Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot Hukum » Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • visibility 205
  • print Cetak

Pasal 242 KUHP mengatur, siapa pun yang sengaja memberi keterangan palsu di bawah sumpah di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang dapat dipidana penjara hingga tujuh tahun. Jika perbuatan itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidananya meningkat menjadi sembilan tahun. (Foto/Ruslan/HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat. Seorang saksi dalam perkara di Lingga diduga menyampaikan pernyataan tidak benar di bawah sumpah. Jika terbukti, saksi dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

HITVBERITA.COM | Lingga — Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik lisan maupun tertulis, di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bila keterangan palsu itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidana dapat ditingkatkan menjadi sembilan tahun.

Selain itu, Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mekanisme ketika saksi diduga memberikan keterangan palsu. Hakim ketua sidang wajib mengingatkan saksi atas dugaan tersebut. Namun, jika saksi tetap pada keterangannya, hakim berwenang memerintahkan agar saksi ditahan dan dituntut berdasarkan Pasal 242 KUHP.

Dalam perkara di Lingga, saksi sempat menyatakan bahwa pelapor bukan saudara kandungnya. Belakangan, saksi tersebut mengaku bahwa pelapor merupakan saudara sedarah. Perbedaan pernyataan itu berpotensi dikategorikan sebagai keterangan palsu di bawah sumpah.

“Jika saksi secara sadar memberikan keterangan tidak benar di persidangan, itu bisa diproses hukum sesuai Pasal 242 KUHP,” ujar salah seorang pemerhati hukum pidana di Kabupaten Lingga, Minggu (24/8/2025).

Dugaan keterangan palsu di persidangan bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga berimplikasi pada jalannya proses hukum. Penegak hukum diminta lebih tegas agar praktik serupa tidak berulang. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Belitung Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025

    Polres Belitung Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 188
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung — Polres Belitung melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025 dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Tahun 2026, bertempat di Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, pada Kamis (8/1/2026) pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan panen raya ini merupakan salah satu bentuk dukungan aktif Polres Belitung terhadap kebijakan pemerintah dalam […]

  • Masih Berkeliaran di Purwakarta, Polisi di Didesak Segera Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

    Masih Berkeliaran di Purwakarta, Polisi di Didesak Segera Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Dalam dua bulan terakhir, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat di gemparkan dengan aksi pencurian dengan modus operandi pecah kaca mobil. Diduga, oknum-oknum pelaku pencurian tersebut masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Purwakarta. Aparat kepolisian setempat pun diminta segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian yang meresahkan warga masyarakat Purwakarta tersebut. Foto diatas:saat Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este […]

  • Humas Polda Babel Raih Penghargaan Dari Divhumas Polri Sebagai Peringkat Kedua Terbaik Upload SPIT Terbanyak

    Humas Polda Babel Raih Penghargaan Dari Divhumas Polri Sebagai Peringkat Kedua Terbaik Upload SPIT Terbanyak

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 35
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Bangka Belitung berhasil meraih penghargaan dari Divisi Humas Polri pada Rapat Kordinasi dan Anev Konsolidasi Humas Polri tahun anggaran 2024. Penghargaan ini diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah pada Sabtu (9/11/24) di Aston Sentul Lake Resort Jawa Barat. Kabid Humas […]

  • Dua Pengedar Ganja Ditangkap Polres Purwakarta, Nikmati Lebaran di Penjara!

    Dua Pengedar Ganja Ditangkap Polres Purwakarta, Nikmati Lebaran di Penjara!

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Dua pemuda pengedar narkotika jenis ganja berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025. Mereka adalah RAS (31) dan OP alias Kipli (24), dan keduanya pun kini terancam menikmati lebaran didalam penjara . HITVBERITA.COM | Purwakarta –Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengungkapkan bahwa […]

  • Kembangkan Durian Jadi Komoditas Andalan Baru, Pemkab Purwakarta Siapkan Lahan Ratusan Hektar

    Kembangkan Durian Jadi Komoditas Andalan Baru, Pemkab Purwakarta Siapkan Lahan Ratusan Hektar

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Purwakarta | Sukses mengantarkan komoditas buah Manggis menembus pasar internasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kini mulai mengembangkan buah Durian menjadi komoditas hortikultura sebagai andalan baru. Ratusan hektar lahan yang tersebar di 11 kecamatan disiapkan untuk mengembangkan kebun Durian, yang meliputi Kecamatan Pondoksalam, Cibatu, Wanayasa, Bungursari, Campaka, Pasawahan, Sukasari, Plered, Tegalwaru, Purwakarta dan Kecamatan Darangdan. “Peluang […]

  • Polres Purbalingga Gelar Upacara Haornas dan Pemberian Penghargaan Kepada Kesatuan Anggota Berprestasi

    Polres Purbalingga Gelar Upacara Haornas dan Pemberian Penghargaan Kepada Kesatuan Anggota Berprestasi

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

      Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar bertindak sebagai inspektur upacara Haornas Sekaligus Membagikan Penghargaan Kepada Satuan/Anggota Berprestasi. ( Foto. Hadi Lempe/Polres Purbalingga ) Penulis : Hadi Lempe Polres Purbalingga menggelar upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 tahun 2025. Kegiatan digelar di halaman Satpas Polres Purbalingga, Selasa (9/9/2025) pagi. HITV BERITA. COM | Kapolres Purbalingga […]

expand_less