Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

Pasal 242 KUHP mengatur, siapa pun yang sengaja memberi keterangan palsu di bawah sumpah di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang dapat dipidana penjara hingga tujuh tahun. Jika perbuatan itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidananya meningkat menjadi sembilan tahun. (Foto/Ruslan/HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat. Seorang saksi dalam perkara di Lingga diduga menyampaikan pernyataan tidak benar di bawah sumpah. Jika terbukti, saksi dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

HITVBERITA.COM | Lingga — Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik lisan maupun tertulis, di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bila keterangan palsu itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidana dapat ditingkatkan menjadi sembilan tahun.

Selain itu, Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mekanisme ketika saksi diduga memberikan keterangan palsu. Hakim ketua sidang wajib mengingatkan saksi atas dugaan tersebut. Namun, jika saksi tetap pada keterangannya, hakim berwenang memerintahkan agar saksi ditahan dan dituntut berdasarkan Pasal 242 KUHP.

Dalam perkara di Lingga, saksi sempat menyatakan bahwa pelapor bukan saudara kandungnya. Belakangan, saksi tersebut mengaku bahwa pelapor merupakan saudara sedarah. Perbedaan pernyataan itu berpotensi dikategorikan sebagai keterangan palsu di bawah sumpah.

“Jika saksi secara sadar memberikan keterangan tidak benar di persidangan, itu bisa diproses hukum sesuai Pasal 242 KUHP,” ujar salah seorang pemerhati hukum pidana di Kabupaten Lingga, Minggu (24/8/2025).

Dugaan keterangan palsu di persidangan bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga berimplikasi pada jalannya proses hukum. Penegak hukum diminta lebih tegas agar praktik serupa tidak berulang. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satlantas Polres Purwakarta dan Komunitas Bikers Bagikan Takjil untuk Pengguna Jalan

    Satlantas Polres Purwakarta dan Komunitas Bikers Bagikan Takjil untuk Pengguna Jalan

    • 0Komentar

    Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan mewarnai aktivitas di Kabupaten Purwakarta. PURWAKARTA, HITV— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta berkolaborasi dengan komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Purwakarta membagikan paket takjil kepada para pengguna jalan. Kegiatan sosial tersebut digelar di Pos Polisi Pasar Jum’at Purwakarta, Sabtu (7/3/2026) menjelang waktu berbuka puasa. Para anggota komunitas motor […]

  • AKBP Anom Ingatkan Personel Polres Purwakarta Hindari Gaya Hidup Mewah dan Pinjol

    AKBP Anom Ingatkan Personel Polres Purwakarta Hindari Gaya Hidup Mewah dan Pinjol

    • 0Komentar

    PURWAKARTA | HITV – Upaya membangun karakter personel Polri yang berintegritas dan siap menghadapi tugas terus diperkuat jajaran Polres Purwakarta. Hal tersebut terlihat saat Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, memimpin langsung apel pagi yang diikuti seluruh personel, pada Senin, 15 Desember 2025, di halaman Mapolres Purwakarta. Dalam arahannya, Kapolres Purwakarta, AKBP […]

  • HUT ke-25 PSMTI: 150 Wisatawan Singapura Disambut dengan Tradisi Melayu

    HUT ke-25 PSMTI: 150 Wisatawan Singapura Disambut dengan Tradisi Melayu

    • 0Komentar

    TANJUNGPINANG | HITV – Sebanyak 150 wisatawan dari Singapura disambut meriah melalui kolaborasi antara PSMTI Tanjungpinang–Bintan, Hulubalang Kepri, dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Jumat (12/12/2025). Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kerjasama lintas etnis sekaligus upaya mendorong ekonomi berbasis kearifan lokal. Panglima Hulubalang LAM Kepri Kota Tanjungpinang, Datok Yudi […]

  • CPNS Lapas Batang Laksanakan Validasi Berkas Latsarmil Komcad Tahun Anggaran 2025

    CPNS Lapas Batang Laksanakan Validasi Berkas Latsarmil Komcad Tahun Anggaran 2025

    • 0Komentar

    Penulis: Hadi Lempe Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang melaksanakan kegiatan validasi berkas sebagai rangkaian seleksi Latsarmil Komponen Cadangan (Komcad) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diikuti CPNS Lapas Batang dengan penuh antusias dan kesungguhan, Senin (1/9/2015) HITVBERITA.COM | Batang – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB […]

  • Diduga Selingkuh Kades Kambangan Batang Di Grebek Warga

    Diduga Selingkuh Kades Kambangan Batang Di Grebek Warga

    • 0Komentar

    Penulis : Hadi Lempe Malam masih menyisakan kehangatan pada jiwa yang terbakar birahi. Pasangan selingkuh diam – diam mencuri keheningan, tak di sadari aroma perselingkuhanya tercium oleh banyak curiga. Tepat saat waktu bergerak, teriakan dan gedoran pintu mengejutkan. Pada akhirnya terkuak peristiwa perselingkujan Kepala Desa dengan perempuan bersuami. Penggrebekan warga setempat mengurung pasangan selingkuh tak […]

  • Siswa Teluk Nipah Butuh Pompong Layak, Akses Sekolah di Kepulauan Posek Jadi Taruhan Keselamatan

    Siswa Teluk Nipah Butuh Pompong Layak, Akses Sekolah di Kepulauan Posek Jadi Taruhan Keselamatan

    • 0Komentar

    Akses pendidikan bagi puluhan siswa di Teluk Nipah, Desa Posek, Kecamatan Kepulauan Posek, Kabupaten Lingga, masih bergantung pada perjalanan laut yang penuh risiko.  LINGGA, HITV — Setiap hari, mereka harus menyeberang menuju SMP Negeri 2 Kepulauan Posek menggunakan pompong tua yang kondisinya kian memprihatinkan. Bagi warga di wilayah kepulauan, laut bukan sekadar ruang pemisah, melainkan […]

expand_less