Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Diduga Langgar Tata Ruang, Kades Tanjung Harapan Terbitkan Surat Sporadik untuk Tambak Udang di Kawasan Wisata!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
  • print Cetak

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen sporadik, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dok/Foto)HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kepala Desa Tanjung Harapan diduga menerbitkan surat sporadik atas lahan di kawasan wisata strategis yang kini dialihfungsikan menjadi tambak udang vaname, meski belum mengantongi izin resmi sesuai peruntukan tata ruang.

HITVBERITA.COM | Lingga – Temuan ini terungkap dari hasil penelusuran lapangan tim investigasi media HITV, hari Sabtu (19/7/2025), di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep.

Perlu disampaikan bahwa di lokasi tersebut, tampak adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga kuat diperuntukkan sebagai usaha tambak udang oleh seorang pengusaha berinisial ISN.

Lahan yang digarap tersebut, berada di zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata strategis Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 615/1/REN/KT Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri Tahun 2011–2031.

Zona tersebut memiliki aturan ketat mengenai pemanfaatan ruang, termasuk larangan kegiatan budidaya perikanan tanpa revisi RTRW dan izin dari instansi teknis terkait.

Namun, setelah proses jual beli antara masyarakat dan ISN, Pemerintah Desa Tanjung Harapan menerbitkan surat sporadik sebagai bentuk pengakuan penguasaan tanah. Langkah ini menuai sorotan karena diduga mengabaikan ketentuan tata ruang dan zonasi yang berlaku.

Ahli tata ruang yang dihubungi HITV secara terpisah menjelaskan bahwa surat sporadik hanya merupakan dokumen administratif pengakuan penguasaan fisik atas tanah dan tidak serta-merta melegitimasi pemanfaatannya untuk kegiatan komersial, apalagi di kawasan dengan fungsi lindung atau wisata.

“Surat sporadik tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus tetap tunduk pada peraturan zonasi, RTRW, dan perizinan lingkungan. Jika digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai, seperti tambak udang, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum,” ujar seorang pejabat di Dinas PUPR yang enggan disebutkan namanya karena belum mendapatkan izin berbicara.

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen tersebut, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Selain itu, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menyatakan bahwa pemanfaatan ruang tanpa izin yang sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diturunkan, awak media HITV masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pariwisata, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga.

Konfirmasi juga akan dimintakan kepada Kepala Desa Tanjung Harapan mengenai dasar penerbitan surat sporadik tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap tata kelola ruang, serta perlunya pengawasan ketat terhadap kebijakan aparat desa dalam menjaga kelestarian kawasan wisata strategis. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada Hoaks, Pertamina Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM per 9 Maret 2026

    Waspada Hoaks, Pertamina Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM per 9 Maret 2026

    • 0Komentar

    Informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 9 Maret 2026 dipastikan tidak benar alias berita hoaks. JAKARTA, HITV— Kabar tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian harga berlaku untuk seluruh jenis BBM, baik yang dijual oleh Pertamina maupun badan usaha swasta seperti Shell, BP, dan Vivo Energy. Namun, klaim tersebut dipastikan […]

  • Sengketa Tanah Anang Abdullah Berakhir, Muncul Dugaan Penyerobotan oleh PT Jatim

    Sengketa Tanah Anang Abdullah Berakhir, Muncul Dugaan Penyerobotan oleh PT Jatim

    • 0Komentar

      Sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan Anang Abdullah sebagai tergugat dalam perkara perdata Nomor 05/PDT.G/2008/PN.P.BUN, resmi berakhir. Dan, berdasarkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, tertanggal 11 November 2012, perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).   HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun — Awal terjadinya sengketa bermula dari gugatan Onan dan kawan-kawan terhadap […]

  • Transparansi Anggaran BOS di SMKN 1 Depok Dipertanyakan!

    Transparansi Anggaran BOS di SMKN 1 Depok Dipertanyakan!

    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Kota Depok, Jawa Barat, menuai sorotan. Sejumlah pos anggaran dalam dua tahun terakhir menyisakan tanda tanya besar, terutama pada komponen administrasi dan pemeliharaan yang nilainya terbilang signifikan. HITVBERITA.COM | Depok — Berdasarkan data yang dihimpun hitvberita.com, total dana BOS yang diterima SMKN 1 […]

  • Kios Oleh-oleh Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Mencapai Ratusan Juta Rupiah

    Kios Oleh-oleh Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Mencapai Ratusan Juta Rupiah

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Sejumlah deretan kios oleh-oleh di jalan nasional, tepatnya di Jalan Raya Sadang-Cikampek, Desa Bungursari, Kabupaten Purwakarta ludes terbakar hingga rata dengan tanah. Insiden kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 20 September 2025 sekira Pukul 00.50 WIB. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kobaran api dengan cepat membesar dan melumat habis bangunan kios […]

  • Rumah Warga di Desa Tanjung Kelit Lingga Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

    Rumah Warga di Desa Tanjung Kelit Lingga Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

    • 0Komentar

     Sebuah dapur pembuatan kue milik warga di Dusun Linau, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, terbakar pada Kamis dini hari (22/1/2026). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. LINGGA | HITV – Sebuah dapur pembuatan kue milik warga di Dusun Linau, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, […]

  • Pemkab Purwakarta Gelar Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Dilingkup Instansi Pemerintah pada Ratusan PPPK

    Pemkab Purwakarta Gelar Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Dilingkup Instansi Pemerintah pada Ratusan PPPK

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta, Jawa Barat menyelenggarakan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada instansi Pemerintah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Purwakarta, pada Jumat 25 Oktober 2024. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha memberikan materi terkait pengenalan lingkungan pemerintahan kepada ratusan PPPK yang digelar di […]

expand_less