Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Wanprestasi, Mantan Bupati Bartim Gugat PT Lancar Mining Jaya Rp16,5 Miliar

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • print Cetak

BARITO TIMUR | HITV – Mantan Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim) dua periode, Drs. H. Zain Alkim, menggugat secara perdata perusahaan pertambangan batubara PT Lancar Mining Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang. Gugatan wanprestasi tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp16,5 miliar.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN Tml dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tamiang Layang. Tergugat dalam perkara ini adalah Syarani selaku Direktur Utama PT Lancar Mining Jaya.

Gugatan bermula dari dugaan ingkar janji dalam dua perjanjian bisnis di sektor pertambangan batubara. Perjanjian pertama berupa Surat Perjanjian Kerja Kemitraan Penambangan, Pengangkutan, dan Penjualan Batubara yang ditandatangani pada 22 Agustus 2022. Perjanjian kedua adalah Akta Pengikatan Jual Beli Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batubara CV Paju Epat Raya tertanggal 7 November 2023.

Melalui kuasa hukumnya, Advokat Kusman Hadi, Zain Alkim menilai pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Sementara pihak tergugat didampingi tim kuasa hukum Muhammad Rosadi dan Hidayatullah.

Dalam petitumnya, penggugat menuntut pembayaran sisa harga jual beli IUP-OP sebesar Rp13 miliar, serta ganti kerugian immaterial sebesar Rp3,5 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum.
Penggugat juga memohon agar putusan perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.

Perkara bernilai belasan miliar rupiah ini kini menunggu tahapan persidangan di PN Tamiang Layang. Majelis hakim akan menilai dan memutus apakah dugaan wanprestasi tersebut terbukti secara hukum. Selain menempuh gugatan perdata, Zain Alkim juga menyatakan akan mengambil langkah hukum lain.

“Selain gugatan di PN Tamiang Layang, kami juga menempuh upaya hukum positif di Polda Kalimantan Tengah terkait pemberitaan sebelumnya,” ujar Zain Alkim kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, pihaknya berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Kalteng sekitar 20 Januari 2026. (tr)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengecekan EWS BPBD; Jarak 200 M Bunyi Suara Sirine Terdengar Jelas dan Kuat!

    Pengecekan EWS BPBD; Jarak 200 M Bunyi Suara Sirine Terdengar Jelas dan Kuat!

    • 0Komentar

    HiTVBerita. Com|| Padang – BPBD, Badan Penanggulangan   Bencana   Daerah    Kota  Padang    kembali   laksanakan  Pengecekan Aktivasi Sirine Tsunami, pada Jum’at, 26 Juli 2024, di Padang. Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Padang  melakukan  uji  coba  sirine yang sudah lama dioperasikan dan harus di cek setiap bulan. Yakni, setiap tanggal 26, pagi, operator BPBD Kota Padang pun […]

  • Keterangan Pers Presiden Jokowi Saat Tinjau Penanganan IJD, Penajam Paser Utara, 23 September 2023

    Keterangan Pers Presiden Jokowi Saat Tinjau Penanganan IJD, Penajam Paser Utara, 23 September 2023

    • 0Komentar

    Hitvberita.com – Keterangan Pers Presiden Jokowi Saat Tinjau Penanganan IJD, Penajam Paser Utara, 23 September 2023. Dibaca: 179

  • DPRD Bersama Bupati Purwakarta Setuju Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025 menjadi Perda

    DPRD Bersama Bupati Purwakarta Setuju Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025 menjadi Perda

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II persetujuan bersama Bupati Purwakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, di gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda Ciganea, Jatiluhur, Kamis 7 Agustus 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta – […]

  • Penyalahgunaan Lahan Kawasan Wisata Strategis Diduga Tanpa Rekomendasi Dinas Pariwisata Lingga

    Penyalahgunaan Lahan Kawasan Wisata Strategis Diduga Tanpa Rekomendasi Dinas Pariwisata Lingga

    • 0Komentar

    Penyalahgunaan lahan kawasan wisata strategis yang dilindungi di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, nampak masih adanya aktivitas penggarapan yang di duga untuk pembangunan usaha tambak udang vaname tanpa mengantongi izin resmi, termasuk rekomendasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga. HITVBERITA.COM | Lingga — Hasil penelusuran di lapangan, pada Kamis (14/8/2025), lahan tersebut diketahui merupakan bagian dari […]

  • Pohon Tumbang Timpa Truk Trailer di Jalinsum Sergai, Lalu Lintas Sempat Tersendat

    Pohon Tumbang Timpa Truk Trailer di Jalinsum Sergai, Lalu Lintas Sempat Tersendat

    • 0Komentar

    Sebuah pohon berukuran besar tumbang dan menimpa sebuah truk trailer yang tengah melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. SERDANG BEDAGAI, HITV— Peristiwa itu sempat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalur nasional yang menghubungkan berbagai daerah di […]

  • Polres Karimun Ingatkan Warga Waspada Karhutla Selama Musim Kemarau

    Polres Karimun Ingatkan Warga Waspada Karhutla Selama Musim Kemarau

    • 0Komentar

    Polres Karimun mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring memasuki musim kemarau yang ditandai cuaca panas dan kering. KARIMUN | HITV – Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan hutan maupun lahan kering. Menurut dia, pencegahan karhutla hanya dapat dilakukan […]

expand_less