Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Penjualan Seragam Lewat Koperasi di SMKN 1 Depok Diduga Langgar Aturan Pemerintah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
  • print Cetak

Tim Korlapnas Hitvberita.com saat mewawancarai Kepsek SMKN 1 Depok, Lusi Triana, SPd, MM. (Foto/Raffa/HITV)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Praktik penjualan seragam sekolah di SMKN 1 Kota Depok, Jawa Barat, menuai sorotan. Selama hampir satu dekade terakhir, sekolah negeri kejuruan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi pemerintah yang melarang keterlibatan pihak sekolah dalam pengadaan pakaian seragam bagi siswa.

HITVBERITA.COM | Depok — Praktik penjualan seragam sekolah di SMKN 1 Kota Depok, Jawa Barat, menuai sorotan. Selama hampir satu dekade terakhir, sekolah negeri kejuruan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi pemerintah yang melarang keterlibatan pihak sekolah dalam pengadaan pakaian seragam bagi siswa.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pada Pasal 181 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk komite dan dewan pendidikan, dilarang menjual seragam sekolah maupun bahan seragam dalam bentuk apa pun.

Namun, hasil wawancara Tim Korlapnas Hitvberita.com pada Senin (28/7/2025) dengan Kepala SMKN 1 Kota Depok, Lusi Triana, S.Pd, MM, serta Ketua Koperasi Mitra Sejahtera Sekolah, Sriweni, mengindikasikan bahwa koperasi sekolah tetap menjalankan praktik penjualan seragam kepada peserta didik baru.

“Pengadaan seragam dititipkan kepada koperasi atas instruksi kepala sekolah, dan ini sudah melalui persetujuan Ketua MKKS untuk seluruh SMAN dan SMKN di Kota Depok,” ujar Sriweni, yang juga tercatat sebagai guru di sekolah tersebut.

Menurut Sriweni, koperasi Mitra Sejahtera memiliki izin operasional dan hanya bertindak sebagai penyalur, bukan produsen. Ia juga menyebut bahwa harga seragam bervariasi tergantung jurusan, dengan kisaran di bawah Rp3 juta untuk siswa laki-laki dan sekitar Rp3,5 juta untuk siswa perempuan.

Ketua Koperasi Mitra Sejahtera, Sriweni sekaligus seorang guru di SMKN 1 Kota Depok. (Foto/Raffa/HITV)

KETIKA ditanya soal dasar hukum atas praktik tersebut, Sriweni mengaku tidak mengetahui adanya larangan secara eksplisit. Ia merujuk hasil musyawarah kepala sekolah (MKKS) yang dipimpin Kepala SMAN 4 Kota Depok sebagai dasar pelaksanaan pengadaan seragam.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Sekolah Lusi Triana menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan pengadaan seragam untuk tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan itu diambil setelah adanya larangan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Sudah tidak ada lagi pengadaan seragam. Itu sesuai arahan gubernur,” kata Lusi.

Namun, hasil penelusuran tim Hitvberita.com di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok menyebutkan bahwa Koperasi Mitra Sejahtera hanya terdaftar sebagai koperasi guru.

  • “Tidak tercatat sebagai koperasi yang berwenang menjual peralatan atau perlengkapan sekolah,” ujar Ani, staf bagian perizinan di dinas tersebut.

Praktik semacam ini dinilai menyalahi berbagai regulasi. Selain PP Nomor 17 Tahun 2010, larangan serupa juga termuat dalam sejumlah peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, antara lain Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Secara khusus, Pasal 12 Ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua peserta didik, bukan pihak sekolah maupun madrasah.

Meski dinyatakan telah berakhir, praktik yang berlangsung selama bertahun-tahun ini menyisakan pertanyaan tentang pengawasan dan akuntabilitas lembaga pendidikan terhadap regulasi yang ada.

