisi kedua dari empat calon bupati Purwakarta. Elektabilitas Anne-Budi […]

  • Berlalunya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Yang Kini Telah Berubah Menjadi Kenangan Dan Motivasi

    Berlalunya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Yang Kini Telah Berubah Menjadi Kenangan Dan Motivasi

    • 1Komentar

    Pagi itu, Senin 15 Juli 2024 terlihat seluruh siswa dan guru mengikuti upacara bendera di lapangan sekolah, SMPN 20 Padang. Hari pertama sekolah merupakan hal paling seru dan juga kadang bikin deg-degan, karena telah beberapa minggu menikmati libur. Setelah kegiatan sakral ini selesai, siswa-siswi yang baru diterima berkumpul di lapangan, terlihat beberapa orang guru sedang […]

  • Polsek Pasar Rebo Olah TKP, Terkait Peristiwa Pengemudi Tancap Gas Tanpa Bayar Usai Isi Bensin di SPBU!

    Polsek Pasar Rebo Olah TKP, Terkait Peristiwa Pengemudi Tancap Gas Tanpa Bayar Usai Isi Bensin di SPBU!

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKTIM | Aksi pengendara mobil yang kabur tanpa membayar bensin yang dibelinya, terekam di CCTV SPBU kawasan Pasar Rebo dan menjadi viral di media sosial, dimana operator bensin berinisial RK (28), terjatuh dan terseret serta mengalami luka di bagian lengannya saat mencoba hentikan kendaraan yang tengah kabur tersebut. Kejadian itu terjadi pada hari Jumat […]

  • Penemuan Mayat Tanpa Identitas

    Penemuan Mayat Tak Dikenal Masih Dalam Penyidikan Polres Karimun

    • 0Komentar

    Penulis : M. Saipul Masyarakat Pulau Ssikatip di gegerkan adanya penemuan mayat berjenis keeelamin laki-laki tanpa identitas. Mayat di temukan oleh seorang nelayan dalam kondisi mengapung di perairan Pulau Sikatip, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun pada Sabti (11/10/20225) sekitasr pukul 15.00 WIB. HITV. BERITA COM | KABUPATEN KARIMUN – Mayat berjenis kelamin laki – laki […]

  • Gebyar PKH, Satu Desa Satu Sarjana Meretas Asa Memutus Kemiskinan

    Gebyar PKH, Satu Desa Satu Sarjana Meretas Asa Memutus Kemiskinan

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menunjukkan komitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Gebyar Program Keluarga Harapan (PKH) dengan tema “Satu Desa Satu Sarjana Meretas Asa, Meraih Mimpi dan Memutus Rantai Kemiskinan”. Acara yang berlangsung di Aula Yudhistira pada Rabu (24/9/2025) ini, menandai langkah strategis dalam memberdayakan masyarakat Purwakarta melalui pendidikan tinggi. […]

  • Gala Premiere Terheboh Bulan Ini, Film Start Up Never Give Up, Di Laounching

    Gala Premiere Terheboh Bulan Ini, Film Start Up Never Give Up, Di Laounching

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Jakarta – Gala Premiere Film Nasional berjudul Start Up Never Give Up akan dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2024 bertempat di Epicentrum Cinema-XXI di Kawasan Areal Bakrie Tower, Jalan Rasuna said Kuningan Jakarta Selatan Pukul 18.00 – 21.00 Wib. Hal ini disampaikan langsung oleh Evry Joe Produser dari Film tersebut, kepada Abdul Rosad […]

expand_less