Keluarga Korban Tabrak Lari Tuntut Keadilan, Proses Hukum Mandek
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
- visibility 46
- print Cetak

Kasus tabrak lari yang terjadi beberapa bulan lalu di Jalan Kelurahan Raya, yang hingga merenggut nyawa Jun Hong, hingga kini belum menemui titik terang. (Foto/Rus/HITV)
Penulis: Ruslan LGA
Kasus tabrak lari yang menewaskan Jun Hong atau yang akrab disapa Ibuk Ami di Jalan Kelurahan Raya hingga kini belum menemukan titik terang. Meski sudah berbulan-bulan berlalu, keluarga korban menilai proses hukum berjalan lamban dan tak kunjung memberi kepastian.
HITVBERITA.COM | Lingga — Keluarga menyebut ada satu nama yang diduga sebagai pelaku, yakni Amat, warga Kelurahan Raya. Amat dituding sempat menghilangkan barang bukti dengan membawa motor Jupiter Z miliknya ke Tanjung Pinang dan mengganti warna cat kendaraan tersebut.
Namun, hingga kini polisi belum menindaklanjuti dugaan itu. Lantas Dabo Singkep dinilai belum memberi kepastian hukum, sementara korban telah meninggal dunia ketika sempat dibawa ke rumah sakit di Batam.
Eka, anak korban, menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya penanganan perkara ini. Ia menegaskan telah membuat laporan resmi ke Pos Laka Lantas Jalan Setajam, namun dijawab bahwa bukti yang ada masih dianggap kurang.
“Mau bukti yang bagaimana lagi? Korban ada, pelaku ada, saksi ada, barang bukti juga ada, hasil rumah sakit pun ada. Terus bukti seperti apa lagi yang diminta?” ujar Eka dengan suara bergetar.
Berdasarkan aturan hukum, pelaku dapat dijerat Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Pihak keluarga korban menegaskan akan membawa perkara ini ke ranah lebih tinggi jika proses hukum di tingkat lokal terus mandek.
Mereka pun kini tengah menyiapkan langkah hukum dengan pendampingan pengacara demi menuntut keadilan bagi almarhumah. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar