Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Diduga Langgar Tata Ruang, Kades Tanjung Harapan Terbitkan Surat Sporadik untuk Tambak Udang di Kawasan Wisata!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
  • print Cetak

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen sporadik, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dok/Foto)HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kepala Desa Tanjung Harapan diduga menerbitkan surat sporadik atas lahan di kawasan wisata strategis yang kini dialihfungsikan menjadi tambak udang vaname, meski belum mengantongi izin resmi sesuai peruntukan tata ruang.

HITVBERITA.COM | Lingga – Temuan ini terungkap dari hasil penelusuran lapangan tim investigasi media HITV, hari Sabtu (19/7/2025), di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep.

Perlu disampaikan bahwa di lokasi tersebut, tampak adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga kuat diperuntukkan sebagai usaha tambak udang oleh seorang pengusaha berinisial ISN.

Lahan yang digarap tersebut, berada di zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata strategis Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 615/1/REN/KT Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri Tahun 2011–2031.

Zona tersebut memiliki aturan ketat mengenai pemanfaatan ruang, termasuk larangan kegiatan budidaya perikanan tanpa revisi RTRW dan izin dari instansi teknis terkait.

Namun, setelah proses jual beli antara masyarakat dan ISN, Pemerintah Desa Tanjung Harapan menerbitkan surat sporadik sebagai bentuk pengakuan penguasaan tanah. Langkah ini menuai sorotan karena diduga mengabaikan ketentuan tata ruang dan zonasi yang berlaku.

Ahli tata ruang yang dihubungi HITV secara terpisah menjelaskan bahwa surat sporadik hanya merupakan dokumen administratif pengakuan penguasaan fisik atas tanah dan tidak serta-merta melegitimasi pemanfaatannya untuk kegiatan komersial, apalagi di kawasan dengan fungsi lindung atau wisata.

“Surat sporadik tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus tetap tunduk pada peraturan zonasi, RTRW, dan perizinan lingkungan. Jika digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai, seperti tambak udang, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum,” ujar seorang pejabat di Dinas PUPR yang enggan disebutkan namanya karena belum mendapatkan izin berbicara.

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen tersebut, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Selain itu, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menyatakan bahwa pemanfaatan ruang tanpa izin yang sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diturunkan, awak media HITV masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pariwisata, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga.

Konfirmasi juga akan dimintakan kepada Kepala Desa Tanjung Harapan mengenai dasar penerbitan surat sporadik tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap tata kelola ruang, serta perlunya pengawasan ketat terhadap kebijakan aparat desa dalam menjaga kelestarian kawasan wisata strategis. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panitia Kongres PARFI Ke-18 dan Ketua Umum Terpilih Bertemu Wakil Menteri Hukum RI

    Panitia Kongres PARFI Ke-18 dan Ketua Umum Terpilih Bertemu Wakil Menteri Hukum RI

    • 0Komentar

    Panitia Pelaksana Kongres PARFI Ke-18 bersama Ketua Umum terpilih Adhi Kusuma Wahab (Ki Kusumo) melakukan kunjungan silaturahmi kepada Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej di Kantor Kementerian Hukum RI Jakarta, Senin (24/2/2025). HITVBERITA.COM | JAKARTA – Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPO terpilih Mutiara Sani, Ketua Panitia Kongres Yana Achbari, dan beberapa orang lainnya, seperti […]

  • Murni Inisiatif Wali Murid, Pelepasan Siswa SMPN 3 Wonokerto Berlangsung Meriah dan Transparan

    Murni Inisiatif Wali Murid, Pelepasan Siswa SMPN 3 Wonokerto Berlangsung Meriah dan Transparan

    • 0Komentar

    Halaman SMP Negeri 3 Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, tampak lebih semarak dari biasanya pada Kamis (21/5/2026). PEKALONGAN, HITV — Suara tepuk tangan, lantunan lagu, hingga penampilan tari bergantian mengisi acara pelepasan siswa kelas IX angkatan ke-27 yang digelar secara sederhana namun penuh makna. Berbeda dari kegiatan seremonial sekolah pada umumnya, seluruh rangkaian acara tersebut digagas dan […]

  • Imigrasi Karimun Edukasi Warga Desa Pangke Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

    Imigrasi Karimun Edukasi Warga Desa Pangke Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

    • 0Komentar

    Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural terus diperkuat di wilayah perbatasan. KARIMUN, HITV— Salah satunya upaya pencegahan itu dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melalui program Desa Binaan Imigrasi di Desa Pangke, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (12/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa […]

  • Sat Samapta Polres Karimun Respons Cepat Kebakaran Travo Listrik di Coastal Area

    Sat Samapta Polres Karimun Respons Cepat Kebakaran Travo Listrik di Coastal Area

    • 0Komentar

    Penulis: M. Saipul Peristiwa kebakaran pada sebuah travo listrik milik PLN di Jalan Coastal Area, Kelurahan Teluk Air, Kabupaten Karimun, pada hari Selasa (18/11/2025) malam, memicu respons cepat dari jajaran Polres Karimun. HITVBERITA.COM | Karimun — Empat personel Satuan Samapta segera dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan mencegah warga mendekat ke area yang dianggap berbahaya. Setibanya […]

  • Polres Lingga Gelar Operasi Patuh Seligi 2025, Kapolres Tekankan Budaya Tertib Berlalu Lintas

    Polres Lingga Gelar Operasi Patuh Seligi 2025, Kapolres Tekankan Budaya Tertib Berlalu Lintas

    • 0Komentar

    Kolase Foto HITV: Saat Polres Lingga menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025. (Foto/Rus/Lingga) Penulis: Ruslan LGA Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya sekaligus mendukung visi besar Indonesia Emas 2045, Polres Lingga menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025 pada Senin (14/7/2025). Kegiatan berlangsung di Lapangan Tribrata Polres […]

  • Pemkab Garut Bahas Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra, Bupati Ingatkan Pentingnya Kemandirian

    Pemkab Garut Bahas Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra, Bupati Ingatkan Pentingnya Kemandirian

    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden Pemerintah Kabupaten Garut menggelar rapat koordinasi terkait penyaluran Bantuan Pangan dan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) secara daring, Jumat (21/11/2025). HITVBERITA.COM | Garut — Pertemuan yang dipusatkan di Command Center Garut, Kecamatan Garut Kota, dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Dalam arahannya, Bupati Syakur menegaskan bahwa bantuan […]

expand_less