Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
  • print Cetak

Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang, Di hadapan majelis hakim, Abu Bakar dan Ali kemudian mengaku bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah saudara kandung mereka sendiri. (Foto/Rus/HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Ruang sidang Pengadilan Negeri Lingga pada Kamis (21/8/2025) mendadak riuh. Dua saksi yang sebelumnya bersumpah di atas Al-Quran, Abu Bakar dan Ali, akhirnya mengakui telah memberikan keterangan palsu di hadapan hakim.

HITVBERITA.COM | Lingga — Keduanya, warga Desa Tinjul, semula bersumpah secara daring pada persidangan 14 Agustus 2025. Dengan meletakkan tangan di atas Al-Quran, mereka pun menyatakan tidak memiliki hubungan darah dengan pelapor. Namun, pernyataan itu terbantahkan ketika penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan dan menunjukkan adanya hubungan keluarga.

Di hadapan majelis hakim, Abu Bakar dan Ali kemudian mengaku bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah saudara kandung mereka sendiri. Pengakuan itu sontak mengejutkan pengunjung sidang dan memunculkan pertanyaan mengenai motif di balik keberanian mereka melakukan sumpah palsu.

Latar Belakang Kasus

PERKARA yang tengah disidangkan berawal dari sengketa lahan perkebunan di Desa Tinjul. Pelapor menuduh terdakwa menyerobot tanah warisan keluarga yang sudah lama dikuasai. Perselisihan yang sempat dimediasi di tingkat desa tidak mencapai kesepakatan, hingga akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Dalam persidangan, Abu Bakar dan Ali dihadirkan sebagai saksi kunci. Kesaksian mereka semula dipandang krusial untuk menguatkan posisi pelapor. Namun, terungkapnya fakta hubungan keluarga membuat validitas kesaksian keduanya diragukan.

Ancaman Hukum

PENASIHAT hukum terdakwa, Suryadi, S.Sos, SH, menilai peristiwa itu menjadi bukti betapa seriusnya dampak sumpah palsu dalam proses peradilan.

“Melakukan sumpah palsu adalah pelanggaran berat. Ini bukan sekadar persoalan moral dan agama, tetapi juga konsekuensi hukum yang tidak ringan. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk senantiasa menjunjung tinggi kebenaran,” kata Suryadi seusai sidang.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sumpah palsu diatur dalam Pasal 242. Seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu itu digunakan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, ancaman hukuman dapat diperberat hingga sembilan tahun penjara.

Menanti Putusan Hakim

HINGGA kini, majelis hakim belum menentukan sanksi terhadap kedua saksi tersebut. Namun, pengakuan yang terungkap di ruang sidang diperkirakan akan menjadi pertimbangan penting dalam putusan perkara sengketa tanah itu. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Tahun Baru 2024, Yayasan MTC Gandeng Pokdar Jajaran 74 Warakas Gelar Istighosah

    Jelang Tahun Baru 2024, Yayasan MTC Gandeng Pokdar Jajaran 74 Warakas Gelar Istighosah

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com JAKARTA | Yayasan Mohamad Taufik Center (MTC) bekerjasama dengan Sub Sektor Pokdar Kamtibmas jajaran 74 Kelurahan Warakas menggelar Istighosah Akbar saat menyambut tahun baru 2024 di Jalan Warakas VII GG 8 No 13, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (31/12/2023) Istighosah yang bertema Warakas Damai Menciptakan Kesejukan Hati dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 […]

  • Presiden Prabowo Setujui Pemberian Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi

    Presiden Prabowo Setujui Pemberian Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi

    • 0Komentar

    Penulis: Muzakkir  Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024. HITVBERITA.COM | Jakarta- Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah. Menteri Hukum Supratman […]

  • Diduga Langgar Aturan, Kegiatan Bongkar Muat BBM di Pelabuhan Umum Dabo Singkep Jadi Sorotan!

    Diduga Langgar Aturan, Kegiatan Bongkar Muat BBM di Pelabuhan Umum Dabo Singkep Jadi Sorotan!

    • 0Komentar

    Kegiatan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pelabuhan Umum Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, diduga melanggar sejumlah peraturan yang berlaku. Aktivitas tersebut telah berlangsung selama lebih dari tujuh tahun dan melibatkan perusahaan PT GSJ. Penulis: Ruslan LGA HITVBERITA.COM | Lingga — Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan bongkar muat BBM di pelabuhan umum […]

  • Pertemuan Tak Terduga di Makam Tuan Guru Sapat, Cik Ram dan Bupati Inhil Rajut Silaturahmi dalam Ziarah

    Pertemuan Tak Terduga di Makam Tuan Guru Sapat, Cik Ram dan Bupati Inhil Rajut Silaturahmi dalam Ziarah

    • 0Komentar

    Di bawah langit Sapat yang teduh, suasana hening menyelimuti kompleks makam Syekh Abdurrahman Sidiq—seorang ulama besar yang jejak dakwahnya masih terasa hingga kini. INDRAGIRI HILIR, HITV —– Di tempat itulah, langkah seorang tokoh masyarakat dari Kabupaten Karimun, Ramlan atau akrab disapa Cik Ram, berhenti sejenak. Ia datang dengan satu niat sederhana: berziarah, menapaki jejak spiritual […]

  • Cegah dan Pulihkan: Yayasan Cakra Sehati Gelar Rehabilitasi Gratis dan Edukasi Narkoba di Jagakarsa

    Cegah dan Pulihkan: Yayasan Cakra Sehati Gelar Rehabilitasi Gratis dan Edukasi Narkoba di Jagakarsa

    • 0Komentar

    Reporter: Bae Bahthy Editor: AYS Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2025, Yayasan Cakra Sehati menggelar serangkaian kegiatan rehabilitasi dan edukasi narkoba bagi masyarakat, khususnya warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. HITVBERITA.COM | Jakarta — Kegiatan ini tidak hanya menyasar penyintas penyalahgunaan narkotika, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran kolektif untuk […]

  • Kemendagri Sosialisasikan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Penyusunan KUA-PPAS 2025

    Kemendagri Sosialisasikan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Penyusunan KUA-PPAS 2025

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Jakarta – Batam  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menyosialisasikan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Sosialisasi ini berlangsung di Nagoya Hill Hotel, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (7/8/2024). […]

expand_less