Diduga Tidak Transparan, Desa Tanjung Jaya Menjadi Sorotan Publik
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
- visibility 25
- print Cetak
Kantor Desa Tanjung Jaya saat dikunjungi tim media suasananya sepi. (Foto:Dinar/HiTv)
Penulis: Dinar
Editor : Kang Aden
Sungguh ironis, penggunaan Dana Desa (DD) Tanjung Jaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, papan informasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tidak terpasang di area publik, baik di dalam maupun di luar kantor desa.
HITVBERITA.COM | Garut – Kondisi ini membuat masyarakat tidak mengetahui penggunaan anggaran desa. Selain itu, papan nama kantor desa pun tidak terpasang, mengakibatkan timbul pertanyaan masyarakat apakah bangunan tersebut kantor desa atau bukan.
Saat tim media mencoba memperoleh konfirmasi ke Kepala Desa, Sekretaris Desa, maupun Bendahara Desa, ketiganya tidak berada di tempat.
Namun, ada salah seorang perangkat desa berinisial Y memberikan penjelasan, hilangnya papan informasi APBDes tidak disengaja, melainkan karena “tertiup angin”, sehingga kini tidak terpasang kembali.
Kondisi tersebut tentu sangat disayangkan, mengingat keterbukaan informasi publik merupakan salah satu kewajiban pemerintah desa.
Transparansi anggaran menjadi bagian penting dalam memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Aturan Hukum yang Mengatur Transparansi Dana Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 huruf d: Penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Sementara Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa berkewajiban memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Begitu pula Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 27 ayat (2), menyebutkan Pemerintah Desa wajib menginformasikan APBDesa kepada masyarakat secara terbuka melalui media informasi yang mudah diakses masyarakat, seperti papan informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pada Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik, termasuk penggunaan anggaran.
Merujuk undang-undang, terdapat sanksi hukum bagi yang melanggar, jika terbukti tidak adanya transparansi dapat dikenakan sanksi pidana.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar