Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Diduga Langgar Tata Ruang, Kades Tanjung Harapan Terbitkan Surat Sporadik untuk Tambak Udang di Kawasan Wisata!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
  • print Cetak

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen sporadik, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dok/Foto)HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kepala Desa Tanjung Harapan diduga menerbitkan surat sporadik atas lahan di kawasan wisata strategis yang kini dialihfungsikan menjadi tambak udang vaname, meski belum mengantongi izin resmi sesuai peruntukan tata ruang.

HITVBERITA.COM | Lingga – Temuan ini terungkap dari hasil penelusuran lapangan tim investigasi media HITV, hari Sabtu (19/7/2025), di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep.

Perlu disampaikan bahwa di lokasi tersebut, tampak adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga kuat diperuntukkan sebagai usaha tambak udang oleh seorang pengusaha berinisial ISN.

Lahan yang digarap tersebut, berada di zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata strategis Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 615/1/REN/KT Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri Tahun 2011–2031.

Zona tersebut memiliki aturan ketat mengenai pemanfaatan ruang, termasuk larangan kegiatan budidaya perikanan tanpa revisi RTRW dan izin dari instansi teknis terkait.

Namun, setelah proses jual beli antara masyarakat dan ISN, Pemerintah Desa Tanjung Harapan menerbitkan surat sporadik sebagai bentuk pengakuan penguasaan tanah. Langkah ini menuai sorotan karena diduga mengabaikan ketentuan tata ruang dan zonasi yang berlaku.

Ahli tata ruang yang dihubungi HITV secara terpisah menjelaskan bahwa surat sporadik hanya merupakan dokumen administratif pengakuan penguasaan fisik atas tanah dan tidak serta-merta melegitimasi pemanfaatannya untuk kegiatan komersial, apalagi di kawasan dengan fungsi lindung atau wisata.

“Surat sporadik tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus tetap tunduk pada peraturan zonasi, RTRW, dan perizinan lingkungan. Jika digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai, seperti tambak udang, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum,” ujar seorang pejabat di Dinas PUPR yang enggan disebutkan namanya karena belum mendapatkan izin berbicara.

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen tersebut, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Selain itu, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menyatakan bahwa pemanfaatan ruang tanpa izin yang sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diturunkan, awak media HITV masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pariwisata, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga.

Konfirmasi juga akan dimintakan kepada Kepala Desa Tanjung Harapan mengenai dasar penerbitan surat sporadik tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap tata kelola ruang, serta perlunya pengawasan ketat terhadap kebijakan aparat desa dalam menjaga kelestarian kawasan wisata strategis. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampung Bancos Palmerah Digerebek Polisi, 31 Orang Positip Narkoba!

    Kampung Bancos Palmerah Digerebek Polisi, 31 Orang Positip Narkoba!

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • 0Komentar

    Kampung Boncos Palmerah Jakarta Barat, kembali menjadi sasaran pengrebekan narkoba oleh pihak aparat kepolisian, kali ini, (19/12/2024), Polres Metro Jakarta Barat melakukan razia ditempat tersebut, dan berhasil mengamankan 31 orang yang ditenggarai kesemuanya positip mengkonsumsi narkoba jenis Sabu. (Foto/Kolase/AR) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Aksi penggrebekan ke Kampung Narkoba Boncos ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Metro […]

  • Lanal Tanjung Balai Karimun Sambangi DPC IPJI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

    Lanal Tanjung Balai Karimun Sambangi DPC IPJI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • 0Komentar

    Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun mengunjungi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun sebagai upaya memperkuat sinergi dan kemitraan dengan insan pers, Rabu (15/7/2026). KARIMUN | HITV – Sebelum kunjungan, perwakilan Lanal Tanjung Balai Karimun, Bagas, terlebih dahulu menghubungi DPC IPJI untuk mengonfirmasi keabsahan surat undangan audiensi […]

  • Meet Up Perdana Komunitas Cari Fun dan Seruan

    Meet Up Perdana Komunitas Cari Fun dan Seruan

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • 0Komentar

    Jakarta, Hitvberita.com – Meet Up Perdana Komunitas Cari Fun dan Seruan. Dibaca: 171

  • Warga Pegantungan Tolak Truk Batu Bara PLTU Suge, Bupati Belitung Turun Tangan

    Warga Pegantungan Tolak Truk Batu Bara PLTU Suge, Bupati Belitung Turun Tangan

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG – Konflik pengangkutan batu bara PLTU Suge kembali memanas. Ratusan warga Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, menolak truk batu bara melintas di jalan permukiman setelah insiden kecelakaan yang melibatkan anak-anak. Penolakan itu disampaikan langsung di hadapan Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Kantor Desa Pegantungan, Rabu (2/9/2026) […]

  • Komitmen Menuju Kota Zero Miras, Pemkot Tasikmalaya Musnahkan 3.207 Botol Miras

    Komitmen Menuju Kota Zero Miras, Pemkot Tasikmalaya Musnahkan 3.207 Botol Miras

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • 0Komentar

    Pemusnahan 3.207 botol miras hasil sitaan Satpol PP dari toko berkedok grosir air mineral. (Foto: Istimewa) Penulis: Josep Minar Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menegaskan sikapnya terhadap peredaran minuman keras yang dibuktikan dengan pemusnahan sebanyak 3.207 botol miras dari 19 merek berbeda di halaman Balai Kota Tasikmalaya, Kamis pagi (28/8/2025). HITVBERITA.COM | Tasikmalaya – Ribuan botol […]

  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Satsamapta Polres Karimun Sambangi Warga Pesisir

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Satsamapta Polres Karimun Sambangi Warga Pesisir

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    Mengantisipasi cuaca ekstrem yang masih berpotensi melanda wilayah Kepulauan Riau, Satuan Samapta Polres Karimun menggelar patroli sambang ke permukiman pesisir di Pantai Kangkung dan Sei Pasir, Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan warga serta memberikan pemahaman terkait langkah-langkah keselamatan. KARIMUN | HITV — Patroli dipimpin Briptu Annas Abdul Kholid, SH, dengan menyasar warga […]

expand_less