Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

Pasal 242 KUHP mengatur, siapa pun yang sengaja memberi keterangan palsu di bawah sumpah di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang dapat dipidana penjara hingga tujuh tahun. Jika perbuatan itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidananya meningkat menjadi sembilan tahun. (Foto/Ruslan/HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat. Seorang saksi dalam perkara di Lingga diduga menyampaikan pernyataan tidak benar di bawah sumpah. Jika terbukti, saksi dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

HITVBERITA.COM | Lingga — Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik lisan maupun tertulis, di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bila keterangan palsu itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidana dapat ditingkatkan menjadi sembilan tahun.

Selain itu, Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mekanisme ketika saksi diduga memberikan keterangan palsu. Hakim ketua sidang wajib mengingatkan saksi atas dugaan tersebut. Namun, jika saksi tetap pada keterangannya, hakim berwenang memerintahkan agar saksi ditahan dan dituntut berdasarkan Pasal 242 KUHP.

Dalam perkara di Lingga, saksi sempat menyatakan bahwa pelapor bukan saudara kandungnya. Belakangan, saksi tersebut mengaku bahwa pelapor merupakan saudara sedarah. Perbedaan pernyataan itu berpotensi dikategorikan sebagai keterangan palsu di bawah sumpah.

“Jika saksi secara sadar memberikan keterangan tidak benar di persidangan, itu bisa diproses hukum sesuai Pasal 242 KUHP,” ujar salah seorang pemerhati hukum pidana di Kabupaten Lingga, Minggu (24/8/2025).

Dugaan keterangan palsu di persidangan bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga berimplikasi pada jalannya proses hukum. Penegak hukum diminta lebih tegas agar praktik serupa tidak berulang. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎PT Hermina Jaya Kembali Berulah di Lingga, Warga Tahan Alat Berat

    ‎PT Hermina Jaya Kembali Berulah di Lingga, Warga Tahan Alat Berat

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Ketegangan kembali terjadi di areal Jeti XTBJ, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Selasa (21/10/2025) malam. Puluhan warga mendatangi lokasi dan menahan alat berat milik PT Hermina Jaya, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan bauksit. HITVBERITA.COM | Lingga — Ketegangan kembali terjadi di areal Jeti XTBJ, Desa […]

  • Kepsek SMK Taruna Sakti Tolak Klarifikasi, Ijazah Alumni Hingga Saat Ini Ada Ratusan Belum Dibagikan!

    Kepsek SMK Taruna Sakti Tolak Klarifikasi, Ijazah Alumni Hingga Saat Ini Ada Ratusan Belum Dibagikan!

    • 0Komentar

    Kepala Sekolah SMK Taruna Sakti Purwakarta, Yayang Gilang. (Dok/Foto/Raffa)   Polemik penahanan ijazah oleh SMK Taruna Sakti Purwakarta belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Hingga Selasa (10/6/2025), sekolah tersebut belum membagikan ijazah ratusan alumni yang diduga masih tertahan karena persoalan tunggakan biaya pendidikan. Reporter: Raffa Christ Manalu HITVBERITA.COM | Purwakarta —Kepala SMK Taruna Sakti, Yayang Gilang, membantah […]

  • Sambut HUT Ke-79 Bhayangkara, Polres Purwakarta Gelar Aksi Donor Darah

    Sambut HUT Ke-79 Bhayangkara, Polres Purwakarta Gelar Aksi Donor Darah

    • 0Komentar

    Kegiatan donor darah terealisasi atas kerja sama antara Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Purwakarta dan Seksi Dokkes Polres Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara, Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Polda Jawa Barat, menggelar kegiatan donor darah yang berlangsung di Aula Tatag Trawang Tungga, Senin (16/6/2025).   […]

  • PSC Dinkes Belitung Kembali Beroperasi 24 Jam, Bupati Minta Informasi Segera Disampaikan ke Publik

    PSC Dinkes Belitung Kembali Beroperasi 24 Jam, Bupati Minta Informasi Segera Disampaikan ke Publik

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung— Setelah sempat vakum selama satu tahun akibat keterbatasan anggaran, layanan Public Safety Center (PSC) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung resmi kembali beroperasi selama 24 jam penuh. Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Belitung, H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos, pada Rabu (7/5/2025) pagi, di kantor PSC Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungpandan. Dalam peninjauan operasional […]

  • The Chosen: Last Supper – Part 1 2025 5.1 Audio To𝚛rent

    The Chosen: Last Supper – Part 1 2025 5.1 Audio To𝚛rent

    • 0Komentar

    ZIP password is: 123 ➡ DOWNLOAD LINK Jesus redokes the hole in the hole, but the shis’s father’s house steel turned from the Corpeer market. Since the Jewish high priest’s lawyer, Wold’s Messiah, Jesus first strikes the corruption chamber. These are: Last Dinner – Part 1 2025 Online Movie These are: Last Dinner – Part […]

expand_less