Aktivitas Pembukaan Lahan di Teluk Mata Ikan Disorot, Transparansi Perizinan Dipertanyakan
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
- visibility 98
- print Cetak

Plang yang menegaskan status kepemilikan lahan milik negara di Teluk Mata Ikan, yang saat ini tuai sorotan karena terlihat adanya aktivitas pembukaan lahan milik negara tersebut oleh PT Sri Indah. (Dok/Foto/Hitv)
Aktivitas pembukaan lahan skala besar yang dilakukan PT Sri Indah di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Batam, kembali menuai sorotan publik. Pekerjaan yang disebut telah menggarap puluhan hektar lahan tersebut berlangsung di tengah masih terpasangnya plang yang menyatakan area itu sebagai lahan berstatus milik negara.
BATAM | HITV — Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), maupun dari aparat penegak hukum, terkait legalitas kegiatan tersebut. Publik mempertanyakan apakah proyek itu telah mengantongi dokumen perizinan lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin cut and fill, serta kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau WTO atas pemanfaatan lahan negara.
Ketiadaan informasi yang terbuka dinilai memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat. Padahal, sebagai institusi publik, BP Batam diharapkan dapat menjelaskan secara transparan status hukum dan administrasi atas setiap pemanfaatan lahan, terutama yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kepentingan negara.

Publik luas mempertanyakan apakah proyek itu telah mengantongi dokumen perizinan lingkungan AMDAL atau WTO atas pemanfaatan lahan negara. (Dok/Foto/Hitv)
KETUA Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail, menyayangkan sikap diam yang ditunjukkan oleh BP Batam. Menurut dia, ketertutupan informasi justru memperbesar keraguan publik.
>“Sebagai lembaga publik, BP Batam seharusnya memberi contoh yang baik dalam hal transparansi. Ketika tidak ada penjelasan, wajar jika muncul pertanyaan, bahkan spekulasi, apakah ada pembiaran atau kepentingan besar di balik kegiatan tersebut,” ujar Ismail.

Ismail Ratusimbangan – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi Kepri sayangkan sikap diam BP Batam. (Dok/Foto/Hitv)
Ia menegaskan, persoalan ini tidak semata menyangkut aspek administrasi atau hukum, tetapi juga menyentuh kepentingan lingkungan hidup.
Aktivitas pembukaan lahan tanpa kejelasan izin berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, meningkatkan risiko banjir, abrasi, hingga bencana lingkungan lainnya yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Selain dampak ekologis, Ismail menilai negara juga berpotensi mengalami kerugian finansial yang tidak kecil. Jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa legalitas yang sah, potensi kehilangan PNBP bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
“Lingkungan yang rusak sulit dipulihkan, dan kerugian negara akibat hilangnya pendapatan bukan pajak tidak bisa dianggap sepele. Karena itu, penegakan aturan dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar pembangunan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan,” kata Ismail.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup. Tanpa perencanaan yang taat aturan dan transparan, pembangunan justru dapat menjadi pintu masuk bagi bencana ekologis di masa depan. (/*/*/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: AYS Prayogie
