Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
  • print Cetak

Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang, Di hadapan majelis hakim, Abu Bakar dan Ali kemudian mengaku bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah saudara kandung mereka sendiri. (Foto/Rus/HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Ruang sidang Pengadilan Negeri Lingga pada Kamis (21/8/2025) mendadak riuh. Dua saksi yang sebelumnya bersumpah di atas Al-Quran, Abu Bakar dan Ali, akhirnya mengakui telah memberikan keterangan palsu di hadapan hakim.

HITVBERITA.COM | Lingga — Keduanya, warga Desa Tinjul, semula bersumpah secara daring pada persidangan 14 Agustus 2025. Dengan meletakkan tangan di atas Al-Quran, mereka pun menyatakan tidak memiliki hubungan darah dengan pelapor. Namun, pernyataan itu terbantahkan ketika penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan dan menunjukkan adanya hubungan keluarga.

Di hadapan majelis hakim, Abu Bakar dan Ali kemudian mengaku bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah saudara kandung mereka sendiri. Pengakuan itu sontak mengejutkan pengunjung sidang dan memunculkan pertanyaan mengenai motif di balik keberanian mereka melakukan sumpah palsu.

Latar Belakang Kasus

PERKARA yang tengah disidangkan berawal dari sengketa lahan perkebunan di Desa Tinjul. Pelapor menuduh terdakwa menyerobot tanah warisan keluarga yang sudah lama dikuasai. Perselisihan yang sempat dimediasi di tingkat desa tidak mencapai kesepakatan, hingga akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Dalam persidangan, Abu Bakar dan Ali dihadirkan sebagai saksi kunci. Kesaksian mereka semula dipandang krusial untuk menguatkan posisi pelapor. Namun, terungkapnya fakta hubungan keluarga membuat validitas kesaksian keduanya diragukan.

Ancaman Hukum

PENASIHAT hukum terdakwa, Suryadi, S.Sos, SH, menilai peristiwa itu menjadi bukti betapa seriusnya dampak sumpah palsu dalam proses peradilan.

“Melakukan sumpah palsu adalah pelanggaran berat. Ini bukan sekadar persoalan moral dan agama, tetapi juga konsekuensi hukum yang tidak ringan. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk senantiasa menjunjung tinggi kebenaran,” kata Suryadi seusai sidang.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sumpah palsu diatur dalam Pasal 242. Seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu itu digunakan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, ancaman hukuman dapat diperberat hingga sembilan tahun penjara.

Menanti Putusan Hakim

HINGGA kini, majelis hakim belum menentukan sanksi terhadap kedua saksi tersebut. Namun, pengakuan yang terungkap di ruang sidang diperkirakan akan menjadi pertimbangan penting dalam putusan perkara sengketa tanah itu. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Pantai Cermin dan Bhayangkari Bagikan 100 Kotak Takjil kepada Pengguna Jalan

    Polsek Pantai Cermin dan Bhayangkari Bagikan 100 Kotak Takjil kepada Pengguna Jalan

    • 0Komentar

    Kepolisian Sektor (Polsek) Pantai Cermin bersama Bhayangkari Ranting Pantai Cermin membagikan 100 kotak takjil kepada masyarakat pengguna jalan di depan Markas Komando (Mako) Polsek Pantai Cermin, Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (14/3/2026) sore. SERDANG BEDAGAI, HITV— Kegiatan sosial yang berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB, menjelang […]

  • RT/RW Desa Bintan Buyu Keluhkan Insentif Tertunggak, Ismeth Abdullah: “Ini Tidak Boleh”

    RT/RW Desa Bintan Buyu Keluhkan Insentif Tertunggak, Ismeth Abdullah: “Ini Tidak Boleh”

    • 0Komentar

    Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, menyoroti belum dibayarnya insentif RT/RW di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, selama tiga bulan terakhir. BINTAN, HITV—Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau itu menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak perangkat lingkungan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Ismeth […]

  • Kodim 0502/JU Gelar Hanmars 10 Kilometer, Uji Ketahanan Fisik Prajurit

    Kodim 0502/JU Gelar Hanmars 10 Kilometer, Uji Ketahanan Fisik Prajurit

    • 0Komentar

    Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara menggelar kegiatan Peraturan Satuan Jalan Militer (PSJM) Hanmars sejauh 10 kilometer, Jumat (22/5/2026). JAKARTA UTARA, HITV — Kegiatan ini menjadi bagian dari program latihan Staf Operasi bidang latihan guna menjaga kesiapan dan daya tahan fisik prajurit di wilayah teritorial Jakarta Utara. Kegiatan dipimpin langsung Dandim 0502/JU Kolonel Inf Mohammad […]

  • PH Tegaskan Sengketa Citra Wahyuni vs Susmiharnati Murni Perdata, Bukan Tipu Gelap

    PH Tegaskan Sengketa Citra Wahyuni vs Susmiharnati Murni Perdata, Bukan Tipu Gelap

    • 0Komentar

    Sidang perkara perdata pra yudisial antara Citra Wahyuni dan Susmiharnati kembali bergulir dengan dinamika yang kian mengerucut pada substansi sengketa: utang-piutang yang dipersoalkan, bukan tindak pidana. LINGGA, HITV — Digelar pada Senin (21/4/2026) di Lingga, persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Menyesuaikan kondisi, majelis menghadirkan para saksi melalui sambungan video […]

  • DPD Lembaphum Kalteng Cabut Kuasa Pendampingan Adrian Sumarsono

    DPD Lembaphum Kalteng Cabut Kuasa Pendampingan Adrian Sumarsono

    • 0Komentar

    DPD LEMBAPHUM Kalimantan Tengah resmi mencabut surat kuasa pendampingan bantuan hukum atas nama Adrian Sumarsono. Pencabutan tersebut dilakukan setelah PT Riyanta Jaya dinyatakan telah menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi kuasa, sebagaimana disampaikan Ketua Eksekutif DPD Lembaphum Kalteng, Indra Gunawan. PALANGKA RAYA | HITV –  DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, melalui surat resmi […]

  • Ciptakan Pilkada Sejuk, Kapolres Purwakarta Gelar Doa Bersama

    Ciptakan Pilkada Sejuk, Kapolres Purwakarta Gelar Doa Bersama

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – Guna menyukseskan Pilkada 2024 dengan situasi aman, damai dan nyaman, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menggelar kegiatan doa bersama di Lapangan Mapolres Purwakarta, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Acara doa bersama ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan partai politik, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh penting yang berperan dalam menjaga keamanan serta […]

expand_less