Pemerintah daerah maupun instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini secara terang benderang, demi menjaga integritas pengelolaan pendidikan publik. (//)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPD Lembaphum Kalteng Cabut Kuasa Pendampingan Adrian Sumarsono

    DPD Lembaphum Kalteng Cabut Kuasa Pendampingan Adrian Sumarsono

    • 0Komentar

    DPD LEMBAPHUM Kalimantan Tengah resmi mencabut surat kuasa pendampingan bantuan hukum atas nama Adrian Sumarsono. Pencabutan tersebut dilakukan setelah PT Riyanta Jaya dinyatakan telah menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi kuasa, sebagaimana disampaikan Ketua Eksekutif DPD Lembaphum Kalteng, Indra Gunawan. PALANGKA RAYA | HITV –  DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, melalui surat resmi […]

  • Dinilai Kinerjanya Lambat, Waketum ASPEPARINDO Minta Menhub Tindak Tegas Anak Buahnya!

    Dinilai Kinerjanya Lambat, Waketum ASPEPARINDO Minta Menhub Tindak Tegas Anak Buahnya!

    • 0Komentar

    Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menuai sorotan tajam dari organisasi pengusaha perparkiran yakni dari Asosiasi Pengusaha Perparkiran Indonesia (ASPEPARINDO). Pasalnya, sejak diterbitkannya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perparkiran tahun 2020 hingga kini Kemenhub belum juga menerbitkan Peta Okupasi atau dokumen yang menggambarkan jenis pekerjaan, peran, dan jabatan yang ada di berbagai bidang, sub bidang, dan […]

  • Plh. Sekda Purwakarta Pimpin Rangkaian Kegiatan di Lingkup Sekretariat Daerah

    Plh. Sekda Purwakarta Pimpin Rangkaian Kegiatan di Lingkup Sekretariat Daerah

    • 0Komentar

    Penulis: Ahdiyat  Meski menjabat baru hitungan hari, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Nina Herlina, menunjukkan peran aktifnya dalam mengkoordinasikan roda pemerintahan, pada Senin, 29/9/2025). HITVBERITA.COM | Purwakarta – Nina Herlina memimpin serangkaian agenda strategis yang mencakup berbagai aspek penting pembangunan daerah, mulai dari peningkatan kompetensi SDM hingga penanganan isu-isu sosial. Rangkaian kegiatan yang […]

  • Cerita Brigadir Kateran Ajak Warga Binaannya Manfaatkan Lahan Tidur, Kini Sukses Panen Ratusan Kilogram Tomat

    Cerita Brigadir Kateran Ajak Warga Binaannya Manfaatkan Lahan Tidur, Kini Sukses Panen Ratusan Kilogram Tomat

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Bangka Tengah – Peran dari Brigadir Kateran dalam membantu menyukseskan program Asta Cita Presiden RI Prabowo terkait Swasembada pangan patut diacungi jempol. Bhabinkamtibmas Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah ini sukses mengajak dan membina warganya untuk memanfaatkan lahan kosong menjadi lahan produktif. Hingga saat ini, sudah banyak lahan tidur yang digarap […]

  • Menjelang Munas Akbar V IPJI, Sejumlah Tokoh Nasional Dipastikan Hadir

    Menjelang Munas Akbar V IPJI, Sejumlah Tokoh Nasional Dipastikan Hadir

    • 0Komentar

    Menjelang Munas Akbar ke-V Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), atmosfer pers nasional mulai hangat. Sejumlah tokoh penting negara dijadwalkan hadir dalam forum bergengsi yang akan digelar pada 27–28 Oktober 2025 di Hotel Golden Boutique, Jakarta, sebagai momentum konsolidasi insan pers menuju jurnalisme profesional dan berintegritas. Penulis: Ahdiyat  HITVBERITA.COM | Jakarta —  Pelaksanaan Musyawarah Nasional […]

  • Sewa Lapak di Jalan Umum Pasar Samarinda Tos 3000 Disorot, Disperindag dan Satpol PP Belum Beri Penjelasan

    Sewa Lapak di Jalan Umum Pasar Samarinda Tos 3000 Disorot, Disperindag dan Satpol PP Belum Beri Penjelasan

    • 0Komentar

    Dugaan praktik uang pungutan liar terhadap pedagang di kawasan Pasar Samarinda Tos 3000, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, memicu sorotan publik. BATAM, HITVBerita – Pungutan yang disebut mencapai Rp35.000 per hari per pedagang itu dipertanyakan legalitas dan pengelolaannya, mengingat lokasi aktivitas berada di fasilitas jalan umum. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut telah berlangsung […]

expand_less