Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret, Terungkap Pernah Beraksi di Lima Lokasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
- visibility 29
- print Cetak

Satreskrim Polres Karimun berhasil tangkap pelaku jambret RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota, yang diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Karimun. (Foto/Pul/HITV)
Penulis: M. Saipul
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun menangkap seorang pria berinisial RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota, yang diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Karimun. Pelaku diringkus saat tengah bekerja, Jumat (25/8/2025), setelah polisi melacak telepon genggam milik korban yang dirampasnya.
HITVBERITA.COM | Karimun –Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Alfin Dwi Wahyudi, S.Tr.K, SIK, serta Kasi Humas AKP Sri Suwanto, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku jambret berinisial RDP berawal dari pelacakan sinyal ponsel korban.
“Kami berkoordinasi dengan pihak keamanan perusahaan tempat pelaku bekerja. Saat keluar dari area kerja, pelaku langsung diamankan,” ujar Kompol Salahuddin saat konferensi pers, Jumat siang.

Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, didampingi Kasat Reskrim AKP Alfin Dwi Wahyudi, serta Kasi Humas AKP Sri Suwanto, saat berikan keterangan pers. (Foto/Pul/HITV)
Dalam pemeriksaan, RDP mengaku pernah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda.
Dua di antaranya berhasil, yaitu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Baran I, pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, dengan sasaran seorang perempuan yang dirampas gelang emas; serta di Jalan Letjen Soeprapto, Paya Rengas, pada 10 Agustus 2025 pukul 00.30 WIB, dengan korban kehilangan tas berisi ponsel Vivo Y04s, iPhone 7, dan uang tunai Rp 350.000.
Tiga percobaan lainnya gagal karena situasi jalan ramai. Modus yang digunakan pelaku adalah membuntuti korban perempuan di jalan sepi lalu merampas barang berharga menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Vivo, satu unit iPhone 7, satu gelang emas, satu sepeda motor Honda Scoopy, helm putih, jaket hitam, dan celana jeans biru. Akibat perbuatannya, korban pertama menderita luka lecet dan kerugian materi Rp 5,65 juta, sedangkan korban kedua kehilangan gelang emas senilai Rp 5 juta.
RDP dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengendara perempuan, agar lebih waspada saat melintas di jalan sepi, terutama pada malam hari,” kata Wakapolres. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar