Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

Pasal 242 KUHP mengatur, siapa pun yang sengaja memberi keterangan palsu di bawah sumpah di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang dapat dipidana penjara hingga tujuh tahun. Jika perbuatan itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidananya meningkat menjadi sembilan tahun. (Foto/Ruslan/HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat. Seorang saksi dalam perkara di Lingga diduga menyampaikan pernyataan tidak benar di bawah sumpah. Jika terbukti, saksi dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

HITVBERITA.COM | Lingga — Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik lisan maupun tertulis, di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bila keterangan palsu itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidana dapat ditingkatkan menjadi sembilan tahun.

Selain itu, Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mekanisme ketika saksi diduga memberikan keterangan palsu. Hakim ketua sidang wajib mengingatkan saksi atas dugaan tersebut. Namun, jika saksi tetap pada keterangannya, hakim berwenang memerintahkan agar saksi ditahan dan dituntut berdasarkan Pasal 242 KUHP.

Dalam perkara di Lingga, saksi sempat menyatakan bahwa pelapor bukan saudara kandungnya. Belakangan, saksi tersebut mengaku bahwa pelapor merupakan saudara sedarah. Perbedaan pernyataan itu berpotensi dikategorikan sebagai keterangan palsu di bawah sumpah.

“Jika saksi secara sadar memberikan keterangan tidak benar di persidangan, itu bisa diproses hukum sesuai Pasal 242 KUHP,” ujar salah seorang pemerhati hukum pidana di Kabupaten Lingga, Minggu (24/8/2025).

Dugaan keterangan palsu di persidangan bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga berimplikasi pada jalannya proses hukum. Penegak hukum diminta lebih tegas agar praktik serupa tidak berulang. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Video Diduga Pesta Sabu di Sukatani Viral, Warga Minta Penelusuran Aparat

    Video Diduga Pesta Sabu di Sukatani Viral, Warga Minta Penelusuran Aparat

    • 0Komentar

    Sebuah video yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta narkoba jenis sabu beredar luas di media sosial dan memicu keresahan publik. Rekaman berdurasi singkat itu disebut-sebut terjadi di wilayah Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. PURWAKARTA, HITV— Dalam video tersebut, tampak sejumlah pria duduk melingkar di dalam sebuah ruangan. Mereka diduga mengonsumsi sabu secara bergantian. Namun, […]

  • “Yohanna”, Potret Sunyi dari Sumba: Ketika Kemanusiaan Menjadi Bahasa Bersama

    “Yohanna”, Potret Sunyi dari Sumba: Ketika Kemanusiaan Menjadi Bahasa Bersama

    • 0Komentar

    Film Yohanna tidak sekadar hadir sebagai tontonan, melainkan sebagai cermin yang memantulkan realitas sosial yang kerap luput dari perhatian. Berlatar Sumba, Nusa Tenggara Timur, film ini mengajak penonton menelusuri lapisan-lapisan kemanusiaan—dari luka akibat bencana hingga keteguhan harapan yang tumbuh di tengah keterbatasan. JAKARTA, HITVberita — Mulai tayang di bioskop seluruh Indonesia pada 9 April 2026, […]

  • GPPI Desak Evaluasi Kebijakan 50 Siswa per Kelas di Jawa Barat

    GPPI Desak Evaluasi Kebijakan 50 Siswa per Kelas di Jawa Barat

    • 0Komentar

    Ketua Umum Gerakan Peduli Pendidikan Indonesia, Ahmad Yusup. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menetapkan jumlah siswa hingga 50 orang dalam satu rombongan belajar menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu suara penolakan datang dari Gerakan Peduli Pendidikan Indonesia (GPPI), yang menilai kebijakan tersebut berpotensi merusak kualitas pendidikan. HITVBERITA.COM […]

  • Bushido 2025 𝚆𝚊𝚝𝚌𝚑 Online Magnet

    Bushido 2025 𝚆𝚊𝚝𝚌𝚑 Online Magnet

    • 1Komentar

    ➡ DOWNLOAD TORRENT (MAGNET) Bushido: Directed by Kazaya Shirai. With masachira ichira, you can Kiymuhara, kyôko Koizumi, Jun Kunmura. Kakunoshin Yanapida Samaira, For Pourd to Leave the Leave the False accotingation. He lived in poverty with his daughter and. **Bbusushid . . **busushid Bushidus 2025 mids’ films’ tornent** **BUbushi to **Bbusus Dibaca: 256

  • Diduga Bunuh Diri, Seorang Wanita Berhasil Dievakuasi Polres Pekalongan Kota dan Tim SAR Gabungan

    Diduga Bunuh Diri, Seorang Wanita Berhasil Dievakuasi Polres Pekalongan Kota dan Tim SAR Gabungan

    • 0Komentar

    Penulis : Hadi Lempe Masyarakat Kota Pekalongan di gegerkan adanya seorang wanita melakukan bunuh diri. Pada Jum’at malam Korban melompat dari atas jembatan sungai loji, masyarakat yang mengetahui langsung melaporkan ke Polresta Pekalongan terdekat. Pihak Polres beserta tim SAR gabungan langsung melakukan tindakan pencarian korban malam itu. Korban ditemukan pada hari Sabtu sudah dalam kondisi […]

  • Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

    Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

    • 0Komentar

    Pemprov DKI turut berbelasungkawa atas penembakan di dua masjid di Christchurch, New Zealand, yang menewaskan 49 orang. Warna-warna bendera Selandia Baru akan dimunculkan selama seminggu di jembatan penyeberangan orang (JPO) Gelora Bung Karno. Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan kombinasi warna itu dimunculkan di JPO GBK sebagai bentuk solidaritas dan dukungan Jakarta kepada Selandia […]

expand_less