Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Diduga Langgar Tata Ruang, Kades Tanjung Harapan Terbitkan Surat Sporadik untuk Tambak Udang di Kawasan Wisata!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
  • print Cetak

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen sporadik, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dok/Foto)HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kepala Desa Tanjung Harapan diduga menerbitkan surat sporadik atas lahan di kawasan wisata strategis yang kini dialihfungsikan menjadi tambak udang vaname, meski belum mengantongi izin resmi sesuai peruntukan tata ruang.

HITVBERITA.COM | Lingga – Temuan ini terungkap dari hasil penelusuran lapangan tim investigasi media HITV, hari Sabtu (19/7/2025), di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep.

Perlu disampaikan bahwa di lokasi tersebut, tampak adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga kuat diperuntukkan sebagai usaha tambak udang oleh seorang pengusaha berinisial ISN.

Lahan yang digarap tersebut, berada di zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata strategis Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 615/1/REN/KT Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri Tahun 2011–2031.

Zona tersebut memiliki aturan ketat mengenai pemanfaatan ruang, termasuk larangan kegiatan budidaya perikanan tanpa revisi RTRW dan izin dari instansi teknis terkait.

Namun, setelah proses jual beli antara masyarakat dan ISN, Pemerintah Desa Tanjung Harapan menerbitkan surat sporadik sebagai bentuk pengakuan penguasaan tanah. Langkah ini menuai sorotan karena diduga mengabaikan ketentuan tata ruang dan zonasi yang berlaku.

Ahli tata ruang yang dihubungi HITV secara terpisah menjelaskan bahwa surat sporadik hanya merupakan dokumen administratif pengakuan penguasaan fisik atas tanah dan tidak serta-merta melegitimasi pemanfaatannya untuk kegiatan komersial, apalagi di kawasan dengan fungsi lindung atau wisata.

“Surat sporadik tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus tetap tunduk pada peraturan zonasi, RTRW, dan perizinan lingkungan. Jika digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai, seperti tambak udang, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum,” ujar seorang pejabat di Dinas PUPR yang enggan disebutkan namanya karena belum mendapatkan izin berbicara.

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen tersebut, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Selain itu, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menyatakan bahwa pemanfaatan ruang tanpa izin yang sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diturunkan, awak media HITV masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pariwisata, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga.

Konfirmasi juga akan dimintakan kepada Kepala Desa Tanjung Harapan mengenai dasar penerbitan surat sporadik tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap tata kelola ruang, serta perlunya pengawasan ketat terhadap kebijakan aparat desa dalam menjaga kelestarian kawasan wisata strategis. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Barru Lepas Tim Balap INIMI ke Pra Porprov Sulawesi Selatan

    Bupati Barru Lepas Tim Balap INIMI ke Pra Porprov Sulawesi Selatan

    • 0Komentar

    Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menaiki motor MX King 150 berwarna kuning bertuliskan “Singgah di Barru”, sebagai bentuk dukungan simbolis. (Foto/Syam/Humas) Penulis: Syamsu Marlin Berbagai macam cara yang dilakukan pemimpin daerah untuk meningkatkan perekonomian agar menjadi daerah maju selalu mendukung setiap kegiatan yang dilakukan masyarakat. HITVBERITA.COM | Barru – Seperti yang dilakukan Bupati Barru, […]

  • Abustan: Penuhi SPM Tanpa Abaikan Janji Politik Menyejahterakan Rakyat

    Abustan: Penuhi SPM Tanpa Abaikan Janji Politik Menyejahterakan Rakyat

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Pemerintah Kabupaten Barru akan memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) tanpa mengabaikan janji politik dengan menjaga keseimbangan antara belanja wajib dan program pembangunan yang berpihak pada masyarakat. HITVBERITA.COM | Makassar – Hal itu disampaikan Wakil Buati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah (Rakorbangda) Wilayah Sulawesi 2025, […]

  • SMA PGRI 4 Jakarta, Didik Siswa Berkualitas Dan Berkarakter

    SMA PGRI 4 Jakarta, Didik Siswa Berkualitas Dan Berkarakter

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|JAKARTA,SMA PGRI 4 Jakarta, merupakan salah satu lembaga Pendidikan Menengah dibawah naungan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI. Sekolah ini berlokasi di Jalan Cipayung raya RT 1/RW 3 Cipayung Jakarta Timur. SMA PGRI 4 Jakarta, merupakan bagian dari jaringan sekolah PGRI di Indonesia, yang memiliki komitmen kuat, untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter bagi […]

  • Alokasi Dana BOS SMAN 11 Depok 2023 Disorot, Laporan 2024 Belum Disampaikan

    Alokasi Dana BOS SMAN 11 Depok 2023 Disorot, Laporan 2024 Belum Disampaikan

    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 11 Kota Depok, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2023 menjadi sorotan. Sejumlah alokasi dana dinilai tidak proporsional dan kurang menyentuh kegiatan yang langsung berdampak pada siswa. Hingga akhir Juli 2025, laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 pun belum tersedia untuk publik. HITVBERITA.COM | Depok […]

  • Barang Bukti Narkotika Senilai Ratusan Gram Dimusnahkan Polres Karimun

    Barang Bukti Narkotika Senilai Ratusan Gram Dimusnahkan Polres Karimun

    • 0Komentar

    Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika berupa vape liquid mengandung etomidate, sabu, dan pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi pada akhir Mei hingga awal Juni 2026. KARIMUN | HITV – Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 122,48 gram vape liquid, 85,26 gram sabu, dan 31,40 gram pil ekstasi yang telah berkekuatan sebagai […]

  • SIPROPAM Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan Untuk Pekerja Pelabuhan

    SIPROPAM Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan Untuk Pekerja Pelabuhan

    • 0Komentar

    Foto Kolase HITV: Kegiatan Jumat Berkah yang dilaksanakan oleh personel SIPROPAM Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Dok/Foto/HITV) Penulis: SUNANG SAINUDIN Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat serta menunjukkan kepedulian sosial, Seksi Profesi dan Pengamanan (SIPROPAM) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan bertajuk “Jumat Berkah” dengan membagikan paket makanan kepada para jamaah Masjid Baitullatief, Jumat (19/7/2025). HITVBERITA.COM […]

expand_less