Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

Pasal 242 KUHP mengatur, siapa pun yang sengaja memberi keterangan palsu di bawah sumpah di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang dapat dipidana penjara hingga tujuh tahun. Jika perbuatan itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidananya meningkat menjadi sembilan tahun. (Foto/Ruslan/HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat. Seorang saksi dalam perkara di Lingga diduga menyampaikan pernyataan tidak benar di bawah sumpah. Jika terbukti, saksi dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

HITVBERITA.COM | Lingga — Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik lisan maupun tertulis, di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bila keterangan palsu itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidana dapat ditingkatkan menjadi sembilan tahun.

Selain itu, Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mekanisme ketika saksi diduga memberikan keterangan palsu. Hakim ketua sidang wajib mengingatkan saksi atas dugaan tersebut. Namun, jika saksi tetap pada keterangannya, hakim berwenang memerintahkan agar saksi ditahan dan dituntut berdasarkan Pasal 242 KUHP.

Dalam perkara di Lingga, saksi sempat menyatakan bahwa pelapor bukan saudara kandungnya. Belakangan, saksi tersebut mengaku bahwa pelapor merupakan saudara sedarah. Perbedaan pernyataan itu berpotensi dikategorikan sebagai keterangan palsu di bawah sumpah.

“Jika saksi secara sadar memberikan keterangan tidak benar di persidangan, itu bisa diproses hukum sesuai Pasal 242 KUHP,” ujar salah seorang pemerhati hukum pidana di Kabupaten Lingga, Minggu (24/8/2025).

Dugaan keterangan palsu di persidangan bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga berimplikasi pada jalannya proses hukum. Penegak hukum diminta lebih tegas agar praktik serupa tidak berulang. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Ringkus Pembobol Kantor Di Taman Sari Jakarta Barat

    Polisi Ringkus Pembobol Kantor Di Taman Sari Jakarta Barat

    • 0Komentar

    HITVBerita.COM| Jakarta – Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda, didampingi Kanit Reskrim Kompol Suparmin, dalam Keterangan Pers yang disampaikan hari ini Jumat 9 Agustus 2024, mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap tiga dari empat orang pelaku pembobolan sebuah kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Pinangsia II RT 05/12 Kelurahan Pinangsia Taman Sari Jakarta Barat. Ketiga […]

  • Warga Sambut Dengan Antusias, Kepala Desa Kuairi Bagikan 176 Sertifikat Tanah kepada Warga Desa Sungai Pakit!

    Warga Sambut Dengan Antusias, Kepala Desa Kuairi Bagikan 176 Sertifikat Tanah kepada Warga Desa Sungai Pakit!

    • 0Komentar

    Kepala Desa Sungai Pakit, Kuairi, telah mencetak sejarah baru bagi warga desanya, pasalnya pada hari Senin, 13 Januari 2025, dia dan BPN Kobar telah berhasil membagikan sebanyak 176 sertifikat tanah kepada warga desa yang dipimpinnya. Dan, warga Desa Sungai Pakit pun kini merasa tentram karena tanah yang dimilikinya telah punya legalitas persuratan resmi dan sah […]

  • Bupati Karimun Pimpin Apel Satkamling di Polres Karimun

    Bupati Karimun Pimpin Apel Satkamling di Polres Karimun

    • 0Komentar

    Penulis: Saipul Polres Karimun bersama Forkopimda menggelar Apel Satkamling dalam rangka meningkatkan Kondusifitas Harkamtibmas di Kabupaten Karimun Tahun 2025, di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Karimun, Senin (22/09/2025). HITVBERITA.COM | Karimun – Apel yang dipimpin langsung Bupati Karimun H. Ing. Iskandarsyah selaku Inspektur Apel, dirangkaikan kegiatan penyerahan piagam penghargaan kepada Pos Satkamling Perumahan Meral Permata Asri […]

  • Terbanyak Kedua di Jawa Barat, Pemkab Purwakarta Terbitkan 36.553 NIB UMKM

    Terbanyak Kedua di Jawa Barat, Pemkab Purwakarta Terbitkan 36.553 NIB UMKM

    • 0Komentar

    Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat berada di posisi kedua pencapaian terbanyak penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM, yakni sebanyak 36.553 atau 187.16 dari target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2024. Nampak dalam gambar Sekda Purwakarta, Norman Nugraha foto bersama seusai rapat. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha […]

  • Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian Masyarakat, Kades Sukasari Alokasikan Dana Desa Bangun Jembatan

    Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian Masyarakat, Kades Sukasari Alokasikan Dana Desa Bangun Jembatan

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com|Purwakarta – Desa Sukasari, yang terletak di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta ini mengalokasikan Dana Desa tahun 2024 untuk membangun jembatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Pembangunan jembatan yang berlokasi di Kp.Cisaat Dusun 2 ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas antar wilayah di desa tersebut, terutama dalam mendukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Sebelumnya, […]

  • Sorak Sorai dan Tawa Warnai Turnamen Voli Antar-RT di Sungai Raya

    Sorak Sorai dan Tawa Warnai Turnamen Voli Antar-RT di Sungai Raya

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Sore itu, lapangan voli di Dusun Dua Desa Sungai Raya berubah menjadi pusat keramaian. Di bawah langit cerah dan semilir angin sore, suara sorak-sorai penonton bercampur dengan dentuman bola yang berulang kali memantul di tanah. Aroma jagung bakar dan gorengan dari para pedagang kaki lima di tepi lapangan menambah hangat suasana. HITVBERITA.COM […]

expand_less