Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot » Diduga Langgar Tata Ruang, Kades Tanjung Harapan Terbitkan Surat Sporadik untuk Tambak Udang di Kawasan Wisata!

Diduga Langgar Tata Ruang, Kades Tanjung Harapan Terbitkan Surat Sporadik untuk Tambak Udang di Kawasan Wisata!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
  • visibility 27
  • print Cetak

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen sporadik, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dok/Foto)HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kepala Desa Tanjung Harapan diduga menerbitkan surat sporadik atas lahan di kawasan wisata strategis yang kini dialihfungsikan menjadi tambak udang vaname, meski belum mengantongi izin resmi sesuai peruntukan tata ruang.

HITVBERITA.COM | Lingga – Temuan ini terungkap dari hasil penelusuran lapangan tim investigasi media HITV, hari Sabtu (19/7/2025), di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep.

Perlu disampaikan bahwa di lokasi tersebut, tampak adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga kuat diperuntukkan sebagai usaha tambak udang oleh seorang pengusaha berinisial ISN.

Lahan yang digarap tersebut, berada di zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata strategis Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 615/1/REN/KT Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri Tahun 2011–2031.

Zona tersebut memiliki aturan ketat mengenai pemanfaatan ruang, termasuk larangan kegiatan budidaya perikanan tanpa revisi RTRW dan izin dari instansi teknis terkait.

Namun, setelah proses jual beli antara masyarakat dan ISN, Pemerintah Desa Tanjung Harapan menerbitkan surat sporadik sebagai bentuk pengakuan penguasaan tanah. Langkah ini menuai sorotan karena diduga mengabaikan ketentuan tata ruang dan zonasi yang berlaku.

Ahli tata ruang yang dihubungi HITV secara terpisah menjelaskan bahwa surat sporadik hanya merupakan dokumen administratif pengakuan penguasaan fisik atas tanah dan tidak serta-merta melegitimasi pemanfaatannya untuk kegiatan komersial, apalagi di kawasan dengan fungsi lindung atau wisata.

“Surat sporadik tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus tetap tunduk pada peraturan zonasi, RTRW, dan perizinan lingkungan. Jika digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai, seperti tambak udang, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum,” ujar seorang pejabat di Dinas PUPR yang enggan disebutkan namanya karena belum mendapatkan izin berbicara.

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen tersebut, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Selain itu, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menyatakan bahwa pemanfaatan ruang tanpa izin yang sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diturunkan, awak media HITV masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pariwisata, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga.

Konfirmasi juga akan dimintakan kepada Kepala Desa Tanjung Harapan mengenai dasar penerbitan surat sporadik tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap tata kelola ruang, serta perlunya pengawasan ketat terhadap kebijakan aparat desa dalam menjaga kelestarian kawasan wisata strategis. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aspeparindo Apresiasi Terbitnya Buku “Gerakan Nasional Berantas Narkoba”

    Aspeparindo Apresiasi Terbitnya Buku “Gerakan Nasional Berantas Narkoba”

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Penulis: R. Ahdiyat Dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba datang dari Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (ASPEPARINDO). Melalui Ketua Umum Irfan Januar, S.Psy, MSi, dan Sekretaris Jenderal Taufiq Rachman, SH, SSos, ASPEPARINDO menyampaikan apresiasi atas terbitnya buku “Gerakan Nasional Berantas Narkoba” yang dinilai penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap bahaya narkotika. HITVBERITA.COM | Jakarta– Ketua Umum ASPEPARINDO, […]

  • Kunjungi Polres Belitung, Kalapas Tanjungpandan Sampaikan Hal Ini

    Kunjungi Polres Belitung, Kalapas Tanjungpandan Sampaikan Hal Ini

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 35
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Mapolres Belitung Senin (10/03/2025). Kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat sinergitas sesama Aparat Penegak Hukum (APH) Di Wilayah Hukum Kabupaten Belitung. Dalam kesempatan tersebut Kalapas yang didampingi Ka KPLP, Eko Octaviansyah diterima langsung oleh Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitia Putra. Kalapas Royhan […]

  • Pemkab Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kekeringan dan Karhutla

    Pemkab Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kekeringan dan Karhutla

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Personel Pemadam Kebakaran saat melakukan aksi pemadaman karhutla. (Foto/Yosefa/HITV) Penulis Yosefa Putri Agustina Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerbitkan surat edaran sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) yang berpotensi terjadi selama musim kemarau. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.3/1730-BPBD/2025 itu ditandatangani pada 29 Juli 2025 dan […]

  • Gelar Seni Budaya Meriahkan Hari Anak Sedunia di Kalteng

    Gelar Seni Budaya Meriahkan Hari Anak Sedunia di Kalteng

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Kistolani Mangun Jaya
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Di antara gemuruh apresiasi, terselip pesan yang lebih besar yakni seni budaya sebagai jangkar memori bersama, sekaligus rumah tumbuh bagi generasi masa depan Kalimantan Tengah. (Foto/Kisto/Hitv) Panggung Terbuka Taman Budaya Kalimantan Tengah menjadi ruang riuh-rendah ekspresi anak dan komunitas seni, pada 26 November 2025, Rabu malam. HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Di tempat itu, Pemerintah […]

  • Hangatnya Kebersamaan, Buka Puasa Bersama SOKSI Jakarta Pusat Penuh Kekeluargaan

    Hangatnya Kebersamaan, Buka Puasa Bersama SOKSI Jakarta Pusat Penuh Kekeluargaan

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Sore yang penuh berkah menyelimuti Family Resto, Jalan Kramat 5 No. 6A, Jakarta Pusat, saat para anggota SOKSI Jakarta Pusat berkumpul dalam acara Buka Puasa Bersama, hari Sabtu 22 Maret 2025. HITVBERITA.COM | Jakarta – Dan lebih dari sekadar berbagi hidangan berbuka, acara yang digelar SOKSI Jakarta Pusat ini, menjadi ajang mempererat silaturahmi dan sekaligus […]

  • Sat Samapta Polres Karimun Cek Titik Lokasi Banjir Rob

    Sat Samapta Polres Karimun Cek Titik Lokasi Banjir Rob

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle M. Saipul
    • visibility 56
    • 0Komentar

    KARIMUN | HITV – Satuan Samapta Polres Karimun melaksanakan kegiatan monitoring dan pemantauan terhadap sejumlah titik yang terdampak banjir rob di wilayah Kabupaten Karimun, Minggu (7/12/2025). Kegiatan dipimpin oleh IPDA I Ketut Erawan bersama personel Satsamapta. Patroli dilakukan dengan menyasar Jl. Pamak Laut, Jl. Sei Ayam, dan Jl. Puakang, lokasi yang terpantau mengalami genangan akibat […]

expand_